Said Mengetahui Aliran DAU

Said Agil Husin al Munawar mengetahui ke mana saja aliran Dana Abadi Umat itu mengalir. Semua pengelolaan dana penyelenggaraan haji, termasuk DAU, tak pernah diputuskan sendiri oleh Menteri Agama.

Diterbitkan 22 Juni 2005, 00:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Said Agil Husin al Munawar mengaku, dirinya mengetahui ke mana Dana Abadi Umat mengalir. Namun, Said menyatakan penggunaan dan pengelolaan DAU adalah keputusan bersama antara Departemen Agama dan DPR. &quotPengelolaan dana tersebut selalu disampaikan dalam rapat kerja dengan DPR," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Said Agil, di Jakarta, Selasa (21/6). Sugeng menyatakan itu saat mendampingi Said dalam pemeriksaan yang dilakukan di Markas Besar Polri di Jakarta. Hingga sore tadi, Said masih terus diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi DAU [baca: Mantan Menag Said Agil Diperiksa].

Sugeng mengatakan, selain itu semua pengelolaan dana penyelenggaraan haji, termasuk DAU tak pernah diputuskan sendiri oleh Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Sugeng menambahkan, bahkan bila ada permintaan dana itu, disposisinya tak pernah berasal dari kliennya.

Sedangkan Wakil Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Indarto mengungkapkan, tak semua pengeluaran harus melalui persetujuan DPR. Dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 yang menjadi pedoman bagi DAU, pengelolaan dana dilakukan Menteri Agama dan jajarannya. DPR, seperti halnya presiden, hanya terlibat sebagai pihak yang menerima laporan pengelolaan dana ini tiap tahunnya.

DAU adalah dana publik yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya haji yang dikelola sebuah badan pengelola DAU, sesuai Keppres Nomor 22/2001. DAU diduga telah diselewengkan Said Agil dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil. DAU disimpan di bank-bank pemerintah dengan rekening atas nama Menteri Agama. Sesuai Keppres itu, DAU hanya boleh disalurkan untuk kemaslahatan umat di bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah, serta penyelenggaraan haji. Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengatakan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 700 miliar [baca: Indikasi Korupsi Said Agil Dibeberkan].

Penyelewengan DAU ini, antara lain hasil investasi Rp 99 miliar di bank yang tak disetorkan ke rekening DAU. Sebanyak Rp 7 miliar dipakai untuk tunjangan pejabat Departemen Agama dan perjalanan dinas ke luar negeri. Selain itu, dana ini digunakan untuk membiayai lebih dari 30 pejabat dan keluarga untuk naik haji senilai Rp 890 juta. Anggota parlemen ikut kecipratan, antara lain dalam bentuk pemberian tunjangan hari raya dan uang saku anggota Dewan yang ke luar negeri.

Melihat banyaknya pihak yang menikmati dana haji ini, bisa jadi tak hanya Said Agil dan Taufiq yang menjadi tersangka [baca: Mantan Menteri Agama Dijadikan Tersangka Korupsi]. Kemungkinan pihak lain yang pernah menikmati dana itu bisa terseret menjadi tersangka.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6