Sukses

Warga Korea Selatan Terungkap Miliki Kripto Rp 1.508 Triliun di Luar Negeri

Angka tersebut merupakan 70 persen dari total aset keuangan yang dilaporkan dimiliki oleh warga Korea Selatan di luar negeri

Liputan6.com, Jakarta - Investor dan perusahaan Korea Selatan memiliki mata uang kripto senilai lebih dari USD 97,9 miliar atau setara Rp 1.508 triliun (asumsi kurs Rp 15.408 per dolar AS) di rekening luar negeri. Ini menurut laporan Layanan Pajak Nasional Korea Selatan terbaru.

Angka tersebut merupakan 70 persen dari total aset keuangan yang dilaporkan dimiliki oleh warga Korea Selatan di luar negeri. Dalam penilaian tahunan pengajuan pajak bulanan yang dilakukan dari Januari hingga Juni 2023. 

Layanan Pajak Nasional Korea Selatan menemukan 1.432 investor ritel dan perusahaan memiliki aset kripto luar negeri senilai hampir USD 100 miliar atau setara Rp 1.540 triliun.

Penduduk dan perusahaan Korea Selatan yang memiliki aset di luar negeri senilai lebih dari USD 372.939 atau setara Rp 5,7 miliar diharuskan melaporkan aset tersebut kepada otoritas pajak. Pada 2023 menandai tahun pertama otoritas pajak Korea Selatan memasukkan kripto dalam penilaian tahunannya.

“Tahun ini terdapat rekor jumlah pelapor dan jumlah karena akun aset virtual asing dimasukkan untuk pertama kalinya,” tulis Layanan Pajak Nasional dalam siaran persnya, dikutip dari Yahoo Finance, Minggu (24/9/2023).

Siaran pers tersebut mengatakan pihak berwenang akan menggunakan data transaksi lintas batas untuk mengidentifikasi siapa saja yang menghindari melaporkan kepemilikan aset mereka di luar negeri. Pemerintah juga akan menegakkan hukuman secara ketat termasuk tuntutan pidana bagi mereka yang terbukti bersalah, katanya.

Pada 2021, Korea Selatan secara efektif melarang pertukaran mata uang kripto asing beroperasi di negara tersebut. Namun, penduduk Korea Selatan masih dapat memperdagangkan mata uang kripto melalui bursa luar negeri.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bos Perusahaan Kripto di Korea Selatan Ditangkap, Diduga Curi Dana Pelanggan Rp 111 Miliar

Sebelumnya, menurut media berita Korea Selatan Chosun Biz,CEO pertukaran kripto Bitsonic  Jinwook Shin yang sedang diselidiki karena mencuri investasi dan simpanan dari pengguna pertukaran ditangkap oleh polisi Korea Selatan pada 7 Agustus 2023. 

Dilansir dari Cointelegraph, ditulis Minggu (13/8/2023), menurut jaksa penuntut, dari Januari 2019 hingga Mei 2021, Shin diduga memanipulasi harga dan volume perdagangan cryptocurrency di Bitsonic, mencuri dana pelanggan sebesar USD 7,5 juta atau setara Rp 114,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.214 per dolar AS) dari pengguna bursa.

Bahkan setelah masalah likuiditas dimulai dan Bitsonic menghentikan penarikan, CEO-nya terus menawarkan kripto kepada klien baru.  

Penyelidikan yang dimulai pada 2021 juga menuduh wakil presiden perusahaan, yang disebut Tuan A, menjalankan program untuk membeli mata uang kripto yang dipegang oleh Shin pada sistem pertukaran. Dalam manipulasinya, Shin diduga menggunakan perusahaan kertas yang ia buka di Singapura.

Bitsonic menghentikan operasinya pada Agustus 2021, dengan alasan “masalah internal dan eksternal”. Pada periode yang sama, polisi Korea Selatan menutup 11 platform kripto lokal karena penipuan.

