Sukses

Regulator AS Ungkap Risiko Perusahaan Kripto Terapkan Sertifikasi Mandiri Produk yang Dijual

CFTC Amerika Serikat akan mengingatkan anggota parlemen agar tidak izinkan pertukaran kripto melakukan sertifikasi mandiri produk

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pejabat tinggi Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (Commodity Futures Trading Commission/CFTC) Amerika Serikat, berencana memperingatkan anggota parlemen agar tidak mengizinkan pertukaran kripto untuk melakukan sertifikasi mandiri atas produk yang akan diperdagangkan.

CFTC memang mengizinkan sertifikasi mandiri untuk produk lain, seperti komoditas. Anggota parlemen sedang mempertimbangkan proses serupa sebagai bagian dari undang-undang kripto yang diusulkan. Namun, Komisaris CFTC, Christy Goldsmith Romero mengatakan proses tersebut akan membuka celah arbitrase regulasi.

Lantaran, beberapa aset kripto kemungkinan merupakan sekuritas yang perlu diawasi oleh lembaga yang berbeda, seperti Komisi Sekuritas dan Pertukaran (Securities and Exchange Commission/SEC). "Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan,” kata Romero, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (19/1/2023).

Peringatan itu datang ketika anggota parlemen berkumpul kembali guna menyusun undang-undang yang dimaksudkan untuk lebih mengawasi industri kripto yang bermasalah. Di mana industri tersebut mengalami gelombang kebangkrutan tahun lalu dan terus terhuyung-huyung dari runtuhnya FTX yang tiba-tiba dan dugaan penipuan.

Romero juga mengajukan pertanyaan tentang tingkat uji tuntas yang dilakukan perusahaan sebelum berinvestasi di FTX. Dia mengutarakan kemungkinan adanya insentif tutup mata atau abai terhadap peringatan di pasar yang kompetitif.

Jaksa federal telah mengajukan tuntutan terhadap tiga mantan eksekutif atas FTX, menuduh mereka menipu investor dan menyalahgunakan dana pelanggan.

SEC juga diketahui menyelidiki uji tuntas investor FTX. Untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik setelah kehancuran FTX, Goldsmith Romero menilai industri kripto harus menjalankan tata kelola perusahaan yang kuat dan meningkatkan peran gatekeeper, seperti pengacara dan profesional untuk bergabung dan tutut mengawasi perusahaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nepal Blokir Situs Web dan Aplikasi Terkait Kripto

Sebelumnya, Otoritas Nepal mengambil langkah untuk memblokir aktivitas terkait cryptocurrency. Dalam pemberitahuan 8 Januari 2023, Otoritas Telekomunikasi Nepal menginstruksikan semua penyedia layanan internet (ISP) untuk mencegah pengoperasian dan pengelolaan situs web, aplikasi, atau jaringan online" terkait kripto.

Dilansir dari CoinDesk, Selasa (17/1/2023), sebelumnya pada September 2021, bank sentral negara tersebut melarang aktivitas cryptocurrency termasuk perdagangan dan penambangan. 

Pada April 2022, otoritas telekomunikasi Nepal mencari informasi dari publik tentang siapa pun yang berpartisipasi dalam aktivitas ilegal, seperti  kripto.      

Kehati-hatian terbaru mengancam tindakan hukum terhadap ISP dan penyedia layanan email jika aktivitas terkait kripto terjadi di platform mereka. Pemberitahuan tersebut menyatakan transaksi mata uang virtual yang ilegal di negara tersebut meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Meskipun dilarang, Nepal menempati peringkat ke-16 dalam Indeks Adopsi kripto Global 2022 Chainalysis, di depan negara-negara seperti Inggris dan Indonesia. 

Nepal adalah salah satu dari sembilan negara bersama dengan China, Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Qatar, dan Tunisia yang telah menerapkan larangan mutlak terhadap kripto, menurut sebuah laporan dari Library of Congress.

 

3 dari 4 halaman

Pemakaian Ilegal Kripto Sentuh Rp 305,4 Triliun pada 2022

Sebelumnya, penggunaan ilegal cryptocurrency mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 305,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.203 per dolar AS) pada 2022 karena transaksi yang melibatkan perusahaan yang ditargetkan oleh sanksi AS meroket. Data dari perusahaan analitik blockchain, Chainalysis, menunjukkan pada Kamis (12/1/2023).

Pasar cryptocurrency terpuruk sepanjang 2022, karena selera risiko berkurang dan berbagai perusahaan kripto runtuh. Investor dibiarkan dengan kerugian besar dan regulator meningkatkan seruan untuk lebih banyak perlindungan konsumen.

"Bahkan ketika volume transaksi kripto secara keseluruhan turun, nilai transaksi kripto yang terkait dengan aktivitas terlarang naik untuk tahun kedua berturut-turut,” kata Chainalysis, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (13/1/2023).

Chainalysis menambahkan, transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada 2022 dan merupakan 44 persen dari aktivitas terlarang tahun lalu.

Dana yang diterima oleh bursa Rusia Garantex, yang disetujui oleh Departemen Keuangan AS pada April, menyumbang sebagian besar volume terlarang pada 2022.

 

4 dari 4 halaman

AS Jatuhkan Sanksi

Sebagian besar aktivitas itu adalah "kemungkinan pengguna Rusia yang menggunakan bursa Rusia." Seorang juru bicara Chainalysis mengatakan dompet ditandai sebagai "ilegal" jika mereka adalah bagian dari entitas yang terkena sanksi.

Amerika Serikat juga menjatuhkan sanksi tahun lalu pada platform pencampuran cryptocurrency Blender dan Tornado Cash, yang katanya digunakan oleh peretas, termasuk dari Korea Utara, untuk mencuci hasil miliaran dolar dari kejahatan dunia maya mereka.

Volume dana kripto yang dicuri naik 7 persen tahun lalu, tetapi transaksi kripto ilegal lainnya termasuk yang terkait dengan penipuan, ransomware, pendanaan terorisme, dan perdagangan manusia, mengalami penurunan volume.

"Penurunan pasar mungkin menjadi salah satu alasan untuk ini. Kami telah menemukan di masa lalu bahwa penipuan crypto, misalnya, menghasilkan lebih sedikit pendapatan selama pasar beruang,” jelas Chainalysis.

Chainalysis mengatakan estimasi USD 20,1 miliar hanya mencakup aktivitas yang tercatat di blockchain, dan mengecualikan kejahatan "off-chain" seperti penipuan oleh perusahaan kripto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.