Mengenal SIM D dan DI, Surat Izin Mengemudi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM DI.

Diterbitkan 19 September 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi penyandang disabilitas dikenal dengan SIM D.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas. Yakni SIM D dan SIM DI.

SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (kendaraan bermotor) jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C,” seperti mengutip lembar aturan yang dipublikasi di laman Korlantas Polri.

SIM C berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Selain SIM D, ada pula SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A, yakni SIM DI.

“SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.”

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Pembuatan SIM D dan DI pada dasarnya sama dengan proses pembuatan SIM lainnya, namun terdapat penyesuaian sesuai kondisi penyandang disabilitas, seperti mengutip laman resmi pemerintah Jakarta

Pembuatan SIM D

Guna mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan SIM ini, satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, memberikan layanan pembuatan SIM D khusus bagi penyandang disabilitas.

Program ini merupakan upaya Polri untuk mewujudkan pelayanan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu penerima SIM D khusus adalah Wagito Purnomo (26), atlet National Paralympic Committee (NPC) asal Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin. Wagito menerima SIM D untuk sepeda motor setelah melalui proses pengurusan yang difasilitasi oleh Satlantas Polres Sergai.

Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arasy mengatakan, pemberian layanan ini merupakan bentuk upaya Polri dalam memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas di bidang lalu lintas.

“Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan SIM. Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat disabilitas dapat berkendara secara legal, aman, dan tertib,” ujar AKP Fauzul, Kamis (18/9/2025).

 

Pengalaman Wagito Urus SIM D

Sebelum memperoleh SIM, Wagito terlebih dahulu menyampaikan permohonan pengurusan kepada Wakapolsek Ipda Brimen. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Kasat Lantas dan langsung ditindaklanjuti oleh unit SIM Satlantas Polres Sergai.

Wagito mengaku senang dan bersyukur atas pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, memiliki SIM sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Pelayanan yang diberikan sangat baik. SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan sesuai aturan,” ucapnya.

Dengan adanya layanan SIM D khusus ini, Satlantas Polres Sergai berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sergai.