Sukses

101 WNI Overstayer Terdiri dari Ibu dan Anak di Abu Dhabi Dipulangkan ke Indonesia Usai Tes DNA

Sebanyak 101 WNI yang overstay atau tinggal melampaui batas izin yang telah ditentukan kini telah dipulangkan ke Indonesia dari Abu Dhabi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 101 WNI yang overstay atau tinggal melampaui batas izin yang telah ditentukan atau juga dikenal dengan sebutan overstayer di Abu Dhabi kini telah dipulangkan ke Indonesia. Demikian sebagaimana diinformasikan dalam pernyataan tertulis KBRI Abu Dhabi, Senin (13/11/2023).

Kepulangan WNI overstayer difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi. 

Dalam rombongan ini terdapat 46 ibu dengan 55 anak, termasuk bayi dan balita, yang kembali ke tanah air.

Pemulangan ini terwujud berkat kerjasama yang erat antara KBRI Abu Dhabi dan otoritas Imigrasi Uni Emirat Arab (UEA). 

Proses pemulangan WNI overstayer ini dilakukan melalui penerbangan SriLankan Airlines, UL 208, yang berangkat dari Abu Dhabi pada tanggal 12 November 2023 kemarin. Rombongan WNI kemudian dikabarkan transit di Colombo lalu dilanjutkan dengan penerbangan pesawat UL 364. 

Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 November 2023 pukul 13.35.

Setibanya di Jakarta, para WNI akan berada dibawah tanggung jawab Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Selanjutnya bersama BP2MI, para WNI tersebut akan diatur mengenai alur pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing. Mayoritas WNI yang dipulangkan ini berasal dari berbagai daerah, terutama tiga daerah berikut:

  1. Cianjur
  2. Karawang
  3. Sukabumi

Selain itu, proses pemulangan ini juga didampingi oleh satu Home staff dan satu staf lokal dari KBRI Abu Dhabi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses penerbangan WNI dipulangkan tersebut hingga tiba di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

WNI Melakukan Tes DNA Terlebih Dahulu

Dalam ungkapan terima kasihnya, Duta Besar (Dubes) RI untuk UEA, Husin Bagis, menyoroti peran penting semua pihak yang turut serta dalam mendukung pemulangan ini. 

"Pemulangan ini terlaksana atas dukungan berbagai pihak, dan merupakan bentuk nyata komitmen dan kehadiran negara dalam melindungi warganya," ungkap Dubes Husin Bagis.

Sebelum pemulangan, para WNI bersama anak-anaknya terlebih dahulu telah menjalani tes DNA yang dilakukan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri pada bulan Juni 2023. 

Tes ini bertujuan untuk membuktikan hubungan keluarga dan anak adalah sedarah, mengingat perkawinan mereka tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di UEA atau Indonesia. 

Jika anak-anak tersebut tidak terdaftar secara administrasi, maka dikhawatirkan akan kesulitan untuk memperoleh hak-hak yang seharusnya didapatkan sebagai warga negara seperti pendidikan yang layak.

Dengan pemulangan ini, Dubes Husin Bagis secara tersirat berharap agar WNI tersebut dapat memiliki kondisi hidup yang baik.

"Oleh karena itu mereka dipulangkan ke tanah air agar bisa dekat dengan keluarganya dan hak-hak pendidikan anak-anaknya dapat dibantu oleh negara," ujar Duta Besar Husin Bagis.

3 dari 4 halaman

6 WNI Korban TPPO Online Scamming Dipulangkan dari Thailand

Kasus WNI di luar negeri yang dipulangkan ke tanah air juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu. Kali ini karena WNI tersebut menjadi korban dari tindakan ilegal.

Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Thailand. Mereka menjadi korban TPPO di Provinsi Chiang Rai.

KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan pada Rabu (9/8). Bantuan pembiayaan juga diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.

Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit COVID-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.

Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand.

Baca selengkapnya klik disini...

4 dari 4 halaman

13 WNI Terduga Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

Sementara kasus korban TPPO diduga juga pernah menimpa sejumlah WNI di Myanmar sehingga saat itu mereka dibantu untuk bergerak pulang ke Indonesia.

Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya tiba dengan selamat di tanah air pada Jumat (07/07), pukul 17.55 WIB.

Keberhasilan pemulangan mereka merupakan hasil kerja sama antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan Yangon, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta RPTC Kementerian Sosial.

Para WNI tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang ternyata terlibat dalam praktik penipuan online.

Lokasi tersebut terletak di wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat hukum Pemerintah Myanmar, demikian dikutip dari Kemlu.go.id (8/7/2023).

Pada tanggal 7 Juni 2023, ke-13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand. KBRI Bangkok memberikan perlindungan dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand.

Selama waktu itu, KBRI tetap memastikan keamanan dan kebutuhan para WNI terpenuhi dengan baik.

Baca selengkapnya klik disini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.