Jangan Asal Sebar Informasi Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Simak Alasannya

Kabar Kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur beredar di tengah masyarakat, awas pengaruh hoaks.

Diterbitkan 29 April 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kabar kecelakaan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Bekasi Timur beredar lewat media sosial dan aplikasi percakapan. Masyarakat pun diingatkan berhati-hati dalam berbagi informasi agar tidak menyebarkan hoaks.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat Indonesia agar bijak menyebarkan informasi mengenai kecelakaan antara Kereta Api Jarak Jauh dan KRL di Bekasi Timur. Pastikan informasi yang dibagikan benar dan jangan sampai membagikan hal-hal yang tidak tepat.

"Kita mengimbau betul tidak ada yang memanfaatkan peristiwa musibah seperti ini. Apalagi untuk menyebarkan hoaks atau berita tidak benar," kata Meutya, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Selain mempertimbangkan adanya kemungkinan pihak yang tidak bertanggung jawab menunggangi insiden ini, Meutya juga mengajak masyarakat untuk tidak membagikan informasi kecelakaan yang dapat memicu trauma bagi korban ataupun keluarganya.

Berpotensi Memicu Trauma

Bagi korban dan keluarganya, melihat konten tersebut berpotensi dapat memicu trauma sehingga ada baiknya masyarakat dapat fokus mendukung penanganan insiden ini agar bisa lebih cepat selesai.

"Jadi kita betul-betul mengimbau agar penayangan dari peristiwa-peristiwa kecelakaan kereta api yang tidak perlu itu tolong tidak disebarkan secara tidak bertanggung jawab karena kita harus menghormati perasaan para korban dan juga keluarga," kata Meutya.

Dia meyakini warganet Indonesia saat ini memiliki kepekaan yang telah baik termasuk di ruang digital sehingga imbauan untuk bijak berbagi informasi ini diharapkan dapat diikuti.

"Kita imbau betul bahwa tidak perlu ada intervensi khusus dari Kemkomdigi. Ini semuanya atas dasar kemanusiaan, untuk tidak melakukan sharing (berbagi) yang berlebihan, tidak melakukan sharing yang misinformasi, tidak melakukan hal-hal yang kira-kira berdampak tidak baik bagi korban maupun keluarganya," tutup Meutya.