Sukses

KPAI Minta TK JIS Tes Darah Semua Karyawannya

KPAI mendesak pihak sekolah melakukan tes darah pada semua karyawan JIS. Ini dilakukan untuk memastikan siapa pelaku utama pelecehan.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelecehan seksual yang dialami siswa Taman Kanak-kanak (TK) Internasional di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, menarik perhatian pemerhati anak. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan pihak Jakarta International School (JIS). Dalam pertemuan itu, KPAI mendesak pihak sekolah melakukan tes darah pada semua karyawan JIS. Ini dilakukan untuk memastikan siapa pelaku utama pelecehan tersebut.Hal tersebut disampaikan Sekjen KPAI Erlinda usai menemui pihak JIS, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

"Untuk masalah sanksi, pihak KPAI menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib sambil menunggu investigasi. Namun, jika terbukti itu kelalaian JIS, maka JIS harus berlapang dada menerima sanksi," kata Erlinda.

Menurut Erlinda, agar kasus serupa tak terjadi lagi, pihak JIS diimbau memperketat penjagaan sekolah, mengganti semua petugas cleaning service dan OB.

"Dan melakukan tes darah pada seluruh karyawan untuk bisa menangkap pelaku utama karena diduga masih bebas. Dalam dua sampai tiga hari, pihak JIS akan melakukan tes darah dan KPAI akan mendampingi agar tidak terjadi kecurangan," kata Erlinda.

Sebelumnya terungkap bocah berinisial AK (6) diduga menerima pelecehan seksual yang dilakukan beberapa petugas kebersihan sekolah JIS. Untuk sementara pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka pria, yakni AI dan VA, yang langsung ditahan. Sedangkan seorang tersangka lainnya AF yang merupakan perempuan tak ditahan karena tidak ada cukup bukti.Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pelecehan itu dilakukan di dalam toilet sekolah oleh tersangka yang merupakan petugas toilet dan memiliki gangguan psikis."Setiap hari mereka melihat siapa yang bisa diperdaya inilah yang menjadi korban," ucap Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto mengungkapkan, kedua tersangka yang telah ditahan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pelecehan seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(David Bachtiyar Rizal)

Baca Juga :

Komnas PA akan Datangi TK Internasional Terkait Kasus Pencabulan

Trauma Dilecehkan, Bocah TK Internasional Takut Sekolah

Murid TK Internasional Korban Pelecehan Seks Masih Rasakan Sakit

Para Pencabul Bocah TK Incar Korban yang Hendak ke Toilet

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.