Sukses

Mahkamah Agung AS Sepakat Tangani Kasus Coinbase

Mahkamah Agung (MA) AS mengumumkan pada Jumat mendengarkan banding Coinbase mengenai apakah pertukaran kripto dapat memaksa pengguna untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) telah menyepakati untuk menangani kasus Coinbase mengenai apakah pertukaran kripto tersebut dapat memaksa pengguna untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase pribadi, bukan di pengadilan.  Kasus ini bermula dari undian dogecoin (DOGE) di mana pengguna menuduh Coinbase melakukan iklan palsu.

Melansir Bitcoin, Selasa (7/11/2023), Mahkamah Agung AS mengumumkan pada Jumat mendengarkan banding Coinbase mengenai apakah pertukaran kripto dapat memaksa pengguna untuk menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase pribadi, bukan di pengadilan.

Kasus ini melibatkan undian Coinbase pada 2021 yang menawarkan kesempatan kepada peserta untuk memenangkan hadiah hingga USD 1.200.000 dalam meme cryptocurrency dogecoin (DOGE).  

Sejumlah pengguna menuduh mereka ditipu dengan membayar untuk mengikuti undian meskipun ada opsi untuk berpartisipasi secara gratis.  Menuduh Coinbase melakukan iklan palsu yang melanggar hukum California, pengguna mengajukan gugatan class action terhadap pertukaran mata uang kripto.

Pengguna ingin perselisihan tersebut disidangkan di pengadilan California.  Namun, platform kripto tersebut berpendapat ketika pengguna mendaftar ke akun Coinbase, mereka setuju untuk menyelesaikan semua perselisihan dengan perusahaan melalui arbitrase.

Meskipun mengakui klausul arbitrase dalam Perjanjian Pengguna Coinbase, seorang hakim federal di California menolak permintaan pertukaran kripto untuk memindahkan perselisihan ke arbitrase.  

"Pengadilan distrik menetapkan bahwa klausul pemilihan forum terpisah dalam 'Aturan Resmi' Undian menggantikan perjanjian arbitrase Perjanjian Pengguna, termasuk klausul delegasinya,” kata dokumen yang diajukan Coinbase ke Mahkamah Agung.

Coinbase mengajukan banding atas penolakan mosi untuk memaksakan arbitrase.  Namun, Pengadilan Banding Wilayah AS Kesembilan di San Francisco menegaskan penolakan mosi Coinbase.  Sekarang terserah Mahkamah Agung AS untuk memutuskan apakah pertukaran kripto dapat memaksa pengguna melakukan arbitrase.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kripto Picu Kapitalisasi Pasar PayPal Naik Rp 63,4 Triliun

Sebelumnya diberitakan, nilai pasar PayPal Holdings naik USD 4 miliar atau setara Rp 63,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.852 per dolar AS. Ini terjadi ketika setelah janji untuk menghilangkan kekhawatiran terhadap kripto yang membuat investor bersemangat.

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (6/11/2023), saham PayPal ditutup hampir 7 persen lebih tinggi pada USD 55,06 atau setara Rp 872.811 (asumsi kurs Rp 15.589 per dolar AS) karena perkiraan laba setahun penuh yang kuat juga menenangkan kegelisahan pasar mengenai perlambatan belanja.

Perkiraan optimis ini menggarisbawahi kuatnya kesehatan keuangan konsumen, yang memungkinkan mereka untuk tetap mempertahankan pengeluaran mereka meskipun iklim ekonomi masih tidak menentu.

Pengawasan SEC

Optimisme pertumbuhan PayPal ini terjadi di tengah pengawasan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terkait dengan stablecoin milik PayPal PYUSD. 

Panggilan pengadilan SEC menunjukkan regulator terus memberikan tekanan pada industri kripto meskipun baru-baru ini kalah dalam kasus pengadilan tingkat tinggi terhadap manajer aset digital Grayscale Investments.

PayPal mengatakan pihaknya bekerja sama dengan panggilan pengadilan dari Divisi Penegakan SEC, yang meminta pembuatan dokumen.

Stablecoin adalah token kripto yang nilai moneternya dipatok pada aset stabil untuk melindungi calon investor dari perubahan harga yang tidak terkendali.

Perusahaan ini menjadi perusahaan teknologi keuangan besar pertama yang menggunakan mata uang digital untuk pembayaran dan transfer ketika meluncurkan stablecoin yang didukung dolar pada Agustus.

3 dari 4 halaman

Pendiri Kripto SafeMoon Didakwa Atas Kasus Penipuan

Sebelumnya diberitakan, pendiri dan dua eksekutif puncak di SafeMoon, token kripto yang pernah bernilai lebih dari USD 8 miliar atau setara Rp 126,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.852 per dolar AS), telah didakwa oleh Departemen Kehakiman AS karena melakukan penipuan yang mengalihkan puluhan juta dolar investor.

Sebuah dakwaan yang dibuka pada Rabu, 1 November 2023 di Brooklyn mendakwa pendiri SafeMoon Kyle Nagy, Kepala Eksekutif SafeMoon, Braden John Karony, dan mantan Chief Technology Officer Thomas Smith, dengan tiga tuntutan pidana yang masing-masing berkonspirasi melakukan penipuan sekuritas, penipuan kawat, dan pencucian uang.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengajukan tuntutan perdata terkait terhadap para terdakwa, dan atas dugaan penjualan token SafeMoon yang tidak terdaftar di Provo, perusahaan yang berbasis di Utah.

Dibuat pada Maret 2021 dengan pencetakan 1 kuadriliun token, SafeMoon diduga berbohong dengan menjanjikan investor uang mereka dikunci dengan aman di kumpulan untuk membantu meningkatkan likuiditas token, dan tidak dapat ditarik oleh siapa pun.

Menurut dokumen pengadilan, SafeMoon juga berjanji kepada investor fitur token akan mendorong harga ke level tertinggi sepanjang masa di stratosfer dan Safely to the Moon.

 

4 dari 4 halaman

Surat Dakwaan

“Hal itu tidak terjadi karena investor menderita kerugian besar setelah mengetahui bahwa kolam tersebut tidak dikunci, sementara para terdakwa menarik uang untuk membeli mobil sport McLaren dan Porsche, perjalanan mahal dan rumah mewah,” kata penyidik kasus, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (3/11/2023). 

Surat dakwaan tersebut mengutip Smith yang pernah mengatakan kepada rekan konspirator yang tidak disebutkan namanya, ketika mereka mendiskusikan pembelian kendaraan mewah setelah penjualan token Smith yang dapat ditelusuri ke kumpulan likuiditas.

SafeMoon bernilai sekitar USD 50 juta atau setara Rp 792,6 miliar pada Rabu, kehilangan lebih dari setengah nilainya setelah tuduhan diumumkan, menurut data CoinMarketCap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini