Sukses

Mahkamah Syariat NAD Diresmikan

Kewenangan Mahkamah Syariat meliputi sengketa-sengketa di bidang perdata keluarga, perdata harta benda, perdagangan, dan pidana. Mahkamah Syariat hanya berlaku untuk penduduk dan pendatang muslim yang menetap di Aceh.

Liputan6.com, Banda Aceh: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meresmikan Mahkamah Syariat di Nanggroe Aceh Darussalam, di Kantor DPRD NAD Selasa (4/3) siang. Masyarakat Aceh menyambut luar biasa Pembentukan Mahkamah Syariat sebagai tindak lanjut penerapan Syariat Islam di Serambih Mekah.

Dalam penanganan kasus, polisi dan jaksa tetap berperan sebagai penyidik dan penuntut seperti halnya pada pengadilan agama karena saat ini belum terbentuk polisi dan jaksa syariat di Aceh. Kewenangan Mahkamah Syariat meliputi sengketa-sengketa di bidang perdata keluarga, perdata harta benda, perdagangan, dan pidana di kalangan umat Islam.

Dengan pembentukan Mahkamah Syariat maka seluruh lembaga pengadilan agama di Tanah Rencong berubah. Pengadilan Tinggi agama pada tingkat provinsi akan berubah menjadi Mahkamah Syariat provinsi, sedangkan 19 Pengadilan Agama tingkat kabupaten dan kotamadya berubah menjadi Mahkamah Syariat. Peraturan hukum syariat atau qanun akan berlaku di Aceh untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Mahkamah Syariat.

Dalam pandangan Ketua Mahkamah Syariat NAD Sofyan Saleh, Mahkamah Syariat berbeda kewenangan dengan pengadilan agama. "Pengadilan agama hanya mengadili persoalan hukum keluarga sedangkan Mahkamah Syariat mengurus muamalah (hubungan sesama manusia) dan jinayah," kata Sofyan saat berdialog dengan Ira Koesno. Menurut Sofyan, Mahkamah Syariat hanya berlaku untuk penduduk dan pendatang muslim yang menetap di Aceh.

Perihal qanun yang belum lengkap dan tidak sempurna, Sofyan berharap pihak eksekutif segera mengajukan rancangan undang-undang tentang larangan minum-minuman keras dan RUU larangan berbuat tindakan mesum. Karena belum ada peraturan yang mengatur kedua hal tersebut, maka hukum yang berlaku adalah hukum positif yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sofyan menuturkan, secara ideal, Mahkamah Syariat perlu dilengkapi oleh polisi dan jaksa syariat. Namun untuk sementara waktu, Mahkamah Syariat menggunakan polisi dan jaksa yang ada sekarang. Mengenai hukuman cambuk, rajam, dan potong tangan, Sofyan mengatakan tidak akan dilaksanakan segera karena membutuhkan kesiapan aparat dan masyarakat. "Misalnya pembuktian perzinahan sangat sulit," kata dia. Kepada masyarakat setempat, Pemda dan Majelis Permusyawaratan Ulama akan mengumumkan hukum tersebut melalui berbagai media dan turun langsung ke semua daerah tingkat dua.

Hari ini, pelaksanaan peradilan Syariat Islam mulai diterapkan di Aceh. Namun banyak persoalan untuk pelaksanaan hukum ini karena belum siapnya perundang-undangan dan sumber daya manusia. Setelah pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18/2001 tentang NAD, pemda segera menyiapkan diri untuk melaksanakan Syariat Islam. Pada 1 Muharram 1424 Hijriah, Aceh memulai pelaksanaan pelaksanaan syariat Islam dengan dengan dukungan pihak yudikatif [baca: Satu Muharam, Syariat Islam Diberlakukan di Aceh].

Setelah pembentukan Mahkamah Syariat, DPRD dan Pemda Aceh menyepakati pemberlakuan qanun, polisi syariat, dan algojo hukuman cambuk. Namun, sejumlah pihak melihat masih banyak qanun yang belum terbentuk untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam. Di antaranya adalah qanun tentang tindak pidana, hukum zakat, dan peradilan agama. Karena Mahkamah Syariah adalah bagian dari peradilan nasional maka peradilan tingkat kasasi atau Mahkamah Agung perlu dibentuk.(COK/Mukhtarudin Yakob dan Feri Efendi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini