Sukses

Berantas Narkoba, BPOM dan BNN Tandatangani Nota Kesepahaman

BPOM dan BNN tandatangi nota kesepahaman demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya Narkotika

Liputan6.com, Jakarta Agar masyarakat Indonesia terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman, sebagai landasan kerjasama yang sinergis mengenai pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

Selama ini, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Untuk kegiatan pemberantasan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan pengungkapan jaringan penyeludupan narkotika dan pengungkapkan pabrik narkotika. Sedangkan kegiatan pencegahan melalui kampanye nasional program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta rehabilitasi.

Apalagi saat ini, dunia tengah digemparkan dengan peredaran 348 jenis narkotika baru yang dikenal dengan nama new phsycoactive substance (NPS). Di Indonesia, BNN telah menemukan sekitar 29 jenis NPS yang berdampak sama seperti ekstasi dan sabu-sabu.

Bahkan, beberapa NPS memiliki dampak yang berbahaya, sampai mematikan.

Maka itu, dengan nota kesepahaman ini, BPOM dan BNN telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika;

1. Penyusunan ketentuan hukum dan/atau pedoman terkait peredaran bahan psikoaktif baru,
2. Peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan,
3. Pemeriksaan tes/uji narkoba
4. Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Health-Liputan6.com, Rabu (19/11/2014), dalam nota kesepahaman iu, juga dilakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui diseminasi informasi, dan advokasi tentang pencegahan dan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dengan nota kesepahaman yang telah ditandantangi oleh BPOM dan BNN, keduanya memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kerjasama dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.