Sukses

Regulator Bahama Sita Aset Anak Usaha FTX Rp 54,52 Triliun

Pengawas konfirmasi nilai yang disita dari anak perusahaan FTX di Bahama, FTX Digital Markers dan dana tersebut dipindahkan ke dompet digitalnya sendiri untuk “diamankan”.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas Bahama telah menyita kripto senilai USD 3,5 miliar atau sekitar Rp 54,52 triliun (asumsi kurs Rp 15.577 per dolar AS) dari bursa kripto FTX yang bangkrut.

Mengutip CNBC, Sabtu (31/12/2022), pengawas konfirmasi nilai yang disita dari anak usaha FTX di Bahama, FTX Digital Markers dan dana tersebut dipindahkan ke dompet digitalnya sendiri untuk “diamankan”.

Regulator sebelumnya telah mengkonfirmasi kalau pihaknya memegang beberapa aset digital FTX tetapi tidak menyebutkan jumlahnya. Dana tersebut senilai lebih dari USD 3,5 miliar, berdasarkan harga pasar pada saat transfer, menurut komisi. Pemindahan itu dilakukan pada 12 November 2022, sehari setelah FTX mengajukan perlindungan kebangkrutan bab 11 di Amerika Serikat.

Komisi Sekuritas Bahama mengatakan, dana tersebut ditahan “sementara” hingga diarahkan oleh Mahkamah Agung Bahama untuk menyerahkannya kepada pelanggan dan kreditur. Bahkan ke likuidator.

Regulator mengatakan, pihaknya mengambil dana tersebut setelah menerima informasi dari Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX mengenai serangan siber pada sistem unit Bahama FTX.

“Ada risiko signifikan dan diantisipasi segera dari aset di bawah kendali FTX Digital Markets,” katanya.

Setelah FTX mengajukan kebangkrutan, itu menjadi sasaran dugaan peretasan yang menyebabkan USD 477 juta atau sekitar Rp 7,43 triliun dari dompet kripto perusahaan. Belum diketahui identitas pelaku.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyelidikan

Regulator Bahama pun menyelidiki atas peran dalam keruntuhan FTX dan proses hukum selanjutnya. Komisi ingin menangani proses kebangkrutan untuk FTX di Bahama. Namun, pengacara FTX Amerika Serikat menentang langkah tersebut. Hal ini seiring tudingan regulator berkoordinasi dengan Sam Bankman-Fried untuk mendapatkan “akses tidak sah” ke sistem FTX untuk transfer aset digital ke kustodian sendiri.

Regulator Bahama pun merespons. Regulator Bahama menilai klaim itu tidak akurat dan keputusannya untuk memindahkan dana diambil untuk melindungi kepentingan klien dan investor.

Mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama dan kemudian diekstradisi ke Amerika Serikat. Ia sedang menunggu persidangan atas tuduhan penipuan, persekongkolan untuk mencuci uang, dan persekongkolan menipu pemerintah, serta melanggar undang-undang dana kampanye.

Ia dibebaskan pekan lalu dengan jaminan USD 250 juta, dan dilaporkan telah menerima pengunjung di rumah orangtuanya di California. Bankman-Fried akan mengajukan pembelaan dan diatur dalam Pengadilan Federal di Manhattan pada 3 Januari 2023.

3 dari 4 halaman

Pelanggan FTX Ajukan Kebangkrutan

Sebelumnya, sekelompok pelanggan FTX menggugat pertukaran cryptocurrency yang bangkrut, menuduh eksekutif puncak FTX mencuri aset digital mereka dan dengan sengaja memblokir mereka dari melakukan penarikan.

Warga California Austin Onusz mengajukan gugatan class action Selasa bersama tiga pengguna FTX lainnya dari Belanda, Turki dan Inggris. Pengaduan tersebut menyebut pendiri FTX Sam Bankman-Fried dan Gary Wang sebagai tergugat serta Caroline Ellison, mantan CEO hedge fund FTX, Alameda Research.

"Bankman-Fried dan Ellison dengan sengaja mengirim dana kripto pelanggan ke Alameda Research tanpa persetujuan mereka,” kata pengacara yang mewakili Onusz, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (29/12/2022).

Gugatan tersebut menjelaskan pelanggaran seperti itu merupakan pelanggaran langsung terhadap perjanjian pelanggan dan ketentuan layanan FTX sendiri serta hukum umum dan prinsip dasar kejujuran dan transaksi yang adil.

Di bawah kepemimpinan Bankman-Fried, FTX telah salah menempatkan aset digital pelanggan senilai hingga USD 2 miliar (Rp 31,5 triliun), menurut gugatan tersebut.

Onusz dan penggugat lainnya mengatakan dalam dokumen pengadilan mereka menyimpan uang tunai dan aset digital di platform FTX tetapi belum dapat menyelesaikan penarikan sejak awal November. 

Pengguna FTX yang tidak dapat mengakses dana mereka harus mendapatkan status prioritas setelah proses kebangkrutan berakhir dan saatnya membagi aset perusahaan yang tersisa, kata pengacara penggugat.

FTX mengajukan kebangkrutan bulan lalu setelah mengalami krisis likuiditas. Pelanggan menarik sekitar USD 5 miliar dalam satu hari di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang solvabilitas FTX.

4 dari 4 halaman

Faktor Penyebab Keruntuhan FTX

Sejak itu, Bankman-Fried, telah ditangkap dan didakwa melakukan penipuan, konspirasi, dan pencucian uang. Dia ditangkap di Bahama awal bulan ini sebelum diekstradisi ke AS, tempat dia dibebaskan minggu lalu dengan jaminan USD 250 juta. Bankman-Fried sekarang berada di rumah orang tuanya di California sambil menunggu persidangan. 

CEO baru FTX John J. Ray III menyebut manajemen perusahaan sebelumnya sebagai yang terburuk yang pernah dia lihat dalam 40 tahun karier termasuk mengawasi kebangkrutan Enron. 

Dia mengatakan, kepada anggota parlemen federal awal bulan ini FTX runtuh karena kelompok yang sangat kecil dari individu yang sangat tidak berpengalaman dan tidak canggih yang menjalankan perusahaan. 

Hal inilah yang membuat gagal hampir semua sistem atau kontrol yang diperlukan untuk perusahaan yang dipercayakan kepada pihak lain. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.