Sukses

Kampanye Politik di Stasiun TV, Tepatkah?

Penggunaan stasiun TV sebagai sarana untuk melakukan kampanye politik.

Citizen6, Ambon: Penggunaan stasiun TV sebagai sarana untuk melakukan kampanye politik akhir-akhir ini nampak sekali. Ketua Bawaslu, Muhammad di Batam mengatakan, pihaknya telah memperingatkan beberapa stasiun TV yang ditengarai menayangkan kampanye politik.

Stasiun TV diharapkan tidak meneruskan tayangan materi kampanye seperti iklan yang menampilkan ketua partai tertentu atau acara-acara khusus menghadirkan ketua partai tertentu. Namun peringatan tersebut belum mendapatkan perhatian dari stasiun TV, dan belum ada perbaikan.

Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Fajar Isnugroho di Banjarmasin mengatakan, KPI akan menertibkan kampanye Pemilu di TV menjelang Pemilu 2014. KPI ingin melindungi frekwensi siaran milik publik agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau sebuah partai politik.

Sejauh ini media TV masih belum mau menanggapi peringatan Bawaslu,  karena beranggapan tayangan tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Pemilu yang berlaku. Saat ini masa kampanye politik di media massa untuk Pemilu 2014 belum tiba. Menurut Peraturan KPU, calon anggota legislatif baru boleh memasang iklan untuk kampanye di media massa, 21 hari menjelang Pemilu.  Pileg 2014 dijadwalkan pada 9 April 2014 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 9 Juli 2014. Begitu juga dengan KPI, sejauh ini belum ada aturan terkait larangan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. KPI saat ini masih sedang menyusun draf aturan tersebut.

Tudingan pimpinan Parpol telah berkampanye terselubung lewat media milik  mereka tidak sepenuhnya benar. Mereka hanya sekedar memperkenalkan atau mensosialisasikan dirinya kepada publik. Sama sekali tidak mengajak publik untuk mencoblos. Lagipula  mereka belum tentu terdaftar sebagai Capres/Cawapres pada Pilpres 2014. (Yacobus Rambe/mar)

Yacobus Rambe adalah pewarta warga.

Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini