Sukses

Menag Pertanyakan Kebijakan Anti-Imigran Muslim Trump ke Dubes AS

Menteri Agama menanyakan perintah eksekutif Trump saat Dubes AS melawat ke kantornya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima kunjungan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph Donovan. Dalam pertemuan tersebut politikus PPP tersebut menanyakan soal perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Donald Trump.

Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif berupa larangan masuk ke AS bagi warga dan pemegang paspor dari tujuh negara Islam. Kebijakan tersebut saat ini tengah ditangguhkan oleh Pengadilan Federal Negeri Paman Sam.

Dijelaskan Lukman, kenapa dirinya menanyakan soal perintah eksekutif, hal ini karena ia ingin mengetahui latar belakang apa yang mendasari Trump mengeluarkan kebijakan eksekutif.

"Kita menanyakan apa yang menjadi latar belakang, bagaimana pun juga poinnya begini kita harus tetap menghormati dan menghargai kewanganan Pemerintah AS dalam melahirkan kebijakan," sebut Lukman di kantor Kementerian Agama, di Jakarta Kamis (7/2/2017).

"Sebagai sebuah negara sahabat kita ingin mengetahui latar belakang kebijakan itu," sambung dia.

Dia mengatakan, jawaban yang diberikan oleh Duta Besar AS, sangat dimengerti pemerintah. Pasalnya, Negeri Paman Sam mengeluarkan kebijakan untuk melindungi keamanan negaeranya dan tak ada hubungan dengan agama.

"Kemudian Dubes menjelaskan bahawa ini sama sekali tidak ada hubungan dengan agama tapi lebih pada persoalan perbatasan dan pengungsian hal-hal yang terkait dengan keamanan negara AS itu sendiri," ucap dia.

"Beliau juga menegaskan lebih dari 40 negara berpenduduk muslim sama tidak terkait kebijakan itu, dan ini juga merupakan kebijakan yang sifatnya temporer dan sudah revisi dan dibawa ke pengadilan dan ada proses banding dan seterusnya begitu," sambung Lukman.

Kebijakan eksekutif Trump pada pekan lalu, telah ditangguhkan oleh  seorang hakim federal di Seattle, James Robart.

Langkah Robart memicu banding dari pemerintah Trump. Pihak Kementerian Kehakiman diberikan batas waktu hingga Senin pukul 15.00 waktu setempat untuk melakukan pembelaan.

Pekan lalu, Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan, akibat dari kebijakan anti-imigran Trump setidaknya 60.000 visa AS telah dicabut. Namun kuasa hukum Kementerian Kehakiman menguak fakta lain bahwa jumlahnya nyaris mendekati 100.000.

Larangan masuk kepada imigran dari tujuh negara mayoritas muslim tersebut telah berlaku sejak pekan lalu dan seketika menimbulkan kekacauan, menyebabkan banyak orang tertahan di sejumlah bandara. Unjuk rasa menentang kebijakan Trump pun berlangsung di sejumlah kota di AS bahkan dunia.

Pasca-penangguhan kebijakan Trump, Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS mengizinkan warga dari Suriah, Iran, Irak, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia masuk ke Negeri Paman Sam. Dua maskapai Timur Tengah, Qatar Airways dan Etihad Airways juga telah mengumumkan mereka yang sempat tertahan bepergian ke AS akan diizinkan untuk naik pesawat kembali.

Di Mesir, petugas bandara dan maskapai negara itu mengatakan mereka telah menerima instruksi dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk menangguhkan perintah eksekutif Donald Trump.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.