Sukses

Komnas HAM Beri Kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk Sumbang Masukkan terkait Pemilu 2024

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengundang penyandang disabilitas untuk memberi masukan atas penyusunan standar norma, pengaturan tentang pemilihan umum (Pemilu), dan hak-hak kelompok rentan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengundang penyandang disabilitas untuk memberi masukan atas penyusunan standar norma, pengaturan tentang pemilihan umum (Pemilu), dan hak-hak kelompok rentan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuannya, mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

Tujuan berikutnya yakni meningkatkan perlindungan serta penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Dan, meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan (SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan).  Penyusunan ini untuk mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaban hak asasi manusia masyarakat.

Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan umum dalam perspektif hak-hak kelompok rentan di Indonesia.

Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud.

Masukan dari publik termasuk penyandang disabilitas akan membuat penyusunan SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan dapat diunduh di laman resmi Komnas HAM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jangka Waktu Pemberian Saran

Jangka waktu pemberian saran, komentar, dan perbaikan draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan dibuka sampai dengan 19 Mei 2023. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: pengkajian@komnasham.go.id

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, zsabrina@komnasham.go.id dan ajiefardhani@komnasham.go.id

Penyandang Disabilitas Sebagai Kelompok Rentan

Dalam draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan dijelaskan bahwa penyandang disabilitas masih diabaikan dan terabaikan hak-haknya dalam pemilu.

Penyandang disabilitas memerlukan berbagai bentuk akomodasi yang layak dan adaptif sesuai dengan ragam disabilitasnya agar memiliki kesempatan yang efektif dalam pemilu, baik untuk memilih, untuk dipilih, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.

Berbagai instrumen pemilu diantaranya metode sosialisasi, metode kampanye, surat suara, dan tempat pemungutan suara wajib aksesibel untuk berbagai ragam disabilitas.  Pendataan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan secara proaktif dan partisipatif.

3 dari 4 halaman

Kewajiban Negara dan Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyandang Disabilitas

Draf itu juga menjelaskan bahwa negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi berbagai ragam disabilitas. Sehingga sesuai dengan kebutuhannya agar memiliki kesempatan yang efektif dalam pemilu, termasuk menyediakan kartu identitas khusus untuk penyandang disabilitas.

Negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyandang disabilitas dari segala bentuk diskriminasi pelayanan dan dari segala bentuk politisasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan secara proaktif dan partisipatif. By name, by address, dan sesuai ragam disabilitasnya. Ini penting untuk memenuhi kebutuhannya seperti menyediakan alat bantu di tempat pemungutan suara yang sesuai dan adaptif dengan kondisi dan kebutuhan ragam disabilitas. Termasuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi penyelenggara pemilu.

4 dari 4 halaman

Bagi Penyandang Disabilitas Mental

Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial/kejiwaan, penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak pilihnya dengan mendatanya sebagai pemilih tanpa diskriminasi.

Setiap penyandang disabilitas memiliki kecakapan dalam mengekspresikan dirinya, sehingga negara harus menghormati dan memfasilitasi haknya dalam pemilu.

“Partai politik agar memberikan kesempatan dan peluang bagi kelompok ini untuk mendapatkan haknya agar dipilih dalam pemilu sebagai bentuk tanggung jawab partai politik dalam menghormati dan berkontribusi memenuhi hak-hak kelompok rentan,” mengutip draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan, Kamis (27/4/2023) yang dibagikan di laman resmi Komnas HAM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.