Stablecoin Rupiah Dinilai Bisa Jadikan Indonesia Pusat Kripto Regional

Realisasi stablecoin rupiah masih membutuhkan diskusi mendalam antara pelaku usaha aset kripto dan otoritas keuangan.

Diterbitkan 21 Agustus 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku industri aset digital menilai kehadiran stablecoin berbasis rupiah dapat menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk tampil sebagai pusat kripto di tingkat regional, terutama dalam menyediakan alternatif pembayaran remitansi lintas negara.

Andrew Hidayat, salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), menekankan bahwa stablecoin bisa menjadi opsi baru sistem pembayaran antarnegara tanpa harus bergantung pada jalur remitansi tradisional.

Namun, ia juga menegaskan realisasi stablecoin rupiah masih membutuhkan diskusi mendalam antara pelaku usaha aset kripto dan otoritas keuangan.

"Ini kita perlu memohon kerja sama dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kita untuk bisa menerima stablecoin ini sebagai alat pembayaran di Indonesia hingga bisa lintas negara untuk transaksi, kita bisa tidak menggunakan SWIFT atau cara remittance lain sehingga bisa menjadi pemain regional," ujar Andrew saat ditemui di CFX Crypto Conference (CCC) 2025 di Tabanan, Bali, Kamis.

Stablecoin sendiri merupakan jenis aset digital yang nilainya cenderung stabil, berbeda dengan mata uang kripto lain seperti Bitcoin atau Ethereum yang harganya fluktuatif.

 

Ubah Lanskap Remitansi

Sejalan dengan itu, CEO Indodax William Sutanto menilai stablecoin rupiah dapat mengubah lanskap industri remitansi yang selama ini membebankan biaya relatif tinggi, khususnya pada transaksi bernilai kecil.

"Karena memang terutama remittance dengan jumlah yang kecil, itu fee-nya agak besar, bisa 5-7 persen. Dengan stablecoin kita bisa turunkan di bawah 1 persen. Nah dari situ kita melihat bahwa marketnya ada," tuturnya.

William juga menambahkan, bila stablecoin rupiah diluncurkan secara resmi di Indonesia, maka keberadaannya akan lebih sesuai dibanding stablecoin global seperti USDT atau USDC. Selain memperkuat posisi rupiah, hal ini juga dapat memperluas jangkauan rupiah di pasar global.

"Dari situ (stablecoin) membuka peluang, misalkan nanti use case stablecoin rupiah untuk enable money market di Indonesia, untuk membeli obligasi, baik obligasi pemerintah maupun obligasi swasta di Indonesia. Kalau kita listing di luar negeri artinya orang luar negeri lebih gampang membeli stablecoin rupiah, kemudian lebih gampang membeli instrumen investasi berbasis rupiah," imbuhnya.

 

Kerangka Hukum Stablecoin

Ia mengungkapkan bahwa dialog dengan regulator seperti OJK dan Bank Indonesia sudah dilakukan, meski kerangka hukum untuk stablecoin di dalam negeri masih dalam tahap awal. Menurutnya, BI pun menunjukkan keterbukaan untuk mengkaji kemungkinan pengembangan stablecoin rupiah.

Sementara itu, Chief Marketing Officer Tokocrypto, Wan Iqbal, menambahkan bahwa remitansi merupakan salah satu sektor yang paling membutuhkan efisiensi dari penggunaan stablecoin.

"Karena remitansi itu masih cukup mahal saat ini, sekitar 5-7 persen biayanya. Volumenya sampai 10-15 miliar dolar AS di Indonesia, itu cukup besar untuk bisa diselesaikan dari sisi efisiensi," tambahnya.