Liputan6.com, Jakarta - Aceh terus merancang qanun atau peraturan (norma hukum, legislasi, undang-undang) yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Rancangan Qanun (Raqan) soal disabilitas di Aceh disebut kian menunjukkan kemajuan. Eksekutif dan legislatif sepakat untuk mengagendakan pembahasan mendalam Raqan Disabilitas tersebut, pada Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Perjuangan Atlet Atletik Paralimpik demi Bisa Hidup di Atas Kaki Sendiri hingga Dibuatkan Serial Dokumenter
British Council Indonesia Dukung Tac_Tiles, Produk Inklusif Bagi Tunanetra dari Campuran Limbah Puntung Rokok-Plastik
Mendorong Masa Depan Inklusif, Kolaborasi Inggris-Indonesia untuk Penyandang Disabilitas
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V, Falevi Kirani saat rapat mitra dengan agenda Penyusunan Jadwal dan Pembahasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Advertisement
Sebelumnya, Falevi mengapresiasi Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Sosial yang menjadi leading sektor pengusulan Rancangan Qanun Disabilitas.
Dirinya memuji langkah responsif Kadis Sosial Aceh, Muslem dan tim yang koorporatif dan komunikatif selama tahapan Raqan.
Falevi berharap pembahasan rancangan qanun nanti benar-benar memberi jawaban dari apa yang menjadi kebutuhan para penyandang disabilitas di Aceh.
Selama ini kata Falevi, pihak Dinsos Aceh agak kewalahan mengakomodasi kebutuhan teman-teman disabilitas, dikarenakan tidak adanya regulasi dan nomenklatur yang spesifik.
“Karena itu semoga dengan lahirnya qanun ini barangkali akan muncul menu dalam Sistem Perencanaan Daerah yang memudahkan teman-teman Dinas Sosial punya dasar hukum untuk membantu secara langsung terhadap masyarakat yang memang butuh hidup layak. Alhamdulillah draf rancangan juga sudah ada dari kedua pihak, tinggal disandingkan, dan akan dibahas segera sesuai jadwal,” kata Falevi mengutip laman resmi Provinsi Aceh.
Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten/Kota
Hal senada disampaikan Kadis Sosial Aceh, Muslem, bersama jajaran dan dibantu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Biro Hukum serta organisasi skala.
Dirinya optimistis memberikan hasil terbaik dalam Raqan disabilitas yang mendukung penuh kesetaraan dan kepastian hak hidup para penyandang disabilitas.
Hal tersebut kata Muslem sebagaimana amanat dari Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dan PP 52 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Serta berdasar pada qanun 11 tahun 2013 mengenai kesejahteraan sosial yang menjadi pedoman penyusunan qanun tentang pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Semangat qanun ini untuk mengakomodasi hak-hak disabilitas, yang dalam praktiknya sudah mulai berjalan namun regulasi nya belum ada. Selain itu juga menampung aspirasi disabilitas di Kabupaten/Kota,” bebernya.
Advertisement
Soal Aturan Disabilitas di Provinsi Lain
Di provinsi lain seperti Jawa Timur, aturan serupa qanun disabilitas atau yang disebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas juga tengah diperjuangkan.
Organisasi Disabilitas Sidoarjo LIRA Disability Care (LDC) menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Jawa Timur yang membahas disabilitas belum rampung.
Sejak 2022, pembahasan revisi Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas Provinsi Jawa Timur masih mandek dan belum ada titik terang kapan Raperda tersebut akan tuntas dibahas.
Hal ini disampaikan oleh ketua LDC Abdul Majid dalam orasinya pada demonstrasi bersama ratusan kader LSM LIRA (lumbung informasi rakyat) se-Jatim pada Kamis 25 juli 2024. Orasi dilakukan di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan, Surabaya.
Penyandang disabilitas netra itu menyuarakan aspirasi para penyandang disabilitas khususnya mendorong agar DPRD Jawa Timur segera merampungkan revisi pembahasan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
“Perda nomor 3 tahun 2013 itu wajib hukumnya untuk direvisi karena sudah kadaluwarsa dan tidak relevan lagi dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ucap Majid dalam orasinya seperti disampaikan kepada Disabilitas Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Beberapa Poin Krusial Belum Capai Titik Final
Menurut Majid, sejumlah aktivis dan komunitas disabilitas telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pembahasan revisi Perda tersebut, tapi hasilnya masih nihil.
Majid membeberkan jika pembahasan Raperda tersebut masih mengendap di propemperda DPRD Jawa Timur.
“Kami menduga belum tercapai kesepakatan final antara fraksi-fraksi di DPRD dan Pemprov Jawa Timur. Beberapa poin krusial masih menjadi perdebatan, seperti mekanisme pendanaan, kewajiban bagi perusahaan dan tempat publik, serta sanksi bagi pelanggar,” ungkap Majid.
Advertisement