Sukses

3 WN Singapura Didakwa atas Kasus Pemberian Suap kepada Atase KBRI

Liputan6.com, Singapura - Tiga orang warga negara Singapura didakwa oleh otoritas hukum setempat pada 21 November 2018 atas kasus pemberian suap kepada seorang Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi.

Salah satu terdakwa diketahui sebagai agen asuransi untuk firma AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance.

Dugaan pemberian suap kepada Agus ditujukan agar dua perusahaan asuransi tersebut lolos akreditasi sebagai penyedia obligasi kinerja untuk tenaga kerja Indonesia atau TKI di Singapura, demikian menurut siaran pers Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau - CPIB), seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (21/11/2018).

Yeo Siew Liang James (47) didakwa dengan delapan pasal undang-undang antikorupsi Singapura.

Ia dituduh memerintahkan Abdul Aziz Mohamed Hanib --seorang terdakwa lain-- bertindak sebagai perantara untuk memberikan uang suap senilai 71.200 dolar Singapura kepada Agus.

Selain itu, Yeo Siew juga dituduh memberikan Abdul Aziz sekitar 21.400 dolar Singapura sebagai imbalan atas jasanya membuat perjanjian dengan Agus.

Abdul Aziz (63), pekerja lepas sebagai yang bekerja sebagai penerjemah, juga didakwa atas upaya yang tidak berhasil untuk meminta suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance Singapura, kata CPIB.

Hal itu juga diduga untuk tujuan akreditasi Tokio Marine sebagai penyedia obligasi kinerja, dengan imbalan 40 persen komisi pada setiap obligasi yang dijual.

Orang Singapura ketiga yang didakwa, Chow Tuck Keong Benjamin, dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz guna meminta gratifikasi dari Yeo Siew untuk Agus Ramdhany Machjumi, Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura.

Chow telah memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo, "mengetahui bahwa Aziz sedang mencari gratifikasi terkait dengan akreditasi untuk menjual obligasi kinerja", kata CPIB.

Dikatakan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kedutaan Besar Indonesia juga tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi, tambah CPIB.

Uang jaminan bebas bersyarat (untuk menunggu persidangan) sebesar 50.000 dolar Singapura masing-masing ditawarkan kepada Yeo dan Abdul Aziz dan 10.000 dolar Singapura untuk Chow.

Ketiganya akan muncul di pengadilan pada bulan Desember 2018.

Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga maksimal lima tahun serta denda hingga 100.000 dolar Singapura, menurut hukum setempat.

 

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.