Sukses

Anggota Parlemen AS Minta SEC untuk Segera Setujui ETF Bitcoin Spot

Empat anggota parlemen telah mengirimi surat kepada Ketua SEC Gary Gensler yang menyatakan ETF bitcoin spot tidak dapat dibedakan dari ETF kripto berjangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) harus mendengarkan pengadilan dan menghentikan upaya untuk memblokir dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin (ETF) dari persetujuan peraturan. Hal itu diungkapkan kelompok anggota parlemen bipartisan yang berpendapat pada Selasa dalam sebuah surat kepada Ketua SEC Gary Gensler.

Melansir Yahoo Finance, Rabu (27/9/2023), menjelang penampilannya yang dijadwalkan di hadapan Komite Jasa Keuangan DPR, empat anggota parlemen tersebut mengirimi Gensler surat yang menyatakan bahwa ETF bitcoin spot “tidak dapat dibedakan” dari ETF kripto berjangka yang telah disetujui oleh agensi tersebut.

Oleh karena itu, SEC dinilai harus menyetujui pemohon yang meminta persetujuan SEC, seperti Fidelity, iShares BlackRock, dan Grayscale Investments.

"Postur SEC saat ini tidak dapat dipertahankan ke depan. Menyusul keputusan Pengadilan Banding, tidak ada alasan untuk terus menolak permohonan tersebut berdasarkan standar yang tidak konsisten dan diskriminatif,” kata surat dari Perwakilan Mike Flood (R-Neb.), Tom Emmer (R-Minn.), Wiley Nickel (D-N.C.) dan Ritchie Torres (D-N.Y.).

Bulan lalu, hakim di Pengadilan Banding D.C. menginstruksikan SEC untuk memikirkan kembali pandangannya terhadap permohonan ini. Hakim Wilayah Neomi Rao menulis bahwa penolakan badan tersebut dalam kasus Grayscale adalah sewenang-wenang dan berubah-ubah.

Anggota parlemen DPR mendesak SEC untuk segera menyetujui permohonan yang belum terselesaikan. Gensler akan hadir dalam sidang pengawasan SEC di komite tersebut pada Rabu, sehingga para anggota akan memiliki kesempatan untuk menanyakan tentang topik tersebut.

ETF bitcoin dapat memberikan investor cara yang lebih mudah untuk memasukkan uang ke pasar mata uang kripto, karena ETF dirancang agar mudah untuk diperdagangkan masuk dan keluar melalui akun pialang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ripple Komentari Pengajuan Banding dari SEC

Sebelumnya diberitakan, Ripple Labs menentang permintaan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dalam pengajuan banding atas keputusan hakim federal yang menyatakan mata uang kripto bukanlah sekuritas ketika dijual ke publik.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (26/9/2023), Ripple pada meminta Hakim Distrik AS Analisa Torres di New York untuk menolak permintaan SEC. Perusahaan tersebut mengatakan agensi tersebut bergegas untuk mengajukan banding atas apa yang diklaimnya sebagai pertanyaan hukum yang berlaku untuk setiap kasus.

Ini melibatkan aset digital sementara postur prosedur faktual dan hukum dari tindakan penegakan SEC lainnya berbeda. 

SEC memerlukan izin Torres untuk mengajukan banding atas keputusannya karena ini bukanlah keputusan akhir. Regulator juga berupaya untuk menunda gugatannya terhadap Ripple karena diduga menawarkan sekuritas yang tidak terdaftar sementara banding masih menunggu keputusan.

Keputusan Torres dipuji secara luas sebagai kemenangan bagi industri kripto, yang menolak upaya untuk mengkategorikan aset digital sebagai sekuritas yang tunduk pada regulasi. 

Dalam keputusannya pada 13 Juli 2023, Torres membedakan antara penjualan token XRP Ripple kepada investor institusi, yang menurutnya memenuhi ujian kontrak investasi berdasarkan undang-undang sekuritas federal, dan penjualan ke publik di bursa.

SEC mengatakan masalah ini sudah siap untuk segera ditinjau karena hasil akhirnya dapat mempengaruhi kasus-kasus lain yang melibatkan cryptocurrency, termasuk tuntutan serupa yang diajukan regulator terhadap Coinbase Global Inc dan Binance Holdings Ltd.

SEC mencatat hakim federal Manhattan lainnya, Jed Rakoff, secara eksplisit menolak pendekatan Torres dalam kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon, dan menemukan token Terra USD memang bisa menjadi jaminan ketika dijual ke investor ritel.

 

3 dari 4 halaman

Tagihan Hukum Perusahaan Kripto Ripple Sentuh Rp 3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Ripple memenangkan keputusan penting melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat/AS (SEC). Kemenangan tersebut memutuskan penjualan token XRP, bukan penawaran sekuritas.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (23/9/2023), setelah selesai menghadapi ini, Ripple Kini dihadapkan dengan tagihan hukum yang mencapai USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.408 per dolar AS). 

CEO Ripple, Brad Garlinghouse menjelaskan tagihan hukum perusahaan yang dia patok lebih dari USD 100 juta atau setara Rp 1,5 triliun pada Juli 2022 kini telah berkembang menjadi sekitar dua kali lipatnya.

Angka yang menakjubkan ini mencerminkan tingginya biaya litigasi dan fakta dunia kripto sedang berjuang hidup dan mati melawan SEC, yang ketuanya telah mengadopsi sikap bermusuhan tanpa henti terhadap industri ini.

Sementara itu, Ripple memandang Asia sebagai lingkungan yang lebih menguntungkan bagi rencana pertumbuhan perusahaan di masa depan. 

Hal ini sudah menjadi hal yang umum di kalangan kripto di New York minggu ini karena para peserta konferensi berbicara dengan sedih tentang tempat-tempat seperti Singapura dan Korea, di mana acara-acara blockchain telah menarik banyak orang dan menerima dukungan dari pejabat terpilih.

Meskipun perusahaan-perusahaan AS seperti Coinbase dan Ripple telah menyarankan agar mereka merelokasi operasi mereka sepenuhnya untuk menghindari lingkungan peraturan yang tidak bersahabat, hal ini mungkin hanya sekedar isyarat. 

Besarnya pasar AS dan peran New York sebagai ibu kota keuangan global bersama dengan ikatan pribadi para eksekutif mereka dengan negara tersebut menyebabkan tidak realistis bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk bangkit dan meninggalkan negara-negara tersebut. 

 

4 dari 4 halaman

Pertukaran Kripto Bybit Bakal Tangguhkan Layanan di Inggris

Sebelumnya, pertukaran Crypto Bybit telah mengumumkan akan menangguhkan layanan untuk pelanggan yang berbasis di Inggris mulai Oktober 2023. Ini akibat peraturan baru oleh Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) mengenai promosi aset kripto.

“Bybit telah membuat pilihan untuk menerapkan peraturan tersebut secara proaktif dan menghentikan sementara layanan kami di pasar ini,” tulis Bybit dalam pengumuman, dikutip dari Crypto Briefing, Senin (25/9/2023). 

Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap peraturan FCA baru yang diselesaikan pada Juni yang bertujuan untuk menyelaraskan iklan dan komunikasi kripto dengan promosi layanan keuangan Inggris lainnya. 

Bybit mengatakan keputusan tersebut akan memungkinkan perusahaan untuk “memfokuskan upaya dan sumber dayanya” untuk memenuhi kerangka peraturan baru.

Menurut pernyataan yang dirilis, pengguna lama di Inggris tidak lagi dapat menyetor dana atau meningkatkan posisi yang ada setelah 8 Oktober. Bybit mendorong pengguna untuk mengelola dan menutup posisi yang ada sebelum 8 Januari 2024, setelah itu semua sisa posisi terbuka akan dilikuidasi.

FCA memperkirakan hampir 5 juta konsumen Inggris memiliki aset kripto. Regulator telah meningkatkan pengawasan terhadap sektor kripto tahun ini, dimulai dengan ATM kripto dan aturan pemasaran. ByBit berkantor pusat di Singapura dan saat ini melayani lebih dari 6 juta pengguna di seluruh dunia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.