Sukses

Nepal Resmi Larang Aplikasi TikTok, Dinilai Berdampak Buruk Bagi Generasi Muda

Nepal menjadi negara terbaru yang melarang penggunaan aplikasi TikTok dengan alasan berdampak negatif bagi penggunanya.

Liputan6.com, Kathmandu - Pemerintah Nepal pada Senin (13/11/2023), mengumumkan akan melarang aplikasi TikTok karena dinilai memiliki efek negatif yang berdampak terhadap keharmonisan sosial negara tersebut.

"Keputusan pelarangan dibuat hari ini dan otoritas terkait sedang menangani masalah teknisnya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Nepal Rekha Sharma, seperti dikutip CNA, Selasa (14/11).

Sharma mengatakan keputusan itu diambil karena TikTok secara konsisten digunakan untuk membagikan konten yang "mengganggu keharmonisan sosial dan mengganggu struktur keluarga dan hubungan sosial". Namun, dia tidak merinci apa yang dimaksudnya.

Beberapa jam setelah keputusan itu dipublikasikan, video tentang larangan tersebut ditonton ribuan kali di TikTok.

Gagan Thapa, pemimpin Partai Kongres Nepal yang merupakan bagian dari koalisi yang berkuasa, menduga niat pemerintah adalah untuk "menahan kebebasan berekspresi".

"Regulasi diperlukan untuk mencegah mereka yang menyalahgunakan media sosial, namun menutup media sosial atas nama regulasi adalah tindakan yang salah," tulisnya di X alias Twitter.

Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan platform media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.

Nepal menjadi negara terbaru yang melarang penggunaan aplikasi TikTok dengan alasan berdampak negatif bagi penggunanya.

Menurut agensi pemasaran, We Are Social, TikTok adalah platform media sosial keenam yang paling banyak digunakan di dunia. Meskipun kemunculannya terbilang baru jika dibandingkan dengan Facebook, Whatsapp dan Instagram, namun pertumbuhannya di kalangan anak muda jauh melampaui para pesaingnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nepal Sebelumnya Sempat Larang TikTok di Tempat Wisata

Sebelum melarang penggunaan aplikasi TikTok secara penuh, sejak tahun lalu sejumlah tempat wisata di Nepal telah melarang penggunaan aplikasi tersebut terlebih dulu. 

Hal tersebut dilakukan dalam upaya memulihkan kedamaian di tempat-tempat suci dan membubarkan "kerumunan swafoto" yang mengganggu.

Dilansir kanal Lifestyle Liputan6.com, tanda-tanda 'No TikTok' telah dipasang di situs ziarah Buddhis Lumbini, Kuil Ram Janaki di Janakpur, dan kuil Gadhimai di Bara dalam beberapa bulan terakhir.

"Membuat TikTok dengan memutar musik keras akan mengganggu para peziarah dari seluruh dunia yang datang ke tempat kelahiran Buddha Gautama," kata Sanuraj Shakya, juru bicara Lumbini Development Trust yang mengelola kuil-kuil di Lumbini.

"Kami telah melarang pembuatan (video) TikTok di dalam dan di sekitar taman suci, tempat kuil utama berada," katanya pada situs berita teknologi Rest of the World.

Laporan menunjukkan bahwa sebagian besar TikTok tourism dilakukan turis domestik.

3 dari 4 halaman

Negara Lain yang Larang TikTok

Berikut adalah negara dan wilayah yang telah menerapkan larangan sebagian atau total atas TikTok:

Inggris

Pada 16 Maret, Menteri Sekretaris Kabinet Inggris Oliver Dowden mengumumkan larangan langsung aplikasi TikTok pada perangkat resmi pemerintah.

"Ini adalah langkah pencegahan. Kami tahu bahwa penggunaan TikTok sudah terbatas di seluruh pemerintahan, tetapi ini juga demi kebersihan dunia maya," kata Dowden.

Larangan itu didasarkan pada laporan Pusat Keamanan Siber Nasional Inggris, yang menemukan kemungkinan ada risiko seputar seberapa sensitif data pemerintah diakses dan digunakan oleh platform tertentu.

4 dari 4 halaman

Uni Eropa Jadi Kawasan yang Juga Larang TikTok

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga badan teratas Uni Eropa, semuanya telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat stafnya, dengan alasan masalah keamanan siber.

Larangan Parlemen Eropa mulai berlaku pada 20 Maret. Selain itu, juga "sangat disarankan" agar anggota parlemen dan staf menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.

Selandia Baru

Selandia Baru pada 17 Maret mengumumkan TikTok akan dilarang dari ponsel anggota parlemen pemerintah pada akhir Maret 2023. Larangan tersebut tidak akan memengaruhi semua pegawai pemerintah dan hanya akan diterapkan kepada sekitar 500 orang di kompleks parlemen.

Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan para pejabat dapat membuat pengaturan khusus jika mereka membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasi mereka.

Belgia

Beberapa waktu lalu, Belgia mengumumkan larangan TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi, dan informasi yang salah selama setidaknya enam bulan.

Menanggapi pengumuman Belgia, TikTok mengatakan kecewa dengan penangguhan, yang didasarkan pada kesalahan informasi dasar tentang perusahaannya. TikTok menambahkan bahwa mereka siap bertemu untuk mengatasi masalah apapun dan meluruskan kesalahpahaman.

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.