Liputan6.com, Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan yang harus dibayar oleh pemilik tanah maupun bangunan. Sayangnya, banyak orang lupa mengecek tagihan PBB sehingga baru sadar ketika sudah jatuh tempo. Padahal, kini cara cek pajak bumi dan bangunan bisa dilakukan secara online dengan praktis dan cepat.
Dengan memanfaatkan layanan digital, kamu tidak perlu repot datang ke kantor pajak atau kelurahan hanya untuk mengecek tagihan. Selain menghemat waktu, cara ini juga membantu menghindari risiko denda mendadak akibat keterlambatan pembayaran.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. PBB tergolong dalam kategori pajak kebendaan, di mana besaran pajaknya ditentukan berdasarkan kondisi objek pajak berupa bumi (tanah) dan/atau bangunan, bukan berdasarkan kondisi subjek pajak (pemilik).
PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan menjadi pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.
Objek PBB meliputi:
- Bumi: permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya
- Bangunan: konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
Subjek PBB atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- Mempunyai hak atas bumi dan/atau bangunan
- Memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan
- Memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan
PBB wajib dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak. Besaran PBB ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT.
Advertisement
Manfaat Mengecek Tagihan PBB Secara Online
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5243667/original/084197700_1749110920-Depositphotos_207264826_L.jpg)
Memeriksa tagihan PBB secara daring memberikan beragam keuntungan dan kemudahan bagi wajib pajak, di antaranya:
- Efisiensi waktu dan tenaga - tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung
- Akses informasi tagihan kapan saja dan di mana saja
- Mengetahui besaran tagihan PBB dengan cepat dan akurat
- Memudahkan perencanaan keuangan untuk pembayaran pajak
- Menghindari denda keterlambatan pembayaran
- Memastikan tidak ada tunggakan pajak
- Mendapatkan bukti tagihan secara digital
- Memudahkan proses pembayaran pajak secara online
Dengan mengecek tagihan PBB secara online, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Hal ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui digitalisasi layanan perpajakan.
Cara Cek Tagihan PBB Melalui Website Resmi Pemerintah Daerah
Salah satu metode termudah untuk memeriksa tagihan PBB adalah melalui situs web resmi pemerintah daerah setempat. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Akses situs web resmi pemerintah daerah atau Badan Pendapatan Daerah setempat
- Cari menu atau halaman khusus untuk layanan PBB atau e-SPPT
- Pilih opsi "Cek Tagihan PBB" atau sejenisnya
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT PBB
- Isi data lain yang diminta seperti tahun pajak
- Klik tombol "Cek" atau "Lihat Tagihan"
- Sistem akan menampilkan informasi tagihan PBB
Pastikan untuk mengakses situs web resmi pemerintah daerah Anda untuk mendapatkan informasi tagihan PBB yang akurat. Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi pusat layanan atau mengunjungi kantor pajak setempat untuk bantuan lebih lanjut.
Advertisement
Cara Cek Tagihan PBB Melalui Aplikasi Mobile
Selain melalui situs web, beberapa pemerintah daerah juga telah menyediakan aplikasi mobile untuk memudahkan warga mengakses layanan perpajakan termasuk cek tagihan PBB. Berikut langkah-langkah umum untuk mengecek tagihan PBB melalui aplikasi mobile:
- Unduh dan instal aplikasi resmi perpajakan daerah dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran/login jika diperlukan
- Pilih menu "Cek Tagihan PBB" atau sejenisnya
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak
- Klik tombol "Cek" atau "Lihat Tagihan"
- Informasi tagihan PBB akan ditampilkan
Menggunakan aplikasi mobile memiliki beberapa keunggulan seperti:
- Akses lebih cepat dan praktis melalui smartphone
- Fitur notifikasi untuk pengingat jatuh tempo pembayaran
- Integrasi dengan metode pembayaran digital
- Riwayat pengecekan dan pembayaran tersimpan dalam aplikasi
Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari pemerintah daerah Anda untuk keamanan data dan akurasi informasi tagihan PBB.
Cara Cek Tagihan PBB Melalui SMS
Beberapa pemerintah daerah menyediakan layanan cek tagihan PBB melalui SMS untuk memudahkan wajib pajak yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman menggunakan metode ini. Meskipun tidak secanggih metode online lainnya, cek tagihan PBB via SMS tetap menjadi alternatif yang berguna. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Siapkan nomor Objek Pajak (NOP) dari SPPT PBB
- Buka aplikasi SMS di ponsel Anda
- Ketik format SMS sesuai ketentuan pemda setempat, misalnya: PBB(spasi)NOP(spasi)TAHUN
- Kirim SMS ke nomor layanan yang telah ditentukan
- Tunggu balasan SMS berisi informasi tagihan PBB
Keuntungan mengecek tagihan PBB melalui SMS:
- Tidak memerlukan koneksi internet
- Bisa diakses dari ponsel sederhana (feature phone)
- Proses cepat dan sederhana
- Cocok untuk wajib pajak yang kurang familiar dengan teknologi
Keterbatasan metode SMS:
- Informasi yang diterima terbatas
- Tidak semua daerah menyediakan layanan ini
- Mungkin dikenakan biaya SMS sesuai operator
- Tidak bisa langsung melakukan pembayaran
Pastikan untuk mengecek ketersediaan layanan SMS dan format yang benar untuk daerah Anda sebelum menggunakan metode ini. Jika ragu, lebih baik gunakan metode online lainnya atau hubungi kantor pajak setempat.
Advertisement
Cara Cetak SPPT PBB Secara Online
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5353159/original/014552700_1758168799-Screenshot_2025-09-18_110819.jpg)
Selain mengecek tagihan, wajib pajak juga dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara mandiri melalui layanan online. SPPT PBB adalah dokumen yang berisi informasi besaran PBB yang harus dibayarkan. Berikut langkah-langkah umum untuk mencetak SPPT PBB secara online:
- Akses website resmi layanan pajak daerah setempat
- Pilih menu "Cetak SPPT" atau "e-SPPT"
- Masukkan data yang diminta, biasanya meliputi:
- Nomor Objek Pajak (NOP)
- Nama Wajib Pajak
- Alamat Objek Pajak
- Tahun Pajak
- Verifikasi data yang dimasukkan
- Klik tombol "Cetak SPPT" atau "Unduh SPPT"
- Sistem akan menghasilkan file PDF SPPT PBB
- Unduh dan simpan file PDF tersebut
- Cetak SPPT menggunakan printer jika diperlukan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan SPPT asli
- Beberapa daerah mungkin memerlukan registrasi akun sebelum bisa mencetak SPPT online
- SPPT yang dicetak secara mandiri biasanya memiliki kode QR atau barcode untuk verifikasi keaslian
- Simpan file digital SPPT sebagai cadangan
Manfaat mencetak SPPT PBB secara online:
- Mendapatkan salinan SPPT kapan saja diperlukan
- Menghindari kehilangan atau kerusakan SPPT fisik
- Memudahkan penyimpanan dan pengarsipan dokumen pajak
- Dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya
Jika mengalami kesulitan dalam mencetak SPPT online, Anda dapat menghubungi call center layanan pajak daerah atau mengunjungi kantor pajak setempat untuk bantuan lebih lanjut.
Tips Penting saat Mengecek Tagihan PBB Online
Untuk memastikan proses pengecekan tagihan PBB online berjalan lancar dan aman, perhatikan tips-tips berikut:
- Pastikan mengakses website atau aplikasi resmi pemerintah daerah. Waspada terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi.
- Siapkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebelum melakukan pengecekan. NOP dapat ditemukan di SPPT PBB tahun sebelumnya.
- Jaga kerahasiaan data pribadi dan NOP Anda. Jangan memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
- Gunakan koneksi internet yang aman, hindari mengakses layanan pajak melalui wifi publik yang tidak terenkripsi.
- Perbarui browser dan aplikasi secara rutin untuk mendapatkan fitur keamanan terbaru.
- Setelah selesai mengecek tagihan, pastikan untuk log out dari akun Anda, terutama jika menggunakan perangkat umum.
- Simpan bukti pengecekan tagihan, baik dalam bentuk screenshot atau file PDF jika tersedia.
- Bandingkan hasil pengecekan online dengan SPPT fisik yang Anda miliki untuk memastikan keakuratan data.
- Jika menemui perbedaan data atau kesalahan, segera laporkan ke kantor pajak setempat.
- Manfaatkan fitur notifikasi atau pengingat jika tersedia untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
- Cek tagihan PBB secara berkala, tidak hanya menjelang jatuh tempo pembayaran.
- Jika menggunakan layanan pihak ketiga seperti e-commerce, pastikan platform tersebut terdaftar resmi sebagai mitra pemerintah.
- Simpan riwayat pengecekan dan pembayaran PBB sebagai arsip pribadi.
- Pahami kebijakan privasi dan keamanan data dari layanan yang Anda gunakan.
- Jika ragu atau mengalami kesulitan, jangan segan untuk menghubungi layanan pelanggan atau datang langsung ke kantor pajak.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat memastikan proses pengecekan tagihan PBB online berjalan aman, akurat, dan efisien. Selalu ingat bahwa kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab setiap warga negara untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Advertisement
Cara Membayar PBB Setelah Mengecek Tagihan Online
Setelah berhasil mengecek tagihan PBB secara online, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Berikut beberapa metode pembayaran PBB yang umumnya tersedia:
1. Pembayaran melalui Bank
- Kunjungi bank yang ditunjuk (biasanya Bank Daerah)
- Informasikan ke teller bahwa ingin membayar PBB
- Berikan NOP dan informasi tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran
2. Pembayaran melalui ATM
- Gunakan ATM bank yang bekerja sama dengan pemda
- Pilih menu "Pembayaran" atau "Pajak Daerah"
- Pilih "PBB" dan masukkan NOP
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
- Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran
3. Pembayaran melalui Mobile Banking
- Buka aplikasi mobile banking
- Pilih menu pembayaran pajak atau PBB
- Masukkan NOP dan informasi yang diminta
- Konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti transaksi digital
4. Pembayaran melalui E-commerce
- Pilih opsi pembayaran setelah mengecek tagihan
- Pilih metode pembayaran (e-wallet, transfer bank, dll)
- Selesaikan proses pembayaran
- Simpan bukti pembayaran digital
5. Pembayaran di Minimarket
- Kunjungi minimarket yang bekerja sama
- Informasikan ke kasir ingin membayar PBB
- Berikan NOP dan informasi tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan struk
6. Pembayaran melalui Kantor Pos
- Kunjungi Kantor Pos terdekat
- Isi formulir pembayaran PBB
- Serahkan formulir dan uang pembayaran ke petugas
- Terima bukti pembayaran
Tips penting saat membayar PBB:
- Pastikan membayar sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda
- Simpan bukti pembayaran dengan baik
- Verifikasi bahwa pembayaran telah tercatat di sistem pemerintah daerah
- Jika membayar online, pastikan transaksi selesai dan dana terdebet
- Perhatikan biaya admin yang mungkin dikenakan untuk beberapa metode pembayaran
Dengan banyaknya opsi pembayaran yang tersedia, wajib pajak dapat memilih metode yang paling nyaman dan efisien. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.
Pertanyaan seputar Cek Tagihan PBB Online
1. Apa yang harus dilakukan jika lupa Nomor Objek Pajak (NOP)?
Melihat SPPT PBB tahun sebelumnya, menghubungi kantor pajak daerah setempat, mengecek di sertifikat tanah atau akta jual beli properti
2. Bagaimana jika informasi tagihan PBB online berbeda dengan SPPT fisik?
Jika terjadi perbedaan, segera laporkan ke kantor pajak daerah setempat untuk klarifikasi dan perbaikan data.
3. Apakah bisa mengecek tagihan PBB untuk tahun-tahun sebelumnya?
Ya, umumnya sistem online memungkinkan pengecekan tagihan untuk beberapa tahun ke belakang. Namun, ketersediaan data historis bisa berbeda di setiap daerah.
4. Apa yang harus dilakukan jika sistem online menunjukkan ada tunggakan PBB?
Segera lunasi tunggakan tersebut untuk menghindari denda yang lebih besar. Jika merasa ada kesalahan, hubungi kantor pajak untuk klarifikasi.
5. Apakah pengecekan tagihan PBB online dikenakan biaya?
Umumnya tidak ada biaya untuk mengecek tagihan PBB online. Namun, pastikan menggunakan layanan resmi pemerintah untuk menghindari penipuan.
Â
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3864020/original/002661400_1735004657-FOTO_RIZKA_NUR_LAILY_MUALLIFA.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5353157/original/096778000_1758168798-Screenshot_2025-09-18_111053.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860538/original/012031000_1557478700-IMG_20190307_174224_257.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5488493/original/037865300_1769753942-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804912/original/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692439/original/063200800_1503805346-20170827-Samsat-Keliling-AY1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938824/original/093583500_1645185084-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096409/original/026986900_1658396918-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6399574/original/051001900_1779273736-20150627145830-layanan-gerai-samsat-permudah-warga-perpanjang-pajak-kendaraan-002-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692442/original/028926200_1503805348-20170827-Samsat-Keliling-AY4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261321/original/034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg)