Sukses

Pelecehan Seksual Siswa TK, JIS Harus Tanggung Jawab

Komnas anak meminta pihak sekolah internasional bertanggung jawab terkait kasus pencabulan siswa TK.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus pencabulan bocah lelaki berinisial AK (6) Taman Kanak-Kanak di kawasan Pondok Indah, Jakarta telah ditetapkan pihak kepolisian. Melihat hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak kepolisian terus menindak lanjuti kasus pelecehan seksual anak ini.

"Kasus ini sudah dibawa ke pihak kepolisian karena pihak sekolah tidak menggubris laporan sang orangtua. Kami mendorong pihak kepolisian untuk terus menindak lanjuti kasus. Pihak kepolisian sudah ada tersangkanya yakni petugas kebersihan. Menurut cerita sang ibu korban pun menunjuk langsung orang yang mencabulinya. Pihak sekolah harus bertanggung jawab karena tersangka merupakan orang yang bekerja di sekolah itu," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat diwawancari Tim Health Liputan6.com, Selasa (15/4/2014).

Komnas PA meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku pelecehan seksual. "Kalau sudah terbukti bersalah harus ditindak tegas," kata Arist. Hal serupa juga dikatakan Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh. "Kami memantau terus proses penegakan hukumnya agar kasus serupa tidak berulang lagi nantinya," kata Asrorun.

Saat ini pihak kepolisian sudah meringkus tersangka pelaku pencabulan di sekolah Internasional tersebut yang diketahui memiliki kelainan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris  Besar Pol. Rikwanto mengatakan, kedua tersangka berinisial AI dan VA ternyata mempunyai penyakit psikis. "Mereka punya penyakit psikis masuk dalam golongan homo," kata Rikwanto di kantornya, Jakarta.

Rikwanto menjelaskan, kedua pelaku memang sengaja mengincar korbannya yang ingin ke toilet sekolah. Mereka kemudian memperhatikan siapa korbannya yang dapat diperdaya.

"Setiap hari mereka melihat siapa yang bisa diperdaya inilah yang menjadi korban," ucap Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto mengungkapkan, kedua tersangka yang telah ditahan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pelecehan seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga :

Komnas PA akan Datangi TK Internasional Terkait Kasus Pencabulan

Trauma Dilecehkan, Bocah TK Internasional Takut Sekolah

Murid TK Internasional Korban Pelecehan Seks Masih Rasakan Sakit

Para Pencabul Bocah TK Incar Korban yang Hendak ke Toilet

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.