Sukses

Daftar 11 Negara Keluarkan Peringatan Perjalanan dari dan ke Indonesia

Daftar 11 negara yang mengeluarkan peringatan perjalanan dari dan ke Indonesia akibat tingginya angka kasus Virus Corona baru.

Liputan6.com, Jakarta - Tingginya angka kasus Virus Corona COVID-19 di Indonesia membuat banyak negara mengeluarkan kebijakannya sendiri untuk mencegah penyebaran virus. Salah satunya dengan mengimbau hingga melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Kasus COVID-19 Indonesia adalah nomor dua di ASEAN setelah Filipina. Bila melihat grafik, kasus di Indonesia konsisten terus meroket sejak awal pandemi tanpa ada akhir gelombang satu.

Sedangkan jika melihat kasus harian per satu juta orang, Indonesia berada di peringkat tiga setelah Filipina dan Singapura.

Namun, grafik lain menunjukan bahwa tes COVID-19 di Indonesia ternyata lebih rendah dari Filipina dan beberapa negara ASEAN lain.

Selanjutnya, tes kumulatif di Indonesia per 1.000 orang tercatat lebih rendah ketimbang Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Daftar 11 Negara

Melihat fakta bahwa angka kasus di Indonesia terus naik tanpa adanya akhir dari gelombang satu, berikut adalah 11 negara yang mengeluarkan peringatan perjalanan dari dan ke Indonesia:

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat, walau tercatat sebagai negara dengan kasus terbanyak di dunia, juga mengeluarkan imbauan hingga larangan bagi warganya untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. 

Mengutip website pemerintah, larangan perjalanan ke Indonesia disebabkan oleh Virus Corona COVID-19 dan status level 3 yang dikeluarkan oleh CDC AS.

2. Inggris

Melalui website resmi pemerintah, pemerintah Inggris telah mengeluarkan sejumlah negara yang masuk dalam daftar pengecualian dan dapat dikunjungi untuk urusan penting. Sayangnya, Indonesia tidak termasuk dalam daftar tersebut.

 

3 dari 5 halaman

3. Australia

Pemerintah Australia telah secara tegas menyatakan bahwa warganya tidak dapat meninggalkan negara tersebut untuk sementara waktu. Warga negara ataupun orang dari Australia tidak dapat meninggalkan negara tersebut kecuali mendapat surat dari Departemen Dalam Negeri.

4. Kanada

Kanada juga mengimbau warganya untuk tidak melakukan perjalanan non-esensial ke luar negeri.

5. Finlandia

Menurut website resmi pemerintah, Finlandia melarang perjalanan warganya ke Indonesia dengan alasan bahwa sistem rumah sakit di Indonesia tidak memenuhi standar layaknya di Eropa. 

 

4 dari 5 halaman

6. Irlandia

Negara selanjutnya yang melarang perjalanan ke Indonesia adalah Irlandia. Menurut situs website resmi Kementerian Luar Negeri Irlandia, lemahnya sistem kesehatan di Indonesia menjadi alasan utamanya. Pemerintah Irlandia memperingatkan bahwa jika warganya membutuhkan pertolongan khusus, layanan semacam itu mungkin saja sulit dijangkau. 

7. Denmark

Dengan alasan serupa yakni lemahnya sistem perawatan kesehatan, pemerintah Denmark juga mengimbau perjalanan tidak penting ke Indonesia. Melalui website resminya, pemerintah menginformasikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan yang baik mungkin hanya bisa didapatkan dari rumah sakit di kota besar seperti Denpasar dan Jakarta.

8. Austria

Pemerintah Austria telah mengeluarkan peringatan level 6 bagi perjalanan ke Indonesia. 

"Anda diperingatkan terhadap semua perjalanan ke Indonesia karena penyebaran virus corona," demikian seperti mengutip pernyataan di laman resmi Kementerian Luar Negeri Austria.

 

5 dari 5 halaman

9. Malaysia

Pada 1 September, Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk bagi pemegang izin kunjungan jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina mulai hari itu karena lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.

10. Arab Saudi

Arab Saudi masih belum membuka jalur penerbangan internasionalnya baik dari dan ke negaranya. 

11. Jepang

Pemerintah Jepang juga telah mengeluarkan daftar negara yang dilarang kedatangannya, termasuk Indonesia. Hal ini juga berlaku bagi warga negara manapun yang baru saja mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.