Sukses

Terlibat Pemalsuan KTP, Ketua RT Akan Dipidanakan

Menhum dan HAM Hamid Awaluddin berjanji akan mempidanakan ketua RT dan ketua RW yang terbukti terlibat memalsukan KTP dalam mengurus dokumen keimigrasian. Jajaran Imigrasi diminta mewawancara langsung para pemohon paspor.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua rukun tetangga dan rukun warga yang terbukti terlibat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dalam mengurus dokumen keimigrasian akan dipidanakan. Ancaman itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

Hamid juga meminta jajaran imigrasi mewawancara langsung para pemohon paspor untuk mengetahui keaslian domisili dan kewarganegaraannya. "Jika ada warga yang meninggal, kita susah mencari alamatnya," kata Hamid. Hal ini dilakukan setelah ribuan dokumen palsu yang dilakukan tenaga kerja Indonesia di Malaysia ditemukan. Di antaranya ditemukan di Jakarta.(DNP/Fransambudi dan Yudhi Wibowo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.