Sukses

Iran Larang Penyelenggaraan Festival Film Akibat Pasang Poster Aktris Tanpa Hijab

Semakin banyak wanita di Iran menyuarakan aturan wajib hijab yang diterapkan semakin ketat.

Liputan6.com, Teheran - Otoritas Iran telah melarang penyelenggaraan festival film pendek "Iranian Short Film Academy Awards". Langkah ini diterapkan setelah beredar poster yang menampilkan aktris tanpa hijab. 

Festival tersebut rencananya diadakan pada September 2023. 

Kantor berita negara Iran, IRNA, melaporkan pada Sabtu (22/7), "Menteri Kebudayaan secara pribadi telah mengeluarkan perintah untuk melarang festival film ISFA edisi ke-13, setelah menggunakan foto seorang wanita tanpa hijab di posternya yang melanggar hukum."

Dilansir The Guardian, Senin (24/7/2023), aturan wajib hijab bagi wanita di Iran telah ditetapkan sejak tahun 1983, empat tahun setelah revolusi Islam. 

Kendati demikian, semakin banyak wanita di Iran menyuarakan aturan yang kian ketat tersebut. Terlebih sejak protes massa pecah pada September 2022, ketika seorang gadis bernama Mahsa Amini ditangkap oleh polisi moral karena diduga melanggar aturan berpakaian namun kemudian meninggal saat berada di tahanan. 

Namun protes tersebut nampak tak berdampak terhadap perubahan aturan tentang kewajiban mengenakan hijab. 

Awal bulan ini, polisi mengatakan patroli diluncurkan kembali untuk menangkap semakin banyak wanita yang mengabaikan hukum tersebut. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UU Wajib Hijab Sempat Ingin Dikaji Ulang

Padahal, ketika protes massa pecah setelah kematian Mahsa Amini tersebut, pemerintah Iran sempat mengatakan akan mengkaji ulang aturan tersebut. 

"Parlemen dan kehakiman Iran meninjau undang-undang yang mewajibkan perempuan untuk menutupi kepala mereka, dan yang memicu protes mematikan selama lebih dari dua bulan," kata Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri.

"Baik parlemen dan kehakiman sedang bekerja pada masalah apakah undang-undang itu perlu diubah," sambungnya. 

Namun, ia tidak merinci apa yang bisa diubah dalam undang-undang tersebut.

3 dari 4 halaman

Aturan Wajib Hijab Masih Terus Ditegakkan

Sementara protes massa telah pecah dan Jaksa Agung Mohammad Jafar Montazeri mengeluarkan pernyataan akan mengkaji ulang undang-undang, penegakan aturan wajib hijab masih terus dilakukan. 

Pada Juli 2023, polisi Iran berkata akan terus menegakkan aturan berhijab, meski sempat ada kontroversi besar akibat kematian Mahsa Amini. Padahal, pada Mei 2023, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia meminta Iran untuk mendekriminalisasi undang-undang wajib berjilbab. PBB memperingatkan bahwa pemaksaan terhadap perempuan, termasuk apa yang mereka kenakan atau tidak, tampaknya meningkat setelah protes jalanan mereda.

Kepala polisi Iran Ahmad-Reza Radan menggambarkan aturan hijab ini sebagai misi yang "bermaksud baik" dan "tidak dapat diubah".

Ia menyebut "berurusan dengan perempuan yang tidak mengenakan penutup kepala" sebagai "tugas agama dan kewajiban hukum."

Sementara itu, hakim agung Iran meminta pengadilan untuk menugaskan "hakim khusus" untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pengetatan aturan pemakaian hijab.

 

4 dari 4 halaman

Aktris Iran Turut Ditangkap

Menurut laporan VOA Indonesia, sebuah pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap seorang aktris terkemuka di Iran karena tidak mengenakan hijab di tempat umum. 

"Afsaneh Bayegan dihukum dua tahun penjara, tetapi dengan penundaan lima tahun, karena mengenakan topi dan tidak mematuhi undang-undang penggunaan hijab," demikian lapor kantor berita Fars.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah aktris berusia 61 tahun itu muncul di sebuah pertunjukan film tanpa mengenakan hijab dan kemudian membagikan foto-fotonya di media sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.