Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah perlu memperbarui skema Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Sebab, kerangka lama dinilai lebih merugikan negara. BPPN belum bisa "bergerak" karena skema baru masih digodok dalam sidang kabinet terbatas bidang perekonomian. Usulan itu diutarakan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional I Putu Gde Ary Suta di Jakarta, Jumat (8/2).
Putu menjelaskan, kesepakatan dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), misalnya, yang dianggap merugikan karena penurunan nilai aset dibebankan pada negara. Sementara bila aset itu nilainya lebih tinggi dibanding utang maka kelebihannya menjadi hak pengutang. Namun, perubahan MSAA yang diusulkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan para debitor gagal. Pasalnya, tim kecil perekonomian telah membatalkan keputusan itu.
Lebih jauh Putu menyebutkan, saat ini ada lima bank yang telah menandatangani skema MSAA senilai Rp 89 triliun. Empat bank menyepakati skema Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) senilai Rp 24 triliun. Sedangkan 16 bank lainnya terikat dengan Akta Pengakuan Utang (APU) dengan nilai Rp 18,3 triliun.
Para obligor bermasalah itu hanya diberi kesempatan tiga bulan untuk melunasi utang. Pemerintah juga berencana menyeret para konglomerat ke meja hijau bila tak mampu membayar utang dalam tempo yang telah ditentukan [baca: Menko Polkam: Konglomerat Nakal Terancam Pidana Kurungan]. Bentuk tindakan tegas itu di antaranya pengambilalihan aset, paksa badan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta cegah dan tangkal.(KEN/Fahmi Ihsan dan Johny Akbar)
Putu menjelaskan, kesepakatan dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), misalnya, yang dianggap merugikan karena penurunan nilai aset dibebankan pada negara. Sementara bila aset itu nilainya lebih tinggi dibanding utang maka kelebihannya menjadi hak pengutang. Namun, perubahan MSAA yang diusulkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan para debitor gagal. Pasalnya, tim kecil perekonomian telah membatalkan keputusan itu.
Lebih jauh Putu menyebutkan, saat ini ada lima bank yang telah menandatangani skema MSAA senilai Rp 89 triliun. Empat bank menyepakati skema Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) senilai Rp 24 triliun. Sedangkan 16 bank lainnya terikat dengan Akta Pengakuan Utang (APU) dengan nilai Rp 18,3 triliun.
Para obligor bermasalah itu hanya diberi kesempatan tiga bulan untuk melunasi utang. Pemerintah juga berencana menyeret para konglomerat ke meja hijau bila tak mampu membayar utang dalam tempo yang telah ditentukan [baca: Menko Polkam: Konglomerat Nakal Terancam Pidana Kurungan]. Bentuk tindakan tegas itu di antaranya pengambilalihan aset, paksa badan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta cegah dan tangkal.(KEN/Fahmi Ihsan dan Johny Akbar)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5550896/original/089873500_1775711382-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-09T120454.556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5411187/original/066520500_1763004762-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-13T103028.882.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4866719/original/017032400_1718697583-Pajak1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497481/original/095565600_1770631238-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T163415.626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/369063/original/t090302aPKPS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264044/original/048184800_1782061399-063_2282635876.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338665/original/048602300_1782210505-Stale_Solbakken.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288624/original/094450800_1783327932-000_B9C996W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293466/original/077963300_1783718956-063_2285564351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293456/original/054507100_1783717417-000_B9W36UY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293465/original/017817900_1783718956-063_2285562554.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293455/original/048931800_1783717383-000_B9W36VN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110960/original/024723100_1783047145-sp7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289078/original/032461700_1783391107-bel11.jpg)