Sukses

Baru 3 Bulan Kerja TKI di Malaysia Diburu Polisi, Diduga Curi Perhiasan Senilai Rp 227 Juta

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia diduga telah mencuri perhiasan majikan di tempatnya bekerja selama tiga bulan. Ia dikabarkan kabur.

Liputan6.com, Bukit Mertajam - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia diduga telah mencuri perhiasan majikan di tempatnya bekerja lalu kabur.

Mengutip Bernama, Selasa (13/9/2022), polisi kabarnya sedang melacak seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia yang dicurigai melarikan diri dengan perhiasan majikannya senilai RM69.000 atau sekitar Rp 227 juta di Taman Bukit, Malaysia pada 8 September.

Petugas Seberang Perai Tengah (SPT) OCPD Asst Comm Tan Cheng San mengatakan perempuan yang dikenal sebagai Eka Lestari, 27 tahun, baru mulai bekerja untuk majikannya tiga bulan lalu dan melarikan diri dengan membawa paspornya.

Majikannya, seorang dokter berusia 33 tahun, mengatakan bahwa dia menyadari pembantunya tidak ada di rumah pada 8 September pukul 06.00 pagi dan mengajukan laporan polisi sehubungan dengan dia melarikan diri.

"Namun, dia dan istrinya tidak curiga bahwa pembantu mereka telah mencuri perhiasan mereka, dan baru menyadari barang berharga RM69.000 itu hilang pada 10 September ketika istrinya ingin menggunakan perhiasan itu pada hari itu sebelum mereka membuat laporan polisi," kata Tan Cheng San dalam konferensi pers Senin 12 September.

Tan Cheng San mengatakan di antara perhiasan yang dicuri adalah 10 kalung, gelang, anting-anting, dan liontin emas, sementara penyelidikan menemukan bahwa tersangka telah menggunakan kunci untuk membuka lemari tempat perhiasan itu disimpan karena tidak ada tanda-tanda masuk secara paksa.

Polisi yakin wanita itu masih di negara itu dan mendesak mereka yang memiliki informasi tentang tersangka untuk menghubungi Inspektur Mohamad Suhaimi Ismail di 019-2909231.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Curi Angpau Senilai Rp 8,2 Juta, TKI di Singapura Dipenjara

Kasus pencurian yang melibatkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) juga pernah terjadi di Singapura.Pelaku dijebloskan ke penjara selama tiga minggu pada Jumat 6 Maret 2020. Ia terbukti mencuri angpau senilai $ 800 Singapura atau sekitar Rp 8,2 juta.

TKI itu mengaku mengambil angpau milik tiga anggota keluarga selama periode Tahun Baru Imlek belum lama ini.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/3/2020), Siti Aisyah Riyadi Putri yang berusia 26 tahun mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga yang masih dipertimbangkan.

Laporan pengadilan menyebut bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret 2019. Ia bekerja sebagai tenaga pembersih rumah di kondominium The Centris di Singapura, selama periode Tahun Baru China tahun ini ketika mencuri paket merah.

Menurut dokumen pengadilan, Siti mengaku mencuri karena tengah membutuhkan uang untuk sang ayah yang dirawat di rumah sakit dan akan dioperasi.

Siti mencuri dua angpau senilai $ 300 Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan yang berisi $ 300 Singapura dari putra lainnya yang berusia 24 tahun.

Sementara angpau ketiga yang berisi $ 200 Singapura dicuri dari anggota keluarga perempuan tengah dipertimbangkan.

Kedua putra itu masing-masing menerima angpau dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, hari pertama Tahun Baru China.

Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.

Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung angpau di kamar ketika menyadari dua di antaranya yang berisi $ 300 Singapura hilang. Dia memberi tahu sang ibu, dan kakak laki-lakinya diperintahkan memeriksa angpau miliknya dan kemudian juga melapor kehilangan.

3 dari 4 halaman

Curi Tas Chanel Majikan, ART Indonesia Dipenjara di Singapura

Kasus serupa lainnya, Asisten Rumah Tangga (ART) Indonesia kedapatan mencuri tas Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah milik sang majikan.

Akibat ulah tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan di Singapura. Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 24 Oktober 2019.

ART asal Indonesia berusia 28 tahun itu mengaku bersalah pada dua tuduhan pencurian. Serta, dua tuduhan lain yang masih dipertimbangkan.

Pengadilan Singapura mendengar bahwa Onita bekerja untuk majikannya yang berusia 40 tahun di kediamannya, seperti dilansir channelnewsasia.com.

