Transaksi Kripto Turun 10,53%, OJK Sebut Sejalan Koreksi Harga Aset

Penurunan nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 di tengah koreksi harga sejumlah aset kripto utama.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 18:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 di tengah koreksi harga sejumlah aset kripto utama. Nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 29,24 triliun atau turun 10,53 persen secara bulanan dibandingkan Desember 2025 yang mencapai Rp 32,68 triliun.

Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami penurunan 6,88 persen menjadi Rp 8,01 triliun dari sebelumnya Rp 8,60 triliun pada Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa penurunan transaksi tersebut selaras dengan dinamika harga di pasar kripto.

“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, Selasa (3/3/2026).

Meski dari sisi nilai transaksi mengalami koreksi, jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital tetap menunjukkan tren pertumbuhan. Per Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,70 juta atau tumbuh 2,56 persen secara bulanan dari 20,19 juta konsumen pada Desember 2025.

Di sisi lain, ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia juga terus berkembang. Hingga Februari 2026, tercatat 1.457 aset kripto dan 127 derivatif AKD yang dapat diperdagangkan. OJK sendiri telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD). 

  

Penurunan Nilai Transaksi

Selain itu, terdapat pula 8 lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan, yakni 6 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan 2 Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Hasan menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri tetap terjaga.

“Namun demikian, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” pungkasnya.