Sukses

Meski Dilarang, Nyatanya Transaksi Kripto Binance Tembus USD 90 Miliar di China

Pada tahun 2021, China melarang semua aktivitas terkait kripto, termasuk penambangan dan perdagangan token sambil mempromosikan penggunaan mata uang digital bank sentralnya, e-CNY.

Liputan6.com, Jakarta Pengguna Binance di China memperdagangkan aset terkait cryptocurrency senilai sekitar USS 90 miliar pada Mei 2023. Catatan itu menjadikan China sebagai pasar pertukaran kripto terbesar, meski pemerintah setempat melarang transaksi kripto.

Melansir Yahoo Finance, Rabu (2/8/2023), Wall Street Journal (WSJ) melaporkan bahwa transaksi senilai USD 90 miliar menyumbang 20 persen dari volume perdagangan kripto di seluruh dunia, tidak termasuk perdagangan oleh beberapa pedagang besar.

Faktanya, terlepas dari larangan yang berlaku di negara tersebut, tim investigasi pertukaran bekerja sama dengan penegak hukum China untuk mendeteksi potensi aktivitas kriminal di antara lebih dari 900.000 pengguna aktif di negara tersebut.

Pertukaran terbesar di dunia membantu pengguna di China menghindari pembatasan dengan mengarahkan pada situs web yang berbeda dengan alamat domain China sebelum mengalihkan mereka ke platform.

Pada tahun 2021, China melarang semua aktivitas terkait cryptocurrency, termasuk penambangan dan perdagangan token sambil mempromosikan penggunaan mata uang digital bank sentralnya, e-CNY.

Meskipun ada larangan, perlu dicatat bahwa China telah meraih rekor yang tidak terduga. Seperti yang dilaporkan pada Mei 2022, wilayah ini terus menjadi tujuan penambangan Bitcoin teratas, setelah AS. Selain itu, China tercatat sebagai pusat crypto utama kedua di Asia.

Dilaporkan bahwa ada 5,6 juta pengguna berbasis China yang terdaftar di Binance. Di antara mereka, 911.650 aktif, menurut Mission Control.

Selain itu, dokumen internal dan mantan karyawan mencatat bahwa sekitar 100.000 pengguna Binance di China per Januari dianggap sebagai orang yang terpapar secara politik.

Korea Selatan adalah runner-up dalam volume perdagangan crypto Binance, dengan pangsa 13 persen lebih dari USD 58 miliar.

Diikuti oleh Turki, Vietnam dan British Virgin Islands. Binance saat ini menghadapi pengawasan peraturan di A.S., di mana Komisi Sekuritas dan Bursa menggugat Binance dan chief executive officer Changpeng Zhao atas 13 tuduhan termasuk menjual sekuritas keuangan yang tidak terdaftar dan penyalahgunaan dana pelanggan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menjauh dari AS, Perusahaan Kripto Ripple Bakal Fokus ke Asia dan Eropa

Menyusul kemenangan sebagian pengadilan di Amerika Serikat, perusahaan kripto Ripple bermaksud untuk tetap fokus pada pasar di negara dengan peraturan yang jelas untuk industri kripto.

Dilansir dari Bitcoin.com, Sabtu (29/7/2023), Ripple berencana memasuki yurisdiksi di Asia seperti Singapura dan Hong Kong. Perusahaan blockchain yang berbasis di AS juga merencanakan ekspansi di Inggris dan Eropa, menurut laporan media yang mengutip eksekutif Ripple.

Pekan lalu, seorang hakim AS memutuskan token XRP Ripple bukan merupakan keamanan saat dijual di bursa pihak ketiga, membuka jalan bagi XRP untuk diperdagangkan oleh investor ritel. 

Namun, pengadilan mengatakan bahwa ketika dijual oleh perusahaan langsung ke investor institusional, itu memenuhi syarat sebagai sekuritas yang akan diadili lagi.

Peraturan Mendorong Ripple Menjauh dari AS

Ambiguitas peraturan mengenai status aset kripto di Amerika Serikat telah mengubah banyak sektor ke arah Asia. Pada Mei, Managing Director APAC untuk Ripple yang berkantor pusat di San Francisco, Brooks Entwistle, mengatakan karena gugatan SEC, sebagian besar perkembangan perusahaan terjadi di luar AS, dan khususnya di Asia.

 

3 dari 3 halaman

Program Percontohan

Di benua terakhir, Ripple telah terlibat dalam program percontohan Otoritas Moneter Hong Kong untuk mata uang digital bank sentral (CBDC). Wilayah administrasi khusus China telah memusatkan upaya untuk menjadi pusat aset kripto. 

Juga di wilayah tersebut, Ripple memperoleh persetujuan prinsip untuk lisensi pembayaran di Singapura yang melaluinya sebagian besar pengiriman uang diproses oleh platform. Selain dua tujuan ini, Jepang juga telah memperkenalkan peraturan khusus kripto.

Dengan penerapan aturan Pasar dalam Aset Kripto (MiCA), Uni Eropa bisa dibilang menjadi yurisdiksi pertama di dunia dengan kerangka kerja regulasi kripto yang komprehensif. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.