Sukses

Senator AS Sebut FTX Runtuh Mirip Skema Ponzi

Ada indikasi perilaku seperti skema Ponzi dalam keruntuhan FTX.

Liputan6.com, Jakarta - Senator Amerika Serikat (AS), Cynthia Lummis menyamakan beberapa aspek keruntuhan FTX dengan skema Ponzi. Runtuhnya FTX mendorongnya untuk meninjau RUU regulasi kripto yang dia dan Senator Kirsten Gillibrand ajukan pada Juni lalu.

"Tentu saja ketika Anda mengambil aset pelanggan dari FTX, mengirimkannya untuk menopang Alameda, itu adalah aset milik pelanggan Anda, yang Anda asuh untuk mereka mengambil dan menggunakannya untuk tujuan Anda sendiri,” ujar Lummis dikutip dari Yahoo Finance, Rabu (16/11/2022).

Lummis  melanjutkan, ada indikasi perilaku seperti skema Ponzi dalam keruntuhan FTX dan para regulator mungkin juga akan melihat hal ini. 

FTX dilaporkan menggunakan aset pelanggannya untuk menopang kewajiban perusahaan afiliasinya yaitu Alameda Research. 

Alameda memegang sebagian dari token FTT FTX yang tidak likuid, yang nilainya anjlok setelah pertukaran kripto terbesar di dunia, Binance, mengatakan melikuidasi seluruh FTT Coin.

"Itu jelas aktivitas yang berada dalam parameter peraturan RUU Lummis-Gillibrand yang ilegal, dan akan diatur,” katanya tentang peristiwa yang menyebabkan FTX mengajukan kebangkrutan pada Jumat.

RUU Kripto yang Diajukan Lummis

Lummis, bersama dengan Gillibrand, memperkenalkan undang-undang komprehensif pada Juni 200 untuk mengatur kripto yang membahas perlindungan dan privasi konsumen dan menawarkan serangkaian definisi standar tentang bagaimana kripto harus diatur.

Mengingat kebangkrutan FTX dan perilaku yang menyebabkan ledakannya, Lummis mengatakan dia akan memeriksa ulang RUU tersebut. 

“Kami pasti akan meninjau RUU di bawah ini untuk melihat kami telah melindungi aset konsumen secara memadai selama kebangkrutan, melindungi aset konsumen agar tidak bercampur dan memastikan bahwa definisi kami cukup ketat,” jelas Lummis.

Lummis mengatakan RUU tersebut akan mensyaratkan adanya pemisahan aset pelanggan dari aset non-pelanggan, lebih banyak perlindungan konsumen, lebih banyak pengungkapan. RUU tersebut juga akan mengharuskan pelanggan untuk memiliki 100 persen dukungan jika terjadi kebangkrutan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terdampak FTX, Platform Pinjaman Kripto SALT Bekukan Penarikan

Sebelumnya, pengumuman melanjutkan, SALT akan menentukan sejauh mana dampak ini dengan perincian spesifik yang akurat secara faktual. Maka dari itu, perusahaan telah menghentikan sementara setoran dan penarikan pada platform SALT.

SALT Lending diluncurkan pada awal 2018, memungkinkan pemilik cryptocurrency mengambil pinjaman menggunakan kripto mereka sebagai jaminan. Dengan begitu, pengguna dapat menerima pinjaman tunai tanpa menjual kepemilikan kripto mereka.

Pada September 2020, SALT Lending terjerat kasus oleh Securities and Exchange Commission dengan tuduhan menjual sekuritas yang tidak terdaftar dan diperintahkan untuk membayar kembali USD 47 juta (Rp 731,8 miliar) yang dikumpulkannya dalam Initial Coin Offering (ICO) pada 2017.

Owen mengatakan, perusahaan bekerja dengan rajin dengan para mitranya untuk mengamankan jalur yang jelas ke depan dan berencana untuk setransparan mungkin. 

"Tanpa gagasan yang jelas tentang aset dan liabilitas, peminjam dan pemberi pinjaman sama-sama tidak dapat menilai risiko pihak lawan dengan tepat, yang merupakan pendorong keputusan utama untuk menyebarkan modal ke pasar uang,” ujar Owen.

Dalam suratnya kepada pelanggan, SALT mengatakan akan menggunakan deposit on-chain tetapi sangat disarankan untuk tidak menyetor lebih banyak dana ke akun pelanggan sampai perusahaan dapat meyakinkan mereka tentang rencana masa depannya.

 

 

3 dari 4 halaman

FTX Disebut Miliki 1 Juta Kreditur dalam Pengajuan Kebangkrutan

Sebelumnya, pertukaran cryptocurrency FTX yang runtuh kemungkinan memiliki lebih dari 1 juta kreditur, menurut pengajuan kebangkrutan baru, mengisyaratkan dampak besar dari keruntuhannya pada pedagang kripto.

Pekan lalu, ketika mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11, FTX mengindikasikan mereka memiliki lebih dari 100.000 kreditur dengan klaim dalam kasus tersebut.

Namun, dalam pengajuan yang diperbarui pada Selasa, pengacara perusahaan tersebut mengatakan Faktanya, mungkin ada lebih dari satu juta kreditor dalam Kasus Bab 11 ini.

"Biasanya dalam kasus seperti itu, debitur diminta untuk memberikan daftar nama dan alamat dari 20 kreditur tanpa jaminan teratas,” kata pengacara FTX, dikutip dari CNBC, Rabu (16/11/2022)

Lima direktur independen baru telah ditunjuk di masing-masing perusahaan induk utama FTX, menurut pengajuan tersebut, termasuk mantan hakim distrik Delaware, Joseph J. Farnan, yang akan menjabat sebagai direktur independen utama.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Selama 72 jam terakhir, FTX telah melakukan kontak dengan banyak regulator di AS dan luar negeri. Ini termasuk Kantor Kejaksaan AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS, dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS.

Pada 2022, industri melihat serentetan perusahaan kripto, termasuk Celcius dan Voyager Digital, gagal karena bersaing dengan penurunan harga aset digital dan masalah likuiditas berikutnya.

Dalam kasus kebangkrutan sebelumnya, pedagang di platform ini telah ditunjuk sebagai "kreditur tanpa jaminan", yang berarti mereka kemungkinan berada di belakang antrean panjang entitas yang meminta pembayaran, dari pemasok hingga karyawan.

Sebelum keruntuhannya, FTX menawarkan kepada investor pemula hingga profesional investasi spot kripto serta perdagangan derivatif yang lebih kompleks. 

Pada puncaknya, platform tersebut dihargai oleh investor sebesar USD 32 miliar dan memiliki lebih dari 1 juta pengguna. Kegagalan perusahaan telah berdampak buruk pada industri, dengan investor menjual posisi mereka dan memindahkan dana dari bursa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.