Sukses

Jepang Darurat COVID-19, KBRI Tokyo Minta WNI Patuhi Prokes

Jepang kembali terapkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021

Liputan6.com, Tokyo - Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga kembali mengumumkan State of Emergency (SoE) atau keadaan darurat untuk wilayah Tokyo dari tanggal 12 Juli sampai 22 Agustus 2021. SoE untuk Prefektur Okinawa juga diperpanjang hingga 22 Agustus 2021.

Ini adalah kebijakan SoE jilid IV yang diambil Jepang. Keputusan ini diambil meski Olimpiade Tokyo 2021 sudah di depan mata. 

Dalam periode SoE ini, Pemerintah Jepang mengimbau restoran dan bar tidak menyediakan alkohol dan beroperasi sampai pukul 8 malam. Kehadiran orang dalam kegiatan sosial dibatasi sampai 50% dari kapasitas tempat.

Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan. "Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak", tegas Dubes Heri pada pernyataan resmi KBRI Tokyo, Jumat (9/7/2021).

"Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan Covid-19," lanjutnya.

Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Prefektur Kanagawa

Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.

Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah WNI di kawasan pemberlakuan keadaan darurat sebagai berikut: Tokyo (5.450 orang); Chiba (2.697 orang); Saitama (3.433 orang); dan Kanagawa (4.044 orang), adapun total WNI di Tokyo hingga akhir 2020 sejumlah 66.084 jiwa.

Secara nasional sampai 7 Juli 2021 Jepang mencatat 16.596 kasus dengan wilayah jumlah kasus terbanyak adalah Tokyo mencatat 5.360 kasus , Osaka 2.138 kasus, Kanagawa 1.738 kasus dan Saitama 1.202 kasus. 

Berdasarkan data resmi pemerintah Jepang pada 7 Juli 2021, total kasus corona di Jepang mencapai 808 ribu kasus. Kasus harian mencapai 2.182 sehari.

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.