Korea Selatan baru-baru ini membentuk unit investigasi antarlembaga untuk memerangi kejahatan cryptocurrency, yang bertujuan untuk mengatasi peningkatan aktivitas terlarang di pasar dan kebutuhan akan perlindungan investor.

 

3 dari 4 halaman

Jepang Perketat Aturan Pencucian Uang Kripto

Sebelumnya, Jepang akan menerapkan langkah-langkah anti pencucian uang yang lebih ketat, termasuk aturan yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Keputusan itu dibuat oleh kabinet Jepang pada 23 Juni 2023 setelah langkah-langkah anti pencucian uang negara itu dianggap tidak cukup oleh pengawas kejahatan keuangan global FATF.

Dilansir dari CoinDesk, Jumat (11/8/2023), pada 2019, FATF merekomendasikan aturan yang disebut “aturan perjalanan” untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris menggunakan kripto. Pada Juni 2022, FATF mendesak negara-negara anggota untuk memperkenalkan undang-undang aturan perjalanan "sesegera mungkin".

Forum politik antar pemerintah Kelompok Tujuh (G7) mengisyaratkan dukungannya untuk upaya FATF untuk mempercepat penerapan aturan perjalanannya secara global, yang mengamanatkan pembagian informasi tentang transfer dana kripto antar lembaga keuangan. Jepang belum menerapkan aturan perjalanan pada saat itu.

Langkah Jepang untuk menerapkan aturan tersebut dipandang sebagai upaya untuk menyelaraskan dengan standar global yang didukung oleh G7, di mana Jepang saat ini memegang kursi kepresidenannya.

Industri kripto Jepang telah bergulat dengan aturan perjalanan sejak 2021 ketika Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) meminta penyedia layanan aset virtual untuk mengimplementasikannya. 

Pada April 2022, Asosiasi Pertukaran Mata Uang Virtual Jepang (JVCEA) memperkenalkan aturan pengaturan mandiri yang sesuai. Pada Oktober tahun lalu, pemerintah Jepang menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah undang-undang yang ada untuk mengekang pencucian uang menggunakan kripto, sejalan dengan pedoman FATF.

 

4 dari 4 halaman

Kebijakan Pajak Baru Thailand Targetkan Investor Kripto

Sebelumnya, Thailand, negara yang sebelumnya terkenal dengan kebijakan ramah kripto, berencana mengenakan pajak atas pendapatan asing para pedagang kripto untuk mendanai langkah-langkah stimulus ekonominya, termasuk pengiriman airdrop secara nasional. 

Pemerintah yang baru dilantik sedang berjuang mencari cara untuk membiayai langkah-langkah stimulus ekonomi yang direncanakan. Pada 19 September, Bangkok Post melaporkan Departemen Pendapatan Thailand menargetkan pendapatan luar negeri, khususnya menyebutkan pedagang mata uang kripto. 

Menurut peraturan baru, mereka yang memperoleh penghasilan di luar negeri dari pekerjaan atau aset akan dikenakan pajak penghasilan pribadi. Pajak baru yang diusulkan akan menargetkan warga Thailand dan warga negara asing yang tinggal di Kerajaan tersebut selama lebih dari 180 hari per tahun.

Pakar hukum mengatakan kebijakan baru tersebut tampaknya memiliki target khusus, termasuk penduduk melakukan perdagangan di pasar saham asing melalui pialang asing dan pedagang mata uang kripto.

"Prinsip perpajakan adalah memastikan bahwa setiap orang membayar bagiannya secara adil. Pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru untuk mendanai langkah-langkah stimulus ekonominya dan ini adalah salah satu cara untuk melakukannya,” kata sumber Kementerian Keuangan kepada Bangkok Post, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (21/9/2023).

Perlu dicatat ini bukan pertama kalinya Thailand menerapkan peraturan pajak terhadap pedagang kripto. Pada Januari 2022, keuntungan dari perdagangan mata uang kripto dikenakan pajak keuntungan modal sebesar 15 persen. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini