Sukses

Pendiri AUDISI, Yustitia Arief: Masyarakat dan Pejabat Publik Harus Tahu Cara Interaksi dengan Penyandang Disabilitas

Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia Arief memberi tanggapan terkait tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memaksa penyandang Tuli untuk berbicara.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Lembaga Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia Arief memberi tanggapan terkait tindakan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memaksa penyandang Tuli untuk berbicara.

Menurutnya, setiap orang termasuk pejabat publik harus mengetahui cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas dan ragam disabilitas dengan segala kelebihan mereka.

“Masih banyak pejabat yang belum memahami dua hal mendasar tersebut sehingga timbul misinterpretasi dan miskomunikasi,” kata Yustitia melalui keterangan tertulis yang diterima kanal Disabilitas Liputan6.com, Sabtu (4/12/2021). 

“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama untuk terus melakukan edukasi, sosialisasi terkait ragam disabilitas dań etika interaksi dengan disabilitas,” lanjutnya.

Terkait hal ini, hambatan lingkungan dan hambatan sikap harus dihilangkan untuk memahami ragam disabilitas. Sebab, setiap disabilitas memiliki cara tersendiri untuk melakukan aktivitas.

Liputan6 Update: Kedai Kopi Tuli Kampanyekan Kesetaraan Orang-Orang Tuli

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

UU Nomor 8/2016

Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, definisi penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki kekhususan baik secara fisik, sensorik, intelektual, maupun mental yang dalam berinteraksi mengalami kesulitan karena hambatan akses lingkungan dan sikap.

“Nah, untuk tunarungu kalau kita paham cara berinteraksi, maka pemahaman tersebut adalah salah satu cara untuk menghilangkan stigma. Mereka bicara dengan bahasa isyarat. maka kita harus menghargai bahasa isyarat tersebut,” kata Yustitia.

“Penyandang disabilitas akan berbicara dengan caranya. Jangan memaksa tunarungu berbicara seperti orang dengar, tetapi biarkan mereka menggunakan bahasanya.”

Contoh lainnya, tidak memaksa disabilitas fisik untuk berjalan, tetapi biarkan mereka berjalan dengan caranya. Yaitu, dengan kursi roda atau kruk (tongkat). Kemudian, sediakan aksesibilitas jalan yang ada ramp (bidang miring) dan tidak berundak.

Tidak memaksa tunanetra untuk melihat, tetapi berikan mereka kesempatan melihat dengan caranya itu dengan adanya braille, guiding block (blok pemandu), dan akses suara.

“Hal-hal tersebut merupakan pemenuhan dari HAM yang melekat pada setiap individu termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Risma mendapatkan kritik dari masyarakat penyandang disabilitas karena memaksa anak penyandang Tuli wicara untuk berbicara.

Tindakan Risma akhirnya viral dan mendapat reaksi kekecewaan khususnya dari para penyandang disabilitas. Dalam acara tersebut, Risma meminta seorang penyandang Tuli untuk naik ke panggung dan memaksanya berbicara.

Merasa tidak dapat dibenarkan, salah satu penyandang disabilitas lainnya, Stefanus yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa anak tersebut memang tidak dapat berbicara meski dipaksa.

"Saya ingin menyampaikan bahwasanya bahasa isyarat itu penting bagi kami, bahasa isyarat itu adalah seperti mata bagi kami, mungkin seperti alat bantu dengar. Kalau alat bantu dengar itu bisa mendengarkan suara, tapi kalau suaranya tidak jelas itu tidak akan bisa terdengar juga," kata Stefanus.

Risma pun menanggapi bahwa dirinya ingin mereka mencoba mengoptimalkan mulut sebagai pemberian Tuhan.

“Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga. Jadi ibu tidak melarang menggunakan bahasa isyarat tapi kalau kamu bisa bicara maka itu akan lebih baik lagi," kata Risma dalam potongan video yang beredar di media sosial.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.