Sukses

Seorang WNI Jadi Tersangka Penikaman yang Gemparkan Singapura

Seorang pria warga Indonesia berusia 38 tahun menjadi tersangka sehubungan kasus perampokan bersenjata di Raffles Place, Singapura.

Liputan6.com, Singapura - Kepolisian Singapura menetapkan Arun, seorang warga negara Indonesia (WNI), menjadi tersangka penikaman yang menggemparkan warga Negeri Singa Putih. Pria berusia 38 tahun itu menjadi tersangka atas kasus perampokan bersenjata di Raffles Place.

Seperti Liputan6.com kutip dari Channel News Asia, Sabtu (15/11/2014) lelaki berumur 38 tahun itu menerima status tersangkanya di ruang perawatannya di Singapore General Hospital melalui video teleconference. Kepolisian Singapura menjerat Arun dengan tuduhan berlapis terkait penikaman itu.

Tuduhan untuk Arun adalah perampokan menggunakan senjata tajam. Serta upaya penikaman yang melukai korban di pinggang kanan, panggul kanan, dan bagian pergelangan di atas pinggang sebelah kanan.

Korban penikaman Arun diidentifikasi sebagai Kang Tie Tie. Saat itu Kang membawa uang sejumlah US$ 158 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar, 20.030 dolar Brunei -- setara Rp 188 juta-- dan 3 cek senilai 607 ribu dolar Singapura -- sekitar Rp 5,8 miliar.

Kini baik Arun maupun Kang masih dirawat di rumah sakit menyusul insiden di Raffles Place. Perampokan disertai penganiayaan di siang bolong yang terjadi di kawasan bisnis Singapura pada Jumat 14 November atau kemarin sore menyedot perhatian warga negeri jiran tersebut. Terlebih, aksi kriminalitas seperti itu adalah kejadian yang sangat langka di Singapura.

Usai beraksi, Arun hendak kabur tapi berhasil dicegah oleh seorang warga Singapura bernama Mohamed Nazir Abdul Rahiman. Nazir mengatakan, Arun gagal melarikan diri karena sudah terlebih dahulu terluka saat berkelahi dengan Kang. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.