Sukses

Mengenal Hari Hak untuk Tahu yang Diperingati Setiap 28 September

Tak banyak yang tahu bahwa tepat pada hari ini, 28 September adalah Hari Hak untuk Tahu. Apa itu?

Liputan6.com, Jakarta Tak banyak orang yang sadar bahwa setiap tanggal 28 Oktober tiap tahunnya dunia termasuk Indonesia merayakan Hari Hak untuk Tahu yang didedikasikan khusus untuk memperingati kebebasan memperoleh informasi.

Pada tahun ini peringatan Hari Hak untuk Tahu atau lebih dikenal Right to Know Day, dirayakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersama-sama Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia.

Menurut Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tuti Kusumawati, ia senang Indonesia dan Jakarta bisa bersama-sama merayakan RTKD. Pasalnya, RTKD menunjukkan niatan serius pemerintah dalam menjalankan misi good governance.

"Indonesia dan Jakarta berkomitmen terus menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel," ucap Tuti di pusat kebudayaan AS @america, Jakarta, Kamis (28/9/2016).

Tuti menyatakan cara Pemprov DKI Jakarta membuktikan bahwa mereka telah melakukan tata cara pemerintahan secara transparan serta akuntabel adalah melalui keterbukaaan informasi dan data. Hal tersebut bisa dilihat di semua situs yang berkaitan dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Itu bisa diakses bebas. Kalau untuk file-nya sebanyak 2800 kita sudah upload dan bisa diakses bebas. Tidak ada lagi hal-hal yang masyarakat tak boleh tahu," jelas dia.

Senada dengan Tuti, Wakil Dubes AS, Brian McFeeters, mengatakan pemerintahnya juga sudah melakukan sistem keterbukaan hampir serupa seperti dilakukan di Jakarta.

"Di AS ada kebutuhan untuk (tahu informasi) itu. Saya tinggal di Virginia saya harus tahu dari pemerintah soal pajak, berapa dan digunakan untuk apa. Pelayanan apa saja yang bisa saya dapatkan dan kapan," ujarnya.

RTKD pertama kali dirayakan di Ibu kota Bulgria, Sofia. Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan open goverment dari negara-negara anggota Open Government Partnership. 

Pendiri badan ini ada delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris dan AS.

Negara-negara anggota ini memiliki kesadaran bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini