Beroperasi Selama Ramadan, Izin Usaha Akan Dicabut

Gubernur DKI Sutiyoso akan mencabut izin usaha pengusaha tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Tempat hiburan di hotel-hotel diberi pengecualian.

Diterbitkan 27 Oktober 2002, 20:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso berjanji akan menidak menindak tegas para pengusaha hiburan yang tetap beroperasi pada bulan Ramadan. Tindakan tegas bagi para pengusah nakal ini akan berupa sanksi pencabutan izin usaha. "Ketentuan ini telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tertanggal 22 Oktober 2002," ujar Sutiyoso di Jakarta, Sabtu (26/10) [baca: Sepanjang Ramadan, Hiburan Malam di Jakarta Ditutup].

Menurut Sutiyoso, ketentuan ini dikeluarkan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pengusaha yang nakal, seperti pada bulan puasa tahun kemarin. Selain itu, Sutiyoso berharap dengan ketentuan ini reaksi kemarahan massa atas beroperasinya tempat-tempat hiburan malam dapat dihindari.

Kendati begitu, Sutiyoso menambahkan, pihaknya akan memberi pengecualian terhadap tempat hiburan malam yang berada di hotel-hotel yang biasanya dikunjungi tamu dari mancanegara. "Tapi, pihaknya tetap akan mengawasi kemungkinan adanya praktik prostitusi di tempat-tempat tersebut.(ORS/Jeremy Teti dan Dwi Nindyas)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6