Israel Setujui Aturan Baru untuk Perkuat Kendali atas Tepi Barat

Seperti apa aturan baru yang diadopsi Israel? Berikut selengkapnya.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Tel Aviv - Kabinet keamanan Israel telah menyetujui aturan baru yang bertujuan memperkuat kendali Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Demikian menurut laporan media lokal yang dikutip dari Al Jazeera.

Keputusan ini menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (8/2/2026), Kepresidenan Palestina menyebut keputusan tersebut sebagai langkah yang "berbahaya" dan merupakan upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan permukiman serta penyitaan tanah. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada Amerika Serikat (AS) dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk segera melakukan intervensi.

Menanggapi langkah Israel tersebut, kelompok Hamas menyerukan kepada masyarakat di Tepi Barat untuk mengintensifkan konfrontasi dengan pendudukan dan para pemukimnya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam keputusan Israel. Dalam pernyataannya, Yordania menyebut kebijakan itu bertujuan memaksakan kedaulatan Israel yang ilegal dan semakin mengokohkan keberadaan permukiman Israel.

Media Israel melaporkan bahwa aturan baru tersebut akan mempermudah pemukim Israel untuk membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat serta memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pejabat Israel untuk menegakkan hukum terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.

Tepi Barat merupakan salah satu wilayah yang diinginkan Palestina untuk menjadi bagian dari negara merdeka di masa depan, bersama dengan Gaza dan Yerusalem Timur yang diduduki. Sebagian besar wilayah Tepi Barat berada di bawah kendali langsung militer Israel, dengan kewenangan pemerintahan sipil yang sangat terbatas di beberapa area yang dijalankan oleh Otoritas Palestina yang didukung Barat.

Menurut media Israel Ynet dan Haaretz, langkah-langkah baru tersebut mencakup penghapusan aturan yang sebelumnya melarang individu Yahudi membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat.

Langkah lainnya, menurut laporan media tersebut, termasuk memberikan kewenangan kepada otoritas Israel untuk mengambil alih pengelolaan sejumlah situs keagamaan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum Israel di wilayah-wilayah yang saat ini dikelola oleh Otoritas Palestina.

Koresponden Al Jazeera Nida Ibrahim yang melaporkan dari Birzeit di wilayah pendudukan Tepi Barat mengatakan bahwa langkah-langkah Israel ini merupakan dorongan paling berbahaya dan serius menuju aneksasi serta keputusan paling kritis sejak Israel menduduki Tepi Barat pada 1967.

"Keputusan ini memungkinkan pemukim Israel secara individu memiliki tanah di wilayah-wilayah yang secara historis berada di bawah kendali Palestina, sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani," ujar Ibrahim.

"Tidak ada lagi yang mencegah pemukim memiliki tanah dan datang ke pusat Kota Ramallah untuk membangun rumah."

Kepemilikan tanah atau pembangunan rumah oleh pemukim Israel melanggar perjanjian antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), serta bertentangan dengan hukum internasional yang melarang pemindahan penduduk oleh kekuatan pendudukan ke wilayah yang diduduki.

Ibrahim menjelaskan bahwa warga Palestina hanya diizinkan membangun rumah di Area A dan B, yakni wilayah di mana mereka masih dapat memiliki tanah serta membangun dan memperluas permukiman.

"Ada banyak pembatasan terhadap kepemilikan tanah atau pembangunan rumah oleh warga Palestina. Setiap kali mereka membangun di Area C, Israel akan menghancurkannya," tutur Ibrahim.

Area C sendiri memiliki tingkat kehadiran pemukim Israel yang tinggi.

 

Mengubur Mimpi Palestina Merdeka

Kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich dalam pernyataannya menyebutkan, "Kami akan terus mengubur gagasan tentang negara Palestina."

"Kami menegaskan bahwa pembangunan permukiman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan resmi pemerintah Israel," ungkap Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz.

Wakil Presiden Palestina Hussein al-Sheikh sebagaimana dilaporkan kantor berita Palestina Wafa mengatakan bahwa laporan mengenai langkah-langkah Israel yang diperkirakan akan meningkatkan aneksasi dan menciptakan fakta-fakta baru di lapangan di wilayah pendudukan Tepi Barat merupakan pelanggaran total terhadap seluruh perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat, sebuah eskalasi serius, serta pelanggaran terhadap hukum internasional.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah sepihak tersebut bertujuan menghilangkan seluruh prospek politik, menghancurkan solusi dua negara, serta menyeret seluruh kawasan ke dalam ketegangan dan ketidakstabilan yang lebih besar.

Koresponden Al Jazeera juga menyampaikan bahwa otoritas Israel kini dapat menghancurkan rumah-rumah di Area A dan B, yang secara historis berada di bawah kendali Palestina.

"Keputusan ini menempatkan seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat dalam ketidakpastian dan semakin mengukuhkan pendudukan serta kendali Israel atas tanah. Dalam kata-kata banyak pemimpin Israel, keputusan ini mengubur impian berdirinya negara Palestina yang merdeka," ujarnya.

Laporan ini muncul sebelum Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, DC.