Dikutip dari todayonline.com, Onita melakukan aksi pencurian saat membersihkan ruangan milik majikannya pada Februari 2019.  

Pada saat itu ia melihat sebuah tas pink bermerek Chanel seharga 6.000 dolar AS atau sekitar 84 juta rupiah di sebuah rak pakaian majikannya.  

Lalu, Onita mencuri tas tersebut. Ia mengambil tas pink dan menyimpan di ruangan miliknya. 

Petugas Jaksa Penuntut Negara, Mohd Nasri Haron mengatakan Onita menggunakan tas hasil curiannya pada saat jalan-jalan di hari libur kerjanya.

Beberapa bulan kemudian pada Mei 2019, Onita membersihkan ruang milik majikannya lagi. Saat itu, ia melihat tas hitam bermerek Chanel seharga 8.500 dolar AS atau sekitar 119 juta rupiah pada penutup debu di bilik lemari pakaian. 

Sebelum menyimpan tas Chanel berwarna hitam yang lebih mahal di kamarnya. Ia menggantinya dengan tas Chanel berwarna pink yang ia curi sebelumnya di penutup debu.

Kemudian, pada 16 Agustus 2019 majikan pelayan menyadari bahwa tas Chanel hitam baru miliknya hilang, seperti dilansir channelnewsasia.com. 

Saat itu majikan sedang memeriksa penutup debu tas hitam itu, tetapi justru ia menemukan tas Chanel berwarna pink sebagai gantinya. 

Ia mencari tas Chanel berwarna hitam tersebut bersama dengan asisten rumah tangganya (ART), Onita tapi tak dapat menemukannya.

Jaksa penuntut memberi penuturan perihal laporan korban atas kehilangan tas.

"Dalam keputusasaannya, korban mengatakan bahwa dia akan melaporkan masalah tersebut ke polisi," kata jaksa penuntut.

Lalu, Onita panik dan mengambil tas hitam yang ia curi dari kamarnya. Onita memberitahu majikannya bahwa ia sudah mengambil tas miliknya dari lemari pakaian beberapa bulan sebelumnya.

Sementara itu, majikan pembantu itu mencari tahu halaman Facebook Onita beberapa hari kemudian pada 24 Agustus. Kemudian, ia melihat Onita mengenakan tas merah muda di bahunya, dalam sebuah foto bertanggal 18 Februari 2019.

Majikan Onita mengenali tas itu dan mengajukan laporan pada polisi malam itu juga.

4 dari 4 halaman

Cerita Pekerja Migran Indonesia Menang Lotre Nyaris Rp 1 Miliar di Taiwan

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan menang lotre berhadiah NT$2 juta nyaris Rp 1 miliar atau sekitar Rp 988 juta.

Mengutip situs Focus Taiwan, Selasa (2/8/2022), wanita PMI yang tidak disebutkan namanya itu meraih Grand Prize dalam undian uniform invoice lottery Maret-April.

Dia memiliki seorang suami dan seorang putra berusia 6 tahun di Indonesia. Dia bermaksud menggunakan rejeki nomplok yang diperolehnya itu untuk membeli tanah di kampung halamannya.

Dia mengatakan penting untuk menggunakan layanan yang mengeluarkan tanda terima yang tepat jika ada yang menginginkan kesempatan untuk memenangkan lotre sepertinya. "Teruslah bekerja keras dan jangan menyerah, karena suatu hari keberuntungan akan menyinari Anda."

Pekerja asal Indonesia ini mengaku pada awalnya tidak dapat mengambil hadiah lotre tersebut, karena dia tidak memiliki Alien Resident Certificate (ARC) Taiwan setelah berganti pekerjaan dari pengasuh menjadi pekerja pabrik.

Pemenang lotre hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengklaim hadiah mereka. Ia pun bergegas mengurusnya sebagai syarat pengambilan uang.

Segera setelah wanita Indonesia itu mendapatkan ARC barunya, dia pergi ke bank untuk mengambil hadiah uangnya.

"Saya tidak percaya bahwa saya telah menang, hanya sekarang saya di sini (di bank) baru benar-benar percaya," kata wanita itu mengutip CNA. "Ini adalah pertama kalinya saya memenangkan hadiah sebesar itu."S

Setelah berganti pekerjaan dari pengasuh menjadi pekerja pabrik. Pemenang lotre hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengklaim hadiah mereka.

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.