Sukses

Di Arab Saudi, Memata-matai Ponsel Pasangan Denda Rp 1,8 Miliar

Hukuman dari Arab Saudi itu berlaku sama, baik suami memata-matai ponsel istri atau sebaliknya.

Liputan6.com, Riyadh - Arab Saudi baru-baru ini merilis sebuah undang-undang terkait privasi di ranah siber. Negeri Petrodolar itu akan menghukum pasangan menikah jika ketahuan saling memata-matai ponsel milik istri atau suaminya.

Bahkan, pelaku dianggap melakukan tindak kriminal terkait teknologi informasi.

Adapun hukumannya, mulai dari penahanan penjara kurang dari setahun dan denda sekitar 500 ribu riyal atau sekitar Rp 1,8 miliar. Demikian seperti dikutip dari Al Arabiya Senin (2/4/2018).

Hukuman itu berlaku sama, baik suami memata-matai ponsel istri atau sebaliknya. Sanksi tersebut berlaku jika ponsel yang diintai dikunci.

Namun, jikalau tidak dikunci pun, sanksi dari hukum Arab Saudi tetap ada. Kendati demikian lebih ringan.

Penasihat Hukum Arab Saudi Abdul Aziz bin Batel mengatakan bahwa kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi melibatkan perangkat seperti komputer, ponsel dan kamera, dan dapat dihukum sesuai dengan hukum.

Al-Batel berkata kepada Al Arabiya bahwa denda masuk ke perbendaharaan negara, bukan sebagai kompensasi untuk pihak lain. Dia juga menekankan bahwa sistem tidak berlaku untuk kontrol orangtua atas perangkat milik anak-anak mereka dalam rangka melindungi mereka atau untuk bimbingan dan perawatan.

Akan tetapi untuk katagori pasangan, mereka di Arab Saudi yang mengambil gambar dan menyimpannya di ponsel lain adalah kasus pencemaran nama baik. Dan kejahatan dalam kasus itu dimaksudkan untuk mengakses dan menyita data untuk menyimpannya dan memublikasikannya nanti.

 

Saksikan video menarik terkait Arab Saudi berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arab Saudi Perangi Cybercrime

Undang-Undang itu menetapkan bahwa hukuman itu menargetkan mereka yang melakukan kejahatan informasi, seperti berbagi melalui internet untuk mengancam atau pemerasan.

Kejahatan juga melibatkan akses ilegal ke situs web untuk mengubah desain situs, merusaknya, memodifikasinya, menempati alamatnya, menyerbu privasi dan melanggar kehidupan pribadi dengan menyalahgunakan ponsel yang dilengkapi dengan kamera dan tindakan serupa.

Keputusan Kerajaan Saudi menyetujui sistem untuk memerangi cybercrime dimaksudkan untuk membantu mencapai keamanan informasi, melestarikan hak-hak saat menggunakan internet, selain untuk melindungi kepentingan umum dan moral.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.