Waspada Hoaks Pajak Kendaraan Bermotor Beredar di Medsos, Simak Ragamnya

Berbagai hoaks pajak kendaraan bermotor marak di media sosial, mulai dari pemutihan gratis hingga ancaman untuk penunggak.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 07:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks seputar pajak kendaraan bermotor terus bermunculan di tengah masyarakat, terutama melalui platform media sosial. Klaim-klaim ini sering kali menyesatkan dan berpotensi merugikan, mulai dari penawaran pemutihan pajak gratis hingga ancaman penindakan yang tidak berdasar. 

Hoaks-hoaks ini mengambil beragam bentuk, seperti unggahan di TikTok yang menjanjikan pemutihan pajak secara daring hingga ancaman sanksi bagi penunggak pajak. Akun-akun media sosial tidak resmi sering menjadi penyebar utama informasi keliru ini, membuat masyarakat perlu lebih cermat dalam menyaring konten digital.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memverifikasi setiap informasi yang beredar guna menghindari penipuan atau kesalahpahaman. Untuk memudahkan masyarakat mengenali hoaks terkait pajak kendaraan, Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap sejumlah hoaksnya.

Berikut kumpulan hoaks terkait pajak kendaraan bermotor.

 

Link Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 5 April 2026.

Klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026 berupa tulisan sebagai berikut.

"‎🔥 PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 RESMI DIMULAI! 🔥‎

Buat kamu yang nunggak pajak… ini saatnya balik “bersih” tanpa beban 😱

‎✅ Bebas denda pajak kendaraan‎

✅ Bebas biaya balik nama

‎✅ Bebas denda progresif‎

Gak perlu takut lagi kena denda numpuk!‎Cukup bayar pajak pokok, kendaraan kamu langsung aman & legal 🚗‎

💥 Kesempatan langka, gak datang tiap saat!‎Jangan tunggu nanti, karena yang nunda biasanya nyesel di akhir 😏‎

📌 Berlaku sepanjang tahun 2026‎

📌 Untuk seluruh Indonesia‎

Gaskeun sebelum kelewatan! 🔥"

Dalam unggahan tersebut terapat menu daftar sekarang, jika diklik akan muncul link berikut.

"https://daftnow.linkpointinfo.space/?fbclid=IwY2xjawRBjUNleHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeKnTO33QAZXvbDD0FkgNlUVCTpj0s3hXw8wiFFA8ht7EBLLoHSdbotfIn27I_aem_yv8p9_vK2bQ-VffgS7vaTA"

Link tersebut mengarah pada situs dengan tampilan halaman situs berupa formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, alamat lengkap dan nomor Telegram.

Benarkah klaim link pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026? Simak dalam artikel berikut ini...

Video Pom Bensin Dibakar Massa karena Motor Pajak Mati Tak Boleh Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video pom bensin dibakar massa karena motor pajak mati tidak boleh isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 25 September 2025.

Klaim video pom bensin dibakar massa karena motor pajak mati tidak boleh isi BBM menampilkan kobaran api di antara dispanser SPBU, kemudian sejumlah orang terlihat sedang berupaya memadamkan dengan menyemprotkan asap berwarna putih ke arah kobaran api.

Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Kebijakan yang mempersulit Rakyat

gara2 pajak motor mati tidak boleh sisi BBM

pom bensin d b4k4r masa karena jengkel dengan peraturan pemerinta motor mati pajak tidak boleh isi bbm"

Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Gara-gara pajak motor mati tidak boleh isi BBM

#jangkauanluas

#Ibupertiwimenangis"

Benarkah klaim video pom bensin dibakar massa karena motor pajak mati tidak boleh isi BBM? Simak dalam artikel berikut ini...

Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 21 September 2025.

Unggahan klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM, berupa video Reels kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU, dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.

"Aturan baru dari pemerintah dan Pertamina

Yang mobil dan motornya mati pajak atau surat kosong tidak dilayani isi BBM"

Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai barikut.

"Yang lagi viral,,,,aturan baru dari pemerintah dan Pertamina,,,,jangka waktu pengisian BBM mobil 7hari dan motor 4 hari,,yang motor dan mobilnya mati pajak atau kosong tidak dilayani #bbm #pertamina"

Benarkah klaim aturan baru pemerintah dan Pertamina kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.......

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.