Sukses

Thailand jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Melegalkan Ganja, tapi...

Thailand, pada 25 Desember 2018, telah menyetujui undang-undang yang melegalisasi ganja dengan syarat.

Liputan6.com, Bangkok - Parlemen Thailand, pada 25 Desember 2018, telah menyetujui undang-undang yang melegalisasi ganja untuk penggunaan medis. Anggota parlemen utama menyebutnya sebagai "hadiah Tahun Baru" kepada rakyat Thailand.

Namun, penggunaan untuk kepentingan hiburan akan tetap berstatus ilegal, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (27/12/2018).

Ganja sebelumnya pernah digunakan di Thailand sebagai obat tradisional, hingga dilarang pada 1930-an.

Asia Tenggara memiliki beberapa hukuman terberat di dunia untuk penggunaan atau kepemilikan narkoba, dan Thailand adalah yang pertama di kawasan ini yang mengizinkan penggunaan ganja untuk obat.

Itu terjadi setelah sidang parlemen tambahan yang diatur untuk mendorong undang-undang sebelum liburan Tahun Baru.

Amandemen tersebut akan menjadi undang-undang ketika diumumkan dalam lembaran pemerintah, The Bangkok Post melaporkan.

"Ini adalah hadiah Tahun Baru dari Majelis Legislatif Nasional kepada pemerintah dan rakyat Thailand," kata Somchai Sawangkarn, ketua komite perancang, selama sesi televisi.

Konsumen akan dapat membawa jumlah tertentu yang diperlukan untuk keperluan pengobatan, jika mereka memiliki resep atau sertifikat yang diakui, kata The Bangkok Post.

Lisensi untuk produksi dan penjualan produk akan dikontrol dengan ketat oleh otoritas Thailand.

The Bangkok Post melaporkan, undang-undang itu juga berlaku untuk kratom, tanaman Asia Tenggara yang bertindak sebagai stimulan.

Di seluruh dunia, negara-negara telah meninjau kembali hukum ganja mereka.

Kanada dan Uruguay adalah di antara mereka yang telah melegalkannya, termasuk untuk penggunaan rekreasi. Namun Asia Tenggara dikenal memiliki hukuman yang sangat keras untuk tuduhan terkait narkoba.

Awal tahun ini, seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena menjual minyak ganja.

Sementara itu, di Bali, Indonesia, seorang pria Inggris menghadapi hukuman 15 tahun penjara setelah ditemukan dengan minyak ganja yang menurutnya diperlukan untuk alasan medis.

Pip Holmes yang berusia 45 tahun, dari Cornwall, mengatakan dia meminta seorang teman untuk mengirimkan kepadanya ketika dia tinggal di Bali untuk membantu mengatasi sakit radang sendi.

 

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Thailand
    Negara di Asia yang terkenal dengan kuliner lezat, serta dijuluki negeri gajah putih dan negeri seribu pagoda.

    Thailand

  • ganja