Sukses

2 WNI Diduga Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Petugas Kesehatan di Chile

Menanggapi hal itu, KBRI Santiago, Chile melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

Liputan6.com, Santiago - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap petugas kesehatan  di Chile yang menangani kasus pasien Corona COVID-19. Pemberitaan seputar kasus kekerasan seksual itu sampai diberitakan oleh platform media di negara tersebut.

Dalam sebuah postingan di laman Facebook kantor berita Chile, Diario El Pingüino, mengunggah foto-foto yang menunjukan sejumlah warga di negara tersebut tengah melakukan protes dalam menanggapi kasus yang menimpa korban.

"Petugas kesehatan menuntut keadilan setelah penangkapan terhadap dua warga Indonesia yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap perawat di fasilitas kesehatan pada Minggu dini hari #puq #Magallanes #PuntaArenas," tulis postingan itu, pada 30 Agustus waktu setempat.

Menanggapi hal itu, KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah. 

"KBRI Santiago melakukan komunikasi dengan aparat kepolisian setempat yang menangani kasus, serta telah berbicara dengan kedua WNI/ABK dengan inisial AK dan SAW," kata Teuku Faizasyah dalam sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Senin (31/8/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelidikan Akan Dilakukan

Selanjutnya, Teuku Faizasyah menerangkan, bahwa "otoritas kepolisian setempat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyediakan pengacara pro bagi kedua WNI/ABK".

Tak hanya itu, KBRI Santiago juga akan membantu menyediakan penerjemah selama proses penyelidikan, menurut Teuku Faizasyah. 

"KBRI akan memastikan kedua WNI/ABK akan mendapatkan fair trial sampai dengan keluarnya putusan pengadilan," tambah Teuku Faizasyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.