Israel Larang Azan Lewat Pengeras Suara

Kebijakan ini telah disetujui oleh parlemen Israel.

Diterbitkan 03 Juli 2026, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Parlemen Israel (Knesset) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid. Langkah tersebut memicu kecaman dari Palestina yang menilai aturan itu melanggar kebebasan beragama.

Media Israel melaporkan RUU tersebut lolos dalam pembacaan pendahuluan pada Kamis (2/7/2026) dengan dukungan 50 anggota Knesset, sementara 36 legislator menolak.

RUU itu diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin Avigdor Lieberman.

Menurut harian Israel Hayom, rancangan undang-undang itu bertujuan memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai "kebisingan masjid", dikutip dari laman Anadolu Agency, Jumat (3/7).

Salah satu ketentuan dalam RUU tersebut mengharuskan setiap masjid memperoleh izin tertulis sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara.

Jika disahkan menjadi undang-undang, penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan tanpa izin dapat dilarang.

Bagi umat Islam, azan tidak hanya merupakan bagian dari ritual keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai penanda waktu salat bagi masyarakat. Karena itu, pembatasan penggunaan pengeras suara dinilai akan menghilangkan fungsi utama azan sebagai panggilan ibadah.

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengecam keputusan parlemen Israel tersebut.

Dalam pernyataannya, Fattouh menyebut langkah itu sebagai "kejahatan" dan "terorisme legislatif" yang secara langsung melanggar hak kebebasan beribadah.

"Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan," ujar Fattouh.

Meski telah lolos pada tahap awal, RUU tersebut belum resmi menjadi undang-undang. Sesuai prosedur legislasi di Israel, rancangan itu masih harus melewati tiga tahap pembacaan dan pemungutan suara lagi di Knesset sebelum dapat diberlakukan.