Sukses

Mantan CEO FTX,  Sam Bankman-Fried Bakal Dijatuhi Hukuman 28 Maret 2024

Mantan CEO pertukaran kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret 2024 di hadapan Hakim Distrik New York Lewis Kaplan.

Liputan6.com, Jakarta Mantan CEO pertukaran kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret 2024 di hadapan Hakim Distrik New York Lewis Kaplan. 

Dalam suratnya kepada Hakim Distrik Lewis Kaplan pada Selasa, tim hukum Sam Bankman-Fried telah menentang rekomendasi hukuman yang diajukan oleh Departemen Kehakiman minggu lalu.

Dilansir dari CryptoPotato, Kamis (21/3/2024), jaksa AS sebelumnya telah mengusulkan hukuman penjara 40 hingga 50 tahun untuk mantan CEO FTX, tetapi pengacara menganggap memorandum tersebut mengganggu.

Dalam surat yang diserahkan pada tanggal 19 Maret, pengacara SBF berpendapat memorandum tersebut menggambarkan versi realitas yang menyimpang, dan secara tidak adil menggambarkan eksekutif yang gugur tersebut sebagai sosok penjahat super dengan motif yang berlebihan dan tidak berdasar.

Mereka juga mengkritik memorandum tersebut karena membuat prediksi ekstrem tentang perilaku SBF di masa depan dan menganjurkan hukuman yang terlalu keras yang setara dengan hukuman seumur hidup di balik jeruji besi, yang menurut mereka tidak adil.

Para pengacara selanjutnya menegaskan individu seperti SBF, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, paling kecil kemungkinannya untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa tingkat keparahan pelanggaran itu sendiri tidak menunjukkan kemungkinan lebih tinggi untuk melakukan pelanggaran kembali.

Selain itu, mereka menyoroti penelitian yang menunjukkan individu dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, seperti gelar sarjana, kurang rentan terhadap “residivisme,” yang menyiratkan latar belakang SBF, yang dihukum karena penipuan dan tuduhan lainnya tahun lalu, mendukung risiko yang lebih rendah. mengulangi perilaku kriminal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penipuan Bersejarah Sam Bankman-Fried

Bankman-Fried dihukum oleh juri New York tahun lalu karena menipu investor FTX dan Alameda Research pada November 2023. Tuduhan tersebut mencakup dua kasus penipuan kawat, dua kasus konspirasi penipuan kawat, satu kasus penipuan sekuritas, satu kasus konspirasi penipuan komoditas, dan satu kasus konspirasi pencucian uang.

Tim pembela telah mendesak pengadilan AS untuk mempertimbangkan hukuman yang berkisar antara 63 hingga 78 bulan, dan mengkritik usulan hukuman 100 tahun yang diajukan dalam laporan pra-hukuman sebagai tindakan yang ekstrem.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.