Sukses

Perda Tentang Perlindungan Disabilitas Masih Butuh Disempurnakan, Apa Saja?

Sekitar 72 penyandang disabilitas menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah No. 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Disabilitas. Namun masih banyak substansi yang harus disesuaikan.

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 72 penyandang disabilitas menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah No. 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Disabilitas. Acara ini digelar pada Rabu (29/1/2020) di Museum Seni dan Keramik Kota Tua, Jakarta Barat.

Pembicara yang hadir berasal dari berbagai latar belakang berbeda. Seperti Eneng Malianasari Anggota DPRD DKI, Prayitno Dinas Sosial, Ilma Sovri Yanti Ilyas Penggerak Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD), Woro Wahyuningtyas Aktivis HAM, Sunarman Sukamto Staf KSP, dan aktivis disabilitas.

Diskusi dilakukan guna menyempurnakan beberapa pasal yang kurang tepat. Staf KSP Sunarman memaparkan banyak pasal yang dirasa masih kurang tepat.

Pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal 1 ayat 9 yang menyebutkan hanya disabilitas fisik dan mental. Sedang, disabilitas gabungan fisik mental belum jelas.

Ayat 14 tentang aksesibilitas belum dijabarkan secara jelas. Pasal 2 prinsip non diskriminasi, "Bagaimana afirmatif action di DKI?" kata Sunarman.

Pasal 4 tentang ruang lingkup perlindungan belum ada reasonable accomodation. Pasal 6 ayat 1 kewajiban dan tanggung jawab yang hanya menekankan aspek perlindungan. Pasal 6 ayat 2, 3, dan 4 mengenai organisasi difabel di DKI.

"Harus dijelaskan apa partisipasi organisasi difabel DKI, seberapa butuh difabel pada organisai-organisasi tersebut".

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggunaan Terminologi yang Kurang Tepat

Pasal 15 menggunakan terminologi "cacat", sedang pasal 16 menggunakan terminologi "disabilitas," penggunaan ini dirasa tidak konsisten.

Pasal 17 mengenai jaminan kesehatan daerah sudah terintegrasi dengan JKN sudah tidak relevan. Pasal 30 ayat 1 tentang kebijakan sistem kuota yang harus disesuikan.

Pasal 30 ayat 2 tentang persyaratan jabatan dan kualifikasi yang bisa menjebak pada penolakan kerja. Pasal 31 pekerja penyandang disabilitas mendapat perlakuan sama tanpa diskriminasi, hal ini keliru karena disabilitas butuh akomodasi yang layak bukan sama rata.

Pasal 36 tentang pelayanan umum wajib memberikan perlakuan khusus. Kata "khusus" lebih tepat jika diganti dengan "sesuai kebutuhan".

Selain itu, pasal 42, 43, 47, 48, 49, 56, 67, 76, 79, dan masih banyak pasal lainnya yang perlu perbaikan. "Banyak substansi yang harus disesuaikan," pungkas Sunarman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.