Sukses

Kirim Emoji Jempol, Pria Ini Divonis Rp934 Juta dalam Prahara Bisnis dengan Klien

Klien berargumen, si petani dianggap telah menyetujui kontrak sebab ia menggunakan emoji jempol dalam sebuah pesan teks bisnis.

Liputan6.com, Saskatchewan - Seorang petani dari Kanada divonis untuk melunaskan utang dengan klien bisnisnya senilai 82.000 dolar Kanada atau sekitar Rp934 juta dalam sebuah persidangan perdata.

Pria itu diseret ke meja hijau oleh kliennya karena dituduh mangkir dari perjanjian yang dinilai telah disepakati oleh kedua belah pihak. Klien berargumen, si petani dianggap telah menyetujui kontrak sebab ia menggunakan emoji jempol dalam sebuah pesan teks bisnis.

Menurut dokumen pengadilan dari King's Bench Saskatchewan pada Maret 2021, klien yang merupakan perusahaan pembeli biji-bijian, South West Terminal, Ltd. (SWT), mengirim pesan teks ke pemasok biji-bijian, petani Bob dan Chris Achter.

SWT ingin membeli rami seharga 17 dolar per-gantang (1 gantang = 4,15 liter) untuk pengiriman pada Oktober, November, atau Desember 2021.

Setelah komunikasi lewat telepon dengan Bob dan Chris Achter, SWT menyusun kontrak pembelian biji-bijian kepada kedua petani itu, sebanyak 86 metrik ton seharga 17 dolar per-gantang. Menurut kontrak, Bob dan Chris Achter diminta mengirimkan rami pada November 2021.

Perwakilan SWT menandatangani kontrak hitam di atas putih dan kemudian mengirim foto kontrak melalui ponsel ke Chris Achter bersama dengan pesan "Harap konfirmasi kontrak rami."

Achter menanggapi dengan emoji "jempol", menurut dokumen pengadilan seperti dikutip dari CNN, Sabtu (8/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kontrak yang Tidak Dipenuhi?

Namun, Achter tidak pernah mengirimkan rami pada November 2021, menurut dokumen. Sementara pada November 2021, diketahui bahwa harga rami naik menjadi 41 dolar per-gantang.

Perwakilan SWT mengatakan dalam dokumen pengadilan; sebelum itu mereka telah menyelesaikan empat kontrak lain dengan Achter melalui teks, yang mana Achter merespons setiap kali dengan "ok", "yup" atau "terlihat bagus."

SWT mengatakan satu-satunya perbedaan dalam kontrak yang menjadi sengketa kala itu adalah respons emoji "jempol" yang digunakan oleh Achter.

Menurut Achter dalam dokumen pengadilan, dia mengkonfirmasi, "emoji jempol hanya menegaskan bahwa saya menerima pesan teks berisi kontrak. Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan kontrak."

"Syarat dan ketentuan lengkap kontrak tidak dikirimkan kepada saya, dan saya mengerti bahwa kontrak lengkap akan menyusul melalui faks atau email untuk saya tinjau dan tandatangani. Mikleborough (perwakilan perusahaan SWT) secara teratur mengirimi saya SMS, dan banyak pesannya bersifat informal."

Pengacara Achter mengatakan dalam dokumen pengadilan, "keputusan pengadilan untuk memungkinkan emoji sederhana 'jempol' untuk menandakan afirmasi akan membuka keran untuk memungkinkan segala macam kasus yang serupa bisa diseret ke pengadilan."

"Ini juga menyebabkan adanya afirmasi legal atas interpretasi sebuah emoji. Bagaimana dengan emoji lain seperti 'tinju' atau 'jabat-tangan', dan lain sebagainya?"

"Pengacara berpendapat pengadilan akan dibanjiri semua jenis kasus jika pengadilan mengafirmasi bahwa emoji 'jempol' bisa digunakan untuk menggantikan tanda tangan."

3 dari 3 halaman

Apa Kata Hakim?

Hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan Achter "setidaknya merupakan persetujuan secara simbol verbal".

Menurut dokumen pengadilan, hakim mengatakan, "Ada probabilitas bahwa Chris (Achter) menyetujui kontrak seperti yang dia lakukan sebelumnya (merujuk pada teks 'ok', yup', dan 'terlihat bagus'), kecuali kali ini dia menggunakan emoji 'jempol'."

"Dalam pandangan saya yang mengetahui semua latar belakang akan sampai pada pemahaman obyektif bahwa para pihak telah mencapai konsensus seperti yang telah mereka lakukan pada banyak kesempatan sebelumnya."

Hakim memutuskan Achter berutang kepada SWT 82.000 dolar Kanada ditambah bunga dan denda karena gagal mengirimkan rami sebagaimana kontrak yang tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.