Sukses

Perusahaan Pendiri Kripto XRP, Ripple Kantongi Lisensi Pembayaran Prinsip di Singapura

Lisensi ini akan memungkinkan Ripple untuk menawarkan produk dan layanan token pembayaran digital

Liputan6.com, Jakarta Perusahaan Blockchain Ripple mengatakan pihaknya menerima persetujuan peraturan prinsip untuk beroperasi di Singapura pada Kamis waktu setempat.

Ini menjadi momen kabar baik yang langka untuk industri cryptocurrency secara global karena menghadapi kebijakan pengetatan di Amerika Serikat.

Dilansir dari CNBC, Sabtu (24/6/2023), Ripple mengatakan lisensi itu diberikan oleh Lisensi Lembaga Pembayaran Utama dari Otoritas Moneter Singapura, bank sentral negara tersebut. 

Lisensi ini akan memungkinkan Ripple untuk menawarkan produk dan layanan token pembayaran digital yang diatur dan memperluas transfer lintas batas XRP, mata uang kripto yang terkait erat dengan perusahaan, di antara pelanggannya, yaitu bank dan lembaga keuangan.

Ripple, sebuah perusahaan fintech yang berbasis di San Francisco, sebagian besar dikenal dengan XRP serta layanan perpesanan antar bank berdasarkan blockchain, teknologi ledger terdistribusi yang menopang banyak cryptocurrency.

Layanan likuiditas sesuai permintaan perusahaan menggunakan XRP sebagai semacam "jembatan" antara mata uang, yang katanya memungkinkan penyedia pembayaran dan bank untuk memproses transaksi lintas batas jauh lebih cepat daripada jalur pembayaran lama.

Ripple juga mengoperasikan sistem perpesanan internasional berbasis blockchain yang disebut RippleNet untuk memfasilitasi transfer dana besar-besaran antara bank dan lembaga keuangan lainnya, mirip dengan sistem perpesanan antar bank global SWIFT.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tuduhan AS

Di AS Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh Ripple, salah satu pendiri Christian Larsen dan CEO Brad Garlinghouse dengan melakukan penawaran sekuritas ilegal yang mengumpulkan lebih dari USD 1,3 miliar atau setara Rp 19,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.943 per dolar AS) melalui penjualan XRP.

Ripple membantah tuduhan SEC, berpendapat XRP adalah mata uang daripada sekuritas yang tunduk pada aturan ketat. Singapura adalah salah satu koridor mata uang terbesar tempat Ripple mengirim uang melintasi perbatasan menggunakan XRP, kata perusahaan itu dalam siaran pers.

Mayoritas transaksi likuiditas sesuai permintaan global Ripple mengalir melalui Singapura, yang berfungsi sebagai kantor pusat regional Asia-Pasifik perusahaan.

 
3 dari 4 halaman

Perseteruan XRP Ripple dan SEC Bakal Segera Selesai

Pertarungan hukum yang sudah berlangsung lama antara pemilik kripto XRP, Ripple Labs Inc dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akan mencapai titik yang menentukan dalam beberapa hari mendatang. Ini diungkapkan seorang veteran industri.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (20/6/2023), seorang mantan pengacara yang menjabat sebagai direktur regional SEC di San Francisco, Marc Fagel membagikan wawasannya tentang kasus tersebut, menunjukkan keputusan akan segera dibuat.

Komentar Fagel datang sebagai tanggapan atas cuitan di Twitter dari anggota komunitas XRP, yang menyatakan keprihatinan atas kemungkinan SEC membatalkan tuntutan hukumnya sebelum keputusan ringkasan, yang berpotensi merusak otoritas hakim ketua. 

Cuitan tersebut menyarankan penundaan putusan dapat memperkuat argumen bahwa keputusan hakim dipengaruhi oleh reaksi publik dan akan menciptakan kebingungan lebih lanjut, yang mengarah ke spekulasi dorongan yang disengaja dari ketidakpastian yang lebih besar. 

Mantan pengacara itu berusaha menghindari spekulasi tetapi berpendapat putusan dapat diharapkan dalam beberapa hari.

Dia menyatakan keterlambatan dalam kasus tersebut kemungkinan besar karena kerumitannya dan bukan merupakan indikasi motif tersembunyi.

Mantan pengacara itu berusaha menghindari spekulasi tetapi berpendapat putusan dapat diharapkan dalam beberapa hari.

Dia menyatakan keterlambatan dalam kasus tersebut kemungkinan besar karena kerumitannya dan bukan merupakan indikasi motif tersembunyi.

 

4 dari 4 halaman

Putusan Hakim

Fagel juga mengklarifikasi Ripple, perusahaan di balik XRP, berbeda dari tindakan penegakan SEC baru-baru ini. Dia mencatat putusan hakim kemungkinan tidak akan membahas masalah perdagangan pasar sekunder.

John Deaton, seorang pengacara dan perwakilan hukum untuk pemegang XRP, juga mempertimbangkan masalah tersebut.

Dia menggarisbawahi keyakinannya menugaskan eksekutif individu untuk membantu dan bersekongkol, berdasarkan standar kecerobohan, adalah kesalahan yang signifikan. 

Deaton mengungkapkan keyakinannya tidak ada juri yang masuk akal yang akan menemukan eksekutif yang ceroboh. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini