Liputan6.com, Jakarta Shalat merupakan tiang agama yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dalam lima waktu sehari semalam. Namun, Allah SWT dalam kasih sayang-Nya memberikan keringanan kepada hamba-Nya melalui rukhsah (dispensasi) berupa shalat jamak ketika menghadapi kondisi-kondisi tertentu. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185)
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai syarat-syarat yang membolehkan seseorang melaksanakan shalat jamak, berdasarkan dalil-dalil yang shahih dari Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma' ulama.
Advertisement
Pengertian Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992858/original/011986900_1730875016-shalat1.jpg)
Shalat jamak secara etimologi berasal dari kata "جمع" yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Secara terminologi syar'i, shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yaitu menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar, atau shalat Maghrib dengan Isya'.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' menyatakan: "Jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu, baik waktu yang pertama maupun waktu yang kedua."
Perlu ditekankan bahwa shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat apapun, karena tidak ada dalil yang membolehkannya dan waktu shalat Subuh memiliki kekhususan tersendiri.
Advertisement
Dalil-Dalil Kebolehan Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5155835/original/043013100_1741426906-bb67784fe8d009ca713b26767d9d7f40.jpg)
Dalil dari Al-Quran
Meskipun Al-Quran tidak menyebutkan secara eksplisit tentang shalat jamak, namun prinsip kemudahan dalam beragama telah ditetapkan:
"وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ"
"Dan Dia tidak menjadikan kesukaran bagimu dalam agama" (QS. Al-Hajj: 78)
Dalil dari As-Sunnah
1. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta antara Maghrib dan Isya' di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena hujan." (HR. Muslim)
2. Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا
"Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat berpergian sebelum tergelincirnya matahari, beliau mengakhirkan pelaksanaan shalat Zhuhur hingga waktu shalat Ashar lalu menggabungkan keduanya." (HR. Bukhari)
Jenis-Jenis Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2707768/original/015139900_1547813879-sholat_jamak.jpg)
Shalat jamak terbagi menjadi dua jenis:
1. Jamak Taqdim (جمع التقديم)
Jamak Taqdim adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam waktu shalat yang pertama. Contohnya:
- Mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur
- Mengerjakan shalat Maghrib dan Isya' pada waktu Maghrib
2. Jamak Ta'khir (جمع التأخير)
Jamak Ta'khir adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam waktu shalat yang kedua. Contohnya:
- Mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Ashar
- Mengerjakan shalat Maghrib dan Isya' pada waktu Isya'
Advertisement
Syarat-Syarat Umum Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164756/original/071298800_1742183155-b01a63de94d6aaabb4184db33b7ec452.jpg)
Berdasarkan kajian mendalam terhadap nash-nash syar'i dan pendapat para ulama, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat jamak:
1. Adanya Uzur Syar'i
Syarat fundamental untuk melaksanakan shalat jamak adalah adanya uzur (alasan) yang dibenarkan oleh syariat. Uzur ini dapat berupa:
- Safar (perjalanan)
- Sakit
- Hujan lebat
- Kondisi darurat lainnya
2. Shalat yang Dapat Dijamak
Hanya dua pasang shalat yang dapat dijamak:
- Zhuhur dengan Ashar
- Maghrib dengan Isya'
Shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat apapun berdasarkan ijma' ulama.
3. Niat Jamak
Niat untuk menjamak shalat harus ada dan diucapkan dalam hati. Untuk jamak taqdim, niat dilakukan pada shalat pertama. Untuk jamak ta'khir, niat dilakukan pada waktu shalat pertama meskipun shalatnya dilaksanakan di waktu kedua.
Syarat-Syarat Khusus Jamak Taqdim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990646/original/077092000_1730716692-tata-cara-sholat-jamak-qashar.jpg)
Berdasarkan kitab Safinah An-Naja dan pendapat ulama mazhab Syafi'i, syarat jamak taqdim ada empat:
1. Al-Bada'ah bil-Ula (البداءة بالأولى)
Memulai dengan shalat yang pertama. Artinya:
- Jika menjamak Zhuhur-Ashar, harus dimulai dengan shalat Zhuhur
- Jika menjamak Maghrib-Isya', harus dimulai dengan shalat Maghrib
Jika dibalik urutannya, maka shalat yang didahulukan menjadi batal jika dilakukan dengan sengaja dan mengetahui hukumnya.
2. Niyyatul Jam'i fiha (نية الجمع فيها)
Niat jamak pada shalat pertama. Niat ini:
- Dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram shalat pertama
- Harus jelas dan tegas dalam hati
- Tidak boleh ragu-ragu
3. Al-Muwalah Bainahuma (الموالاة بينهما)
Berurutan tanpa diselingi. Maksudnya:
- Tidak ada jeda yang lama antara shalat pertama dan kedua
- Setelah salam dari shalat pertama, segera takbir untuk shalat kedua
- Boleh diselingi dengan hal-hal ringan seperti berwudhu, azan, iqamah
- Tidak boleh diselingi dengan aktivitas lain yang memakan waktu lama
4. Dawamul Uzri (دوام العذر)
Masih adanya uzur. Artinya:
- Uzur yang membolehkan jamak masih ada hingga selesai shalat kedua
- Untuk musafir: masih dalam perjalanan
- Untuk hujan: hujan masih turun (khusus untuk mukim)
Advertisement
Syarat-Syarat Khusus Jamak Ta'khir
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167236/original/025939700_1742345959-pexels-gabby-k-5996991.jpg)
Syarat jamak ta'khir ada dua:
1. Niyyatul Ta'khir (نية التأخير)
Niat jamak ta'khir di waktu shalat pertama dengan syarat:
- Masih tersisa waktu shalat pertama yang cukup untuk melaksanakannya
- Niat harus dilakukan sebelum habis waktu shalat pertama
- Jika meninggalkan niat ini, maka shalat pertama menjadi qadha
2. Dawamul Uzri ila Tamami Tsaniyah (دوام العذر إلى تمام الثانية)
Uzur masih ada hingga selesai shalat kedua. Jika uzur hilang di tengah pelaksanaan shalat kedua, maka shalat pertama berubah menjadi qadha.
Kondisi-Kondisi yang Membolehkan Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5145757/original/060582900_1740732778-muslim-praying-sujud-posture_53876-25222.jpg)
1. Safar (Perjalanan)
Safar merupakan uzur yang paling umum membolehkan shalat jamak. Syarat-syaratnya:
a. Jarak Perjalanan
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal:
- Mazhab Hanafi: 3 hari perjalanan (sekitar 240 km)
- Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali: 2 hari perjalanan atau 16 farsakh
- Pendapat yang masyhur: 81-90 km berdasarkan konversi modern
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan: "Jarak qashar dan jamak adalah masafah qashar, yaitu 16 farsakh atau dua hari perjalanan dengan kecepatan normal."
b. Perjalanan Bukan untuk Maksiat
Perjalanan harus untuk tujuan yang dibolehkan syariat. Perjalanan untuk maksiat tidak membolehkan rukhsah.
c. Status Musafir
Seseorang dianggap musafir selama:
- Belum sampai di tujuan akhir
- Belum berniat mukim (menetap) lebih dari 4 hari
- Masih dalam perjalanan pulang
d. Tidak Ada Niat Mukim
Jika berniat menetap di tempat tujuan lebih dari 4 hari, maka status musafir gugur.
2. Sakit
Menurut Imam An-Nawawi, orang sakit boleh menjamak shalat dengan syarat:
a. Kriteria Sakit
- Sakit yang memberatkan untuk shalat tepat waktu
- Sakit yang membolehkan duduk dalam shalat fardhu
- Sakit yang menyebabkan masyaqqah (kesulitan) nyata
b. Jenis Penyakit
Contoh penyakit yang membolehkan jamak:
- Inkontinensia (tidak bisa menahan buang air)
- Penyakit yang menyebabkan sering buang angin
- Sakit parah yang menyulitkan bergerak
- Penyakit kronis yang melelahkan
3. Hujan Lebat
Hujan lebat membolehkan jamak dengan syarat:
a. Syarat Hujan untuk Jamak
- Hanya berlaku untuk mukim (bukan musafir)
- Hanya jamak taqdim (tidak ada jamak ta'khir untuk hujan)
- Shalat dilaksanakan berjamaah di masjid
- Jarak ke masjid cukup jauh menurut urf (kebiasaan)
- Hujan cukup deras sehingga membasahi pakaian
b. Ketentuan Waktu Hujan
- Hujan harus turun saat takbiratul ihram shalat pertama
- Hujan harus masih turun saat salam dari shalat pertama
- Hujan harus masih turun saat takbiratul ihram shalat kedua
- Jika hujan berhenti di luar waktu tersebut, tidak masalah
4. Kondisi Darurat Lainnya
a. Keadaan Takut/Bahaya
- Perang atau konflik bersenjata
- Bencana alam yang mengancam keselamatan
- Situasi keamanan yang tidak kondusif
- Ancaman dari binatang buas
b. Kondisi Khusus
- Ibu menyusui yang anaknya terus menangis
- Pekerja dengan jadwal yang sangat ketat
- Kondisi cuaca ekstrem selain hujan
- Situasi darurat medis
Advertisement
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5102736/original/028952100_1737446896-1737445580778_tata-cara-sholat-dhuha-4-rakaat.jpg)
Jamak Taqdim
Contoh: Jamak Taqdim Zhuhur-Ashar
1. Shalat Zhuhur:
-
Berdiri menghadap kiblat
-
Niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلهِ تَعَالَى
"Aku shalat fardhu Zhuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar, jamak taqdim, karena Allah Ta'ala"
-
Laksanakan shalat Zhuhur 4 rakaat seperti biasa
-
Salam
2. Shalat Ashar:
-
Langsung berdiri tanpa diselingi dzikir atau aktivitas lain
-
Niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ لِلهِ تَعَالَى
"Aku shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak dengan Zhuhur, jamak taqdim, karena Allah Ta'ala"
-
Laksanakan shalat Ashar 4 rakaat seperti biasa
-
Salam
Jamak Ta'khir
Contoh: Jamak Ta'khir Zhuhur-Ashar
Pada waktu Zhuhur:
- Niat dalam hati untuk jamak ta'khir (tidak shalat)
Pada waktu Ashar:
1. Shalat Zhuhur:
-
Niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلهِ تَعَالَى
"Aku shalat fardhu Zhuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar, jamak ta'khir, karena Allah Ta'ala"
2. Shalat Ashar:
-
Langsung dilanjutkan
-
Niat:
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيرٍ لِلهِ تَعَالَى
"Aku shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak dengan Zhuhur, jamak ta'khir, karena Allah Ta'ala"
Kombinasi Jamak dan Qashar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3449235/original/059554400_1620241444-000_99C2KT.jpg)
Bagi musafir yang memenuhi syarat qashar, boleh menggabungkan jamak dan qashar sekaligus. Artinya:
- Shalat 4 rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya') menjadi 2 rakaat
- Tetap dijamak sesuai ketentuan jamak
- Shalat Maghrib tetap 3 rakaat (tidak di-qashar)
Contoh niat jamak qashar:
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مَجْمُوعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيمٍ قَصْرًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku shalat fardhu Zhuhur dua rakaat dijamak dengan Ashar, jamak taqdim, qashar, karena Allah Ta'ala"
Advertisement
Perbedaan Pendapat Ulama
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807244/original/046666800_1557991635-Pemadam.jpg)
1. Jarak Minimal Safar
- Hanafiyyah: 3 hari perjalanan (240 km)
- Jumhur: 2 hari perjalanan (81-90 km)
- Pendapat kontemporer: Disesuaikan dengan kondisi transportasi modern
2. Jamak untuk Mukim
- Mazhab Syafi'i: Membolehkan jamak untuk mukim dalam kondisi tertentu (hujan, sakit)
- Mazhab Hanafi: Lebih ketat dalam membolehkan jamak untuk mukim
- Mazhab Hanbali: Membolehkan jamak karena hajat (kebutuhan)
3. Kriteria Masyaqqah
Para ulama sepakat bahwa masyaqqah (kesulitan) adalah dasar kebolehan jamak, namun berbeda dalam menentukan batasan masyaqqah tersebut.
Hikmah dan Faedah Shalat Jamak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5155847/original/059847300_1741426935-1167bdbedc3a7a844e681c1c2b3c944b.jpg)
1. Kemudahan dalam Beragama
Shalat jamak menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya. Allah berfirman:
"Dan Kami tidak menjadikan kesukaran bagimu dalam agama" (QS. Al-Hajj: 78)
2. Menjaga Kesinambungan Ibadah
Dengan adanya rukhsah jamak, umat Islam dapat tetap menjaga kesinambungan ibadah shalat meskipun dalam kondisi sulit.
3. Fleksibilitas dalam Kehidupan Modern
Shalat jamak memberikan fleksibilitas bagi Muslim modern yang menghadapi tantangan jadwal kerja, perjalanan, atau kondisi darurat.
4. Manifestasi Kasih Sayang Allah
Rukhsah jamak adalah manifestasi dari sifat Ar-Rahman dan Ar-Rahim Allah SWT kepada hamba-Nya.
Advertisement
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
-
Apa itu shalat jamak dan shalat apa saja yang bisa dijamak?
Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Shalat yang dapat dijamak adalah Zhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya'. Shalat Subuh tidak dapat dijamak.
-
Apa perbedaan antara Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir?
Jamak Taqdim adalah melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang pertama (misal: Zhuhur dan Ashar di waktu Zhuhur). Jamak Ta'khir adalah melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang kedua (misal: Zhuhur dan Ashar di waktu Ashar).
-
Kondisi apa saja yang membolehkan seseorang menjamak shalat?
Kondisi yang membolehkan jamak meliputi safar (perjalanan), sakit yang memberatkan, hujan lebat (khusus jamak taqdim bagi mukim), dan kondisi darurat lainnya seperti perang atau bencana alam.
-
Apakah niat jamak harus diucapkan?
Niat jamak harus ada dalam hati. Untuk jamak taqdim, niat dilakukan saat takbiratul ihram shalat pertama. Untuk jamak ta'khir, niat dilakukan di waktu shalat pertama meskipun pelaksanaannya di waktu kedua.
-
Bisakah shalat jamak digabungkan dengan shalat qashar?
Ya, bagi musafir yang memenuhi syarat qashar, shalat jamak dapat digabungkan dengan qashar. Shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat, kecuali Maghrib yang tetap 3 rakaat.
-
Apakah boleh menjamak shalat setiap saat tanpa uzur?
Tidak. Shalat jamak adalah rukhsah (keringanan) yang hanya boleh diambil ketika ada uzur syar'i yang jelas. Menjadikannya kebiasaan tanpa uzur tidak dibenarkan dalam syariat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3812570/original/003638900_1721276093-11038741_663053793805693_2579242043740350740_n.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990647/original/025084400_1730716698-tata-cara-sholat-jamak-taqdim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860534/original/066891900_1744691596-WhatsApp_Image_2025-04-15_at_11.32.22_686af95d.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261677/original/091626500_1781753480-063_2282078791.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8405832/original/011890700_1782288653-000_B83J62M.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261521/original/040972300_1781736777-Croatia_s_Josko_Gvardiol__4__challenges_for_the_ball_with_England_s_Noni_Madueke__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)