Pasar Kripto Bertahan di Tengah Ketidakpastian Regulasi

Selain regulasi, pasar kripto juga mempertimbangkan likuiditas, kondisi makroekonomi dan posisi pelaku pasar.

Diterbitkan 24 September 2026, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bittime menilai, perkembangan regulasi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi sentimen, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan pasar. Hal ini menanggapi pemulihan pasar aset kripto setelah Senat Amerika Serikat (AS) gagal memajukan CLARITY Act.

Berdasarkan pemberitaan, Senat AS gagal memajukan CLARITY Act pada 15 September 2026 setelah tidak mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan. Pemungutan suara berakhir dengan 50 suara mendukung dan 49 menolak, sementara Bitcoin sempat terkoreksi sekitar 4%.

Tekanan juga terlihat di pasar derivative. Berdasarkan data CoinmarketCap, hampir US$ 500 juta atau Rp 8,95 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.900) posisi long dilikuidasi ketika tekanan pasar meningkat.

Namun, pasar kemudian stabil. Per 18 September 2026, Bitcoin naik 0,30% secara mingguan dan Ethereum 0,73%. Sementara itu, kapitalisasi pasar kripto global naik 1,14% menjadi sekitar US$ 2,66 triliun atau Rp 47.620 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.900).

Berdasarkan data CoinmarketCap pada Kamis siang, 24 September 2026, bitcoin berada di kisaran US$ 84.000 atau Rp 1,50 miliar, melemah 3,01% dalam 24 jam. Akan tetapi, bitcoin masih menguat 10,13% dalam sepekan. Pada hari sebelumnya, bitcoin bahkan sempat menguat hingga kisaran US$ 86.000 atau Rp 1,53 miliar.

“Perkembangan regulasi dapat memengaruhi sentimen dalam jangka pendek, tetapi pasar juga mempertimbangkan likuiditas, kondisi makroekonomi, dan posisi pelaku pasar,” kata Direktur operasional Bittime, Ryan Lymn, dikutip dari keterangan resmi Bittime, Kamis, (24/9/2026).

Kata Pelaku Pasar

Full-time trader Alexander Brian menilai tertundanya CLARITY Act membuat upaya memberikan kepastian regulasi bagi industri kripto AS masih berlanjut. Berdasarkan laman AP News, rancangan itu berkaitan dengan kerangka regulasi untuk pasar kripto yang bernilai sekitar US$ 2,3 triliun atau Rp 41.175 triliun.

“Kegagalan untuk memajukan CLARITY Act saat ini berarti upaya memberikan kepastian hukum bagi industri masih tertunda. Ketidapastian regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen investor, meskipun pergerakan harga kripto sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor lain,” kata Alexander Brian.

 

Bitcoin Masih Stabil di Kisaran US$ 80.000

Pemulihan berlanjut pada pekan berikutnya, berdasarkan the Block, bitcoin kembali menembus US$ 85.000 atau Rp 1,52 miliar pada 21 September. Sementara itu, lebih dari US$ 750 juta atau Rp 13,42 triliun posisi kripto dilikuidasi dalam 24 jam termasuk sekitar US$ 648,3 juta atau Rp 11,60 triliun posisi short.

Arus dana ke ETF Bitcoin spot AS juga mencatat perkembangan positif. The Block melaporkan arus dana masuk bersih sekitar US$ 433 juta pada 18 September.

Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, Bittime mengingatkan investor untuk memahami karakteristik kripto dan mempertimbangkan risikonya sebelum melakukan transaksi.

"Aset kripto merupakan aset dengan volatilitas tinggi. Investor perlu memahami aset yang diperdagangkan, mengikuti perkembangan pasar, dan mempertimbangkan risikonya sebelum melakukan transaksi. yang diperdagangkan, mengikuti perkembangan pasar, dan mempertimbangkan risikonya sebelum mengambil keputusan transaksi,” kata Ryan.

Perkembangan CLARITY Act menunjukkan sentimen regulasi dapat memengaruhi pasar dalam jangka pendek, sementara pergerakan aset kripto tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk likuiditas, arus dana, positioning, dan kondisi makroekonomi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.