Mahkamah Internasional Mulai Menyidangkan Dugaan Genosida Myanmar terhadap Rohingya

Siapa yang mengajukan gugatan? Dan seperti apa curahan hati para warga Rohingya? Berikut selengkapnya.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Den Haag - Mahkamah Internasional (ICJ) mulai menyidangkan pokok perkara gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar yang diajukan Gambia. 

Dalam sidang yang dimulai pada Senin (12/1/2026), Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow menyatakan bahwa militer Myanmar secara sengaja menargetkan komunitas Rohingya dengan tujuan menghancurkan kelompok tersebut. 

"Ini bukan tentang isu-isu hukum internasional yang bersifat teknis. Ini tentang orang-orang nyata, kisah nyata, dan sekelompok manusia nyata: Rohingya di Myanmar. Mereka telah menjadi sasaran pemusnahan," kata Jallow di hadapan majelis hakim ICJ, seperti dikutip dari laporan Al Jazeera.

Melansir laporan Associated Press, Jallow dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa negaranya mengajukan gugatan tersebut atas dasar rasa tanggung jawab, yang berangkat dari pengalaman Gambia sendiri hidup di bawah pemerintahan militer.

"Kami harus menggunakan suara moral kami untuk mengecam penindasan, kejahatan terhadap individu, dan kejahatan terhadap kelompok, di mana pun dan kapan pun hal itu terjadi," ujarnya.

Gambia mengajukan gugatan terhadap Myanmar pada tahun 2019, dua tahun setelah militer negara itu melancarkan operasi besar-besaran pada 2017, yang memaksa sekitar 750.000 warga Rohingya meninggalkan rumah mereka dan melarikan diri, sebagian besar ke negara tetangga Bangladesh. Para pengungsi menceritakan pengalaman pembunuhan massal, pemerkosaan, serta pembakaran desa-desa.

Ini merupakan kasus genosida pertama dalam lebih dari satu dekade yang diperiksa ICJ secara menyeluruh, termasuk pembuktian dan pemeriksaan materi perkara. Hasilnya diperkirakan akan berdampak luas, tidak hanya bagi Myanmar, namun juga terhadap perkara lain di tingkat internasional, termasuk petisi Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza. Sidang dijadwalkan berlangsung selama tiga minggu.

Sebuah misi pencari fakta PBB sebelumnya menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada 2017 mencakup tindakan-tindakan genosida. Namun, pemerintah Myanmar menolak temuan tersebut dan bersikeras bahwa operasi militer itu merupakan langkah kontra-terorisme yang sah sebagai respons atas serangan kelompok bersenjata Rohingya.

Kepala Mekanisme Investigatif Independen PBB untuk Myanmar Nicholas Koumjian menuturkan bahwa kasus ini berpotensi menetapkan preseden penting.

 

"Kasus ini kemungkinan akan menetapkan preseden penting tentang definisi genosida, cara pembuktiannya, serta bentuk pemulihan atas pelanggaran yang terjadi," ujarnya kepada kantor berita Reuters. 

 

 

 

Secercah Harapan dari Kamp Pengungsi

Di Cox's Bazar, Bangladesh, para pengungsi Rohingya berharap proses hukum dapat membawa keadilan atas penderitaan yang telah mereka alami selama bertahun-tahun.

"Kami sungguh percaya bahwa sidang ICJ ini adalah harapan baru agar penderitaan dan penyangkalan selama satu dekade akhirnya dapat berakhir, sekaligus membuka jalan menuju keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan nyata bagi pengungsi Rohingya," ungkap perwakilan komunitas Rohingya Tawfiq Al-Mohsin kepada Al Jazeera.

Seorang ibu dua anak berusia 37 tahun, Janifa Begum, turut menyampaikan harapannya.

"Kami menginginkan keadilan dan perdamaian. Para perempuan kehilangan martabat mereka ketika junta militer melancarkan pengusiran. Desa-desa dibakar, para pria dibunuh, dan perempuan menjadi korban kekerasan yang meluas," tuturnya.

Pengungsi lainnya menyadari bahwa ICJ tidak memiliki mekanisme langsung untuk menegakkan putusan, namun tetap berharap pada dampak moral dan hukum dari proses tersebut. Mohammad Sayed Ullah (33), mantan guru yang kini menjadi anggota organisasi pengungsi United Council of Rohingya, meyakini bahwa putusan ICJ dapat memberi penghiburan bagi luka mendalam yang masih mereka rasakan.

"Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan dihukum," tegasnya. "Semakin cepat dan adil persidangan ini berlangsung, semakin baik hasilnya. Dengan begitu, proses pemulangan mungkin dapat dimulai."

Wai Wai Nu, pimpinan Myanmar’s Women’s Peace Network, menyatakan bahwa dimulainya persidangan ini memberikan harapan baru bagi Rohingya. Menurutnya, di tengah pelanggaran yang masih terus terjadi, dunia internasional harus tetap teguh dalam menegakkan keadilan dan mengakhiri impunitas di Myanmar, sekaligus memulihkan hak-hak Rohingya.

Sidang di ICJ ini juga menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya para korban Rohingya didengar oleh pengadilan internasional. Namun, demi alasan sensitivitas dan privasi, sesi kesaksian digelar tertutup bagi publik dan media.

Kelompok advokasi Legal Action Worldwide (LAW) menyatakan bahwa jika ICJ menyatakan Myanmar bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Genosida, hal itu akan menjadi langkah bersejarah dalam upaya meminta pertanggungjawaban hukum sebuah negara atas kejahatan genosida.

 

Kasus Terpisah di ICC

Pada sidang pendahuluan tahun 2019, pemimpin Myanmar saat itu, Aung San Suu Kyi, menolak tuduhan genosida dari Gambia dan menyebutnya sebagai tuduhan yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta dan menyesatkan. Suu Kyi kemudian digulingkan oleh militer dalam kudeta pada tahun 2021.

Kudeta membawa Myanmar ke dalam kekacauan, ditandai dengan penindasan brutal terhadap demonstrasi pro-demokrasi dan memicu pemberontakan bersenjata secara nasional. Meski militer Myanmar terus menyangkal tuduhan genosida, Pemerintahan Persatuan Nasional (National Unity Government/NUG) yang dibentuk oleh anggota parlemen terpilih setelah kudeta, menyatakan menerima dan menyambut yurisdiksi ICJ.

Dalam pernyataan menjelang sidang, NUG menyatakan telah mencabut seluruh keberatan awal yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut. Mereka mengakui pula kegagalan pemerintah sebelumnya yang memungkinkan terjadinya kekejaman serius terhadap kelompok minoritas, serta secara resmi mengakui penggunaan nama Rohingya, yang sebelumnya ditolak oleh pemerintah terpilih termasuk Suu Kyi.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak pernah terulang," bunyi pernyataan NUG.

Sementara itu, pemimpin junta militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing, menghadapi surat perintah penangkapan dalam perkara terpisah di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jaksa ICC menilai ia bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penganiayaan terhadap Rohingya di Myanmar serta deportasi yang memaksa mereka mengungsi hingga ke Bangladesh.

Saat ini, Myanmar tengah menyelenggarakan pemilu secara bertahap. Namun, pemilu tersebut dikritik oleh PBB, sejumlah negara Barat, dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai tidak bebas dan tidak adil.Â