Sukses

Senator AS Minta Pengadilan Tolak Gugatan SEC pada Coinbase

Sebelumnya, SEC mengajukan tuntutan hukum terhadap Coinbase, Binance, dan yang terakhir, Binance.US pada Juni tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Senator AS Cynthia Lummis  sejumlah organisasi pelobi kripto, dan sekelompok profesor meminta pengadilan federal untuk menolak gugatan Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) terhadap pertukaran kripto Coinbase.

Dilansir dari CoinDesek, Rabu (16/8/2023), menurut mereka, SEC mencoba untuk melampaui otoritasnya dalam mengajukan gugatan yang menuduh platform perdagangan kripto.

Para pemohon menganggap Coinbase adalah bursa sekuritas yang tidak terdaftar secara bersamaan, broker dan clearinghouses memperdagangkan sekuritas yang tidak terdaftar serupa dalam bentuk dari aset kripto. 

SEC mengajukan tuntutan hukum terhadap Coinbase, Binance, dan yang terakhir, Binance.US pada Juni tahun ini. Permintaan yang ditujukan kepada Hakim Katherine Polk Failla, dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York, menggemakan argumen Coinbase sendiri dalam mosinya untuk keputusan yang menolak kasus tersebut.

Secara total, organisasi termasuk Asosiasi Blockchain, Dewan kripto untuk Inovasi, Kamar Dagang Digital, Dana Pendidikan DeFi, Kamar Kemajuan, Asosiasi Teknologi Konsumen, perusahaan ventura seperti Andreessen Horowitz dan Paradigm dan setengah lusin akademisi mengajukan total enam pengarahan.

Awal bulan ini, Coinbase berpendapat dalam mosinya untuk menilai bahwa transaksi yang ditunjuk SEC tidak memenuhi definisi kontrak investasi dan oleh karena itu bukan merupakan pelanggaran undang-undang sekuritas.

Permintaan ini datang sehari setelah SEC menyelesaikan tuduhan serupa dengan Bittrex, pertukaran global lainnya dengan cabang AS yang sedang dalam proses kebangkrutan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini