Kemlu Verifikasi Status Tiga Orang yang Ditangkap di Makkah, Diduga WNI Terlibat Haji Ilegal

Kemlu menyebut, aparat keamanan Arab Saudi mengamankan barang bukti, seperti uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu dari pelaku.

Diterbitkan 30 April 2026, 13:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tengah melakukan verifikasi terhadap tiga orang yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah, guna memastikan apakah mereka benar warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan KJRI Jeddah telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut yang terjadi pada Selasa, 28 April 2026.

“Saat ini KJRI Jeddah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memverifikasi identitas ketiga orang tersebut, termasuk memastikan status kewarganegaraannya,” ujar Heni dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan informasi awal, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal. Modus yang digunakan antara lain menyebarkan iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Dalam penindakan tersebut, aparat keamanan Arab Saudi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, perangkat komputer, serta kartu haji yang diduga palsu. Dua dari tiga orang yang ditangkap juga dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan.

Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan kekonsuleran apabila ketiganya terbukti merupakan WNI.

Selain itu, pemerintah kembali mengimbau masyarakat Indonesia di Arab Saudi untuk mematuhi seluruh aturan terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk kewajiban memiliki izin resmi atau tasreh.

Kemlu juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran layanan haji tidak resmi, terutama yang beredar di media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah dilakukan melalui jalur yang sah.