Sukses

Sukses Cegah Deforestasi, Indonesia Mulai Dibayar Norwegia

Norwegia akan lakukan pembayaran pertama untuk Indonesia sejak kesepakatan ditandatangani pada 2010.

Oslo - Indonesia telah menandatangani kesepakatan dengan Norwegia tentang moratorium kehutanan pada 2010. Dalam kesepakatan tersebut, Norwegia bersedia memberikan kompensasi dana hingga sebesar satu miliar dolar AS untuk penyelamatan hutan dan lahan gambut di Tanah Air.

Moratorium yang pada awalnya berlaku selama dua tahun tersebut sudah beberapa kali diperpanjang sebagai bentuk upaya Indonesia dalam memerangi perubahan iklim.

Kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Norwegia ini adalah tindak lanjut perundingan iklim terkait usaha pengurangan emisi gas rumah kaca, yang menyebabkan pemanasan global akibat kerusakan hutan.

Dana sebesar satu miliar Dolar AS dari Norwegia, selanjutnya dimanfaatkan untuk sistem pengawasan hutan dan proyek percontohan di bawah naungan skema PBB untuk perubahan iklim, yang disebut REDD (Reduced Emissions from Deforestation and forest Degradation) atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Skema REDD ini memungkinkan negara-negara berkembang untuk memperoleh uang, dengan syarat, mereka tidak diperbolehkan merusak hutan dan harus menjaga lahan gambut. Hal ini karena hutan dan lahan gambut merupakan elemen yang sangat penting untuk memperlambat pemanasan global.

Indonesia dan Norwegia telah sepakat pada peraturan pembayaran berbasis hasil (results-based payments). Pada pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, dengan Menteri Urusan Iklim dan Lingkungan Norwegia, Ola Elvestuen, Nurbaya mengonfirmasi bahwa emisi karbon dari deforestasi telah berkurang pada tahun 2017. 

Dia mengungkapkan kebanggaannya selama empat tahun terakhir, pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo telah berhasil melakukan serangkaian langkah perbaikan di sektor pemanfaatan hutan dan lahan.

"Langkah berani ini telah menghasilkan pengurangan signifikan deforestasi, degradasi hutan, serta emisi gas rumah kaca", katanya, seperti dilansir rilis resmi Kedutaan Besar Norwegia, yang dikutip Liputan6.com dari DW Indonesia, Jumat (22/2/2019).

"Saya juga senang bahwa Indonesia dan Norwegia telah menyetujui aturan untuk pembayaran berbasis hasil. Dengan perkembangan ini, kami siap untuk melangkah ke fase ketiga kemitraan, di mana pengurangan emisi di lapangan dihargai oleh Norwegia."

Setelah jumlah emisi sekitar 4,8 juta ton CO2 itu sudah diverifikasi, Norwegia akan melakukan pembayaran untuk Indonesia. Tidak ada detail yang disebutkan dalam pertemuan mengenai berapa jumlah yang akan dibayarkan, tapi kelompok pemerhati lingkungan memperkirakan jumlahnya sekitar 20 juta Dolar AS.

"Ini adalah sesuatu yang besar karena fakta itu mencerminkan Indonesia telah berubah menjadi lebih baik, dan itu adalah berita bagus untuk kita semua," ucap Oyvind Eggen, direktur Rainforest Foundation yang berbasis di Oslo. Pembayaran di masa depan berdasarkan kesepakatan satu miliar dolar AS akan terus dilakukan saat kemajuan terkait deforestasi selanjutnya terbukti, kata Eggen.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana Bantuan yang Sudah Diserap

Dalam rilis resmi kedutaan besarnya, Norwegia menyatakan bahwa 13 persen dari dana bantuan sebesar satu milyar Dolar AS yang dianggarkan sudah digunakan untuk mendukung Indonesia dalam memerangi deforestasi.

Secara konkret, dukungan yang diberikan Norwegia adalah dalam wujud pembentukan berbagai instrumen yang mendukung komitmen tersebut, antara lain instrumen kelembagaan, keuangan dan teknis pengukuran atau verifikasi emisi. 

"Periode 2015-2017 merupakan masa transisi dan peralihan tanggung jawab kepada Kementerian LHK. (Di periode ini) dalam hal teknis telah dikembangkan sistem registry nasional untuk mencatat berbagai demonstration activities dan inisiatif yang dilakukan Indonesia", jelas Nining Ngudi Purnamaningtyas dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Kementerian LHK saat dihubungi DW.

"Dalam hal keuangan kita saat ini telah membangun BLU yang antara lain akan digunakan untuk menampung dana Norway berdasarkan result-based payment", tambahnